Senin, 11 Maret 2013

TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

       Untuk membuat baku tata naskah di seluruh instansi pemerintah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan aturan yang baku dengan Permendagri No 54 tahun 2009 tetang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Permendagri No 53 Tahun 2011 tetang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 116 tahun 2007 tetang Tata Naskah Dinas.
        Sehubungan hal tersebut dimohon kepada seluruh instansi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Khususnya dan seluruh jajaran pemerintahan di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
         Bagi instansi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen di mohon segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 0651/0151 tetang Tata Naskah Dinas tanggal 06 Feberuari 2013 sebagaimana aturan yang diterapakan dalam aturan tersebut.

UNTUK DI UNDUH OLEH SELURUH INSTANSI DIBAWAH JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN  unduh file diisini

Tautan 


Senin, 25 Februari 2013

DAFTAR USULAN ANEKA TUNJANGAN YANG DIKIRIM KE DIRJEN MELALUI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH

Post By MASDA12122012
Senin, 26 Februari 2013


         Guru bukan PNS ( Guru Tidak Tetap pada Sekolah Negeri dan Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan yang dibawah binaan  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen yang memenuhi kriteria atau ketentuan persyaratan aneka bantuan tahun 2013.

         Daftar usulan penerima aneka bantuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen sebagaimana terlampir :
Link Data :
1. Usulan Fungsional
2. Usulan kualifikasi ke s1

Minggu, 17 Februari 2013

POKOK MATERI PERATURAN PEMERINTAH NO. 56 TAHUN 2012

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.

Dengan terbitnya PP Nomor 56 tahun 2012, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal, secara adil dan transparan. 

POKOK – POKOK MATERI PP NO. 56 TAHUN 2012

I. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
1.    Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
2.    Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
3.    Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
II. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
1.    Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
2.    Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
3.    Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
4.    Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
III. Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
1.    Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
2.    Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
3.    Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
4.    Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
·         Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
·         Telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.

SUMBER :

LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DILINGKUNGAN PEMERINTAH

          Bagi warga negara Republik Indonesia yang menginginkan mengabdi atau bekerja di instansi pemerintah dimohon bersabar dengan dibukannya kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah, sedangakan pengangkatan tenaga honorer sudah ditegaskan dengan peraturan pemerintah dan surat edaran baik Mentri Dalam Negeri Repubik Indonesia, Badan Kepegawaian, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang sudah disampaikan keseluruh jajaran instansi pemerintahan seluruh Indonesia.

          Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia telah ditegaskan dengan dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005  Pasal 8  yang berbunyi "Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali "Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." kemudian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan kembali hal tersebut dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.
          Seluruh instansi pemerintah untuk dibaca/mengulas kembali surat erdaran yang telah diedarkan dan diarsip dikantor masing-masing.

Minggu, 10 Februari 2013

UJIAN DINAS

Post By Masda

Dasar Hukum Ujian Dinas
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2002;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.
Pengertian Ujian Dinas
a. Pegawai negeri sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas;

b. Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat, yaitu:
1) ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2) ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.

c. Peserta Ujian Dinas
Ujian dinas diikuti oleh pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1) memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
2) tidak sedang dalam keadaan:
(a) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
(b) menerima uang tunggu; atau
(c) cuti di luar tanggungan negara.

d. Pegawai negeri sipil yang dikecualikan dari ujian dinas:
1) akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
2) akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3) akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
(a) meninggal dunia;
(b) mencapai batas usia pensiun;
(c) oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas.
4) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
(a) Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tk. I;
(b) Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
5) telah memperoleh:
(a) ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
(b) ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II.
6) menduduki jabatan fungsional tertentu.

e. Materi:
1) kebijakan negara, Pancasila, UUD 1945;
2) otonomi daerah;
3) Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
4) pengetahuan perkantoran dan organisasi dan manajemen;
5) tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja instansi;
6) bahasa Indonesia;
7) sejarah Indonesia;
8) visi dan misi pemerintah daerah.

f. Pelaksanaan ujian dinas:
1) ujian dinas dilaksanakan sebelum pegawai negeri sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi;
2) apabila ternyata pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.

g. Tanda Lulus Ujian Dinas
1) kepada pegawai negeri sipil yang lulus ujian dinas diberikan tanda lulus ujian dinas;
2) tanda lulus ujian dinas berlaku sepanjang pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum naik pangkat.

Kewenangan Ujian Dinas
Pejabat yang berwenang melaksanakan ujian dinas adalah Gubernur. Untuk memperlancar pelaksanaan ujian dinas, Gubernur membentuk Tim Ujian Dinas.
Persyaratan Ujian Dinas
  1. fotokopi sah surat kenaikan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
  2. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir bagi ujian dinas tingkat II 2 (dua) lembar;
  3. fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir 2 (dua) lembar;
  4. pasfoto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  5. memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
  6. sekurang kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut;
  7. tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan negara

Prosedur Ujian Dinas
Prosedur pengusulan ujian dinas adalah sebagai berikut:
  1. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman menyampaikan pemberitahuan tentang pendaftaran peserta ujian dinas kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  2. Masing-masing instansi melakukan inventarisasi calon peserta ujian dinas dan mengirimkan daftar nominatif beserta berkas kelengkapannya ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman;
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman (tim ujian dinas) melakukan pencermatan berkas usulan calon peserta ujian dinas dari instansi. Terhadap berkas yang tidak lengkap dimintakan kelengkapannya kepada instansi pengirim;
  4. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman menyampaikan pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan ujian dinas;
  5. Pelaksanaan ujian dinas;
  6. Koreksi hasil ujian dinas oleh tim ujian dinas;
  7. Pemberitahuan hasil ujian dinas kepada peserta melalui kepala instansinya;
  8. Pengambilan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman.
Bagan Prosedur :
ujian dinas



INFORMASI UKPPI PROVINSI JAWA TENGAH 2013
Kami informasikan kepada Kepala Seluruh Instansi Pemerintah Khususnya Kabupaten Kebumen, berkait dengan telah terselesaikanya pendidikan lebih tinggi yang telah ditempuh setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri di jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen menginformasikan tentang Uji Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 dengan surat edaran nomor 893.3/226/2013 dimana  kegiatan tersebut akan  dilaksanakan pada :
Hari                 : Kamis 
Tanggal           : 28 Februari 2013 
Waktunya        : pukul 07.00 sampai dengan selesai 
Tempat            : Menunggu pemberitahuan lebih lanjut
Jadwal             :
Untuk lebih lengkapnya informasi dapat di unduh disini :

Kamis, 07 Februari 2013

BANTUAN KUALIFIKASI GURU SMK KE STRATA DUA (S2) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

           Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme guru yang telah menempuh studi ke S1/D-IV apalagi yang telah lulus dan mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik diharapkan melanjutkan pendidikan ke S2 karena tuntutan jaman diharapkan lebih meningkatkan profesionalisme sesuai bidang yang diampu untuk mencerdaskan anak bangsa penerus perjuangan para leluhur yang mulia.
            Apalagi saat ini  Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menginformasikan kepada Rekan-rekan guru SMK Negeri maupun Swasta  yang sedang menempuh pendidikan lanjut ke Strata dua (S2) sesuai bidang yang diampunya dengan diberikan bantuan kepada rekan-rekan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 0197/D5.3/LL/2013 tetang bantuan Biaya Pendidikan S2 bagi guru SMK.
  Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada seluruh rekan guru untuk dapat menginformasikan usulan daftar nama guru SMK yang sedang menempuh pendidikan S1/D-IV. Sehubungan hal tersebut mohon untuk memberikan tembusan usulan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai daftar infentarisir guru yang sedang melanjutkan dan yang menerima bantuan tersebut.
Bagi rekan guru SMK Negeri dan Swasta dijajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen tembusan berkas usulan ke Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.
Adapun persyaratan bagi guru SMK yang akan diberi bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut :
  1. Bersetatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayawan bagi Non PNS (fotocopy SK dilegalisir)
  2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengan print out NUPTK online diketahui Kepala Sekolah.
  3. Belum mempunyai Ijazah S1/D-IV.
  4. Mengajukan permohonan (sebagaimana terlampir dalam blog)
  5. Surat ijin belajar dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan pendidikan dari instansi/unit lain.
  7. Mempunyai IPK ( indek Prestasi Komulatif) S1 > 2,75
  8. Program studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan atau tugas yang diembannya.
  9. Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
  10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  11. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dimana yang bersangkutan menempuh studi atau lulus seleksi dari Perguruan Tinggi.
  12. Satu lembar copy ijazah terakhir dilegalisir sekolah asal.
  13. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (terlampir).
  14. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif.
  15. Foto copy buku NPWP.
  16. Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagaimana terlampir.

Bagi guru SMK yang memenuhi persyaratan , permohonan dikirim ke alamat :
Subdit PTK SMK
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung D lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman - Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat Kode Post 10270

Selasa, 29 Januari 2013

INFORMASI BANTUAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1/D IV DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

         Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme guru, serta tuntutan jaman di tahun 2014 diharapkan semua guru sudah memiliki kualifikasi akademik ke S1/D -IV sesuai dengan bidang yang diampu untuk mencerdaskan anak bangsa penerus perjuangan para leluhur yang mulia.
Pada saat ini bagi meraka yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik ke S1/D-IV dan sedang melanjutkan pendidikan sesuai bidangnya Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah  mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 0196/D5.3/LL/2013 tetang bantuan Biaya Pendidikan S1/D-IV bagi guru SMK.
           Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada seluruh rekan guru untu dapat menginformasikan usulan daftar nama guru SMK yang sedang menempuh pendidikan S1/D-IV. Sehubungan hal tersebut mohon untuk memberikan tembusan usulan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai daftar infentarisir guru yang sedang melanjutkan dan yang menerima bantuan tersebut.
         Bagi rekan guru SMK Negeri dan Swasta dijajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen tembusan berkas usulan ke Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.  

Adapun persyaratan bagi guru SMK yang akan diberi bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut :
  1. Bersetatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayawan bagi Non PNS (fotocopy SK)
  2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengan print out NUPTK online diketahui Kepala Sekolah.
  3. Belum mempunyai Ijazah S1/D-IV.
  4. Mengajukan permohonan (sebagaimana terlampir dalam blog)
  5. Surat ijin belajar dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan pendidikan dari instansi/unit lain.
  7. Program studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan atau tugas yang diembannya.
  8. Usia Maksimum 52 tahun pada saat pendaftaran.
  9. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dimana yang bersangkutan menempuh studi atau lulus seleksi dari Perguruan Tinggi.
  10. Satu lembar copy ijazah terakhir dilegalisir sekolah asal.
  11. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (terlampir).
  12. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif.
  13. Foto copy buku NPWP.
  14. Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagaimana terlampir.
Bagi guru SMK yang memenuhi persyaratan , permohonan dikirim ke alamat :

Subdit PTK SMK
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, 
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung D lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman - Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat Kode Post 10270


LAMPIRAN SE  Direktorat Jenderal Pendidikan MenengahNOMOR : 0196/D5.3/LL/2013