Rabu, 10 April 2013

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 22 TAHUN 2012 TETANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


        Sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan; 

Bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Kebumen; pengelolaan dan   penyelenggaraan pendidikan dKabupaten Kebumen harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumbedaya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhkebutuhan dan kemajuan pembangunan.
BahwPeraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan dKabupaten Kebumen;

Dasar hukum  
  1. Pasal  1 ayat  (6 Undang-Undan Dasa Negar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi JawTengah   (Berita   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   195Nomor 42);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169Tambahan Lembaran NegarRepublik Indonesia Nomor 3890);
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PenyandanCacat  (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun199Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 200Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  6. Undang-Undan Nomor 2Tahun 200tentanSistePendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negar Republik  Indonesia  Tahun  200Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)   sebagaimana   telah   diubah   beberapa   kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200tentanPerubahan Kedua atas  Undang-Undan Nomor  3Tahun 2004 tentanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  8. Undang-UndanNomor Tahun 200tentanSisteKeolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
  9. Undang-Undang Nomor 1Tahun 200tentanGuru dan Dose (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 3Tahun 195tentanPenetapan   Mulai BerlakunyUndang-Undang Nomor 1Tahun 1950 tentanPembentukan Daerah-daerah Kabupatedalam Lingkungan Propinsi JawTengah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 5Tahun 200tentanPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 3Tahun 200tentanPembagian Urusan Pemerintahan antara PemerintahPemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 200tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  200 Nomor  89 Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  200Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  18. Peraturan  Pemerintah Nomor 4Tahun 200tentanPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Gur(Lembaran    Negara    Republik    Indonesia    Tahun    200Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 200tentanTunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus  Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 201tentanPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  23. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2007 tentang PengesahanPengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
  24. Peraturan Daerah Provinsi JawTengah Nomor Tahun 201tentanPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4Tambahan Lembaran Daerah Provinsi JawTengah Nomor 40);
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 200tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran    Daerah KabupateKebumeTahun 200Nomor 64);
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 200tentan Pokok-pokok  Pengelolaan  Keuangan  Daerah (Lembaran Daerah KabupateKebumen Tahun 2007 Nomor 2Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 200tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah KabupateKebumeTahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 200tentang Organisasi dan TatKerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 13Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 201tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah KabupateKebumen Nomor 1Tahun 2008 tentang Organisasi dan TatKerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah KabupateKebumeTahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 61);

Maka muncul Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 20 Tahun 2012.

Link Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan diisini 

PEMBERITAHUAN SK PENCARIAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 DIBAWAH NAUNGAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN

             Sesuai dengan hasil rakor tentang persiapan penyaluran tunjangan profesi melalui dana transfer ke Kabupaten/Kota dan melalui pusat dan aneka tunjangan lainnya di Pulau Bali, pada tanggal : 3 s/d 5 April 2013, telah terbit SK Pencarian Tunjangan Profesi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten kebumen mengeluarkan surat pemberitahuan sebagaimana dalam terlampiran UNDUH DISINI
Untuk Kabupaten Kebumen masing-masing jenjang dapat dilihat dalam tebel dibawah ini :

Jejang Dikdas yang masuk sementara ke data Dapodik :
No
Jenjang
Total Pengajuan
Terbit SK
Siap Cetak SK
Belum UP Date
Tidak Memenuhi Syarat
1
Dikdas
44.882
3.382
620
350
530

Untuk Jenjang Dikmen masih memakai manual :
No
Jenjang
Total Pengajuan
Terbit SK
1
Dikmen
1.046
257

Untuk Jenjang Paudni masih memakai manual :
No
Jenjang
Total Pengajuan
Terbit SK
1
PAUDNI Non Formal dan Informal
241
121

Sehubungan dengan hal tersebut diatas agar saudara menginformasikan kepada guru-guru dilingkungan kerja Saudara, bagi yang belum keluar SK dimohon untuk bersabar karena SK sedang dalam proses pencetakan.

Khusus untuk jenjang Dikdas bagi yang beluam Update maupun yang tidak memenuhi syarat agar segera memperbaiki data di Dapodiknya paling lambat tanggal 15 Mei 2013.

Untuk Jenjang Dikmen dan PAUDNI Non formal dan Informal yang belum keluar SK Tunjangan Profesinya akan diusulkan kembali dan tidak akan mengurangi hak sebagai penerima tunjangan profesi, apabila SK tersebut diterbitkan, namun pembayarannya tertunda. 

Senin, 08 April 2013

SK DIREKTORAT P2TK DITJEN DIKDAS KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013


Post By Masda12122012
Selasa 09 April 2013


           Peserta Sertifikasi yang telah lulus sertifikasi pendidik Kabupaten Kebumen baik melalui pembuatan portofolio maupun melalui jalur pendidikan dari lulusan tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 telah mendapatkan SK Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk segera dikoreksi Data Tunjangan Profesi (per tanggal 7 April 2013).
           Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen mengharap kepada seluruh rekan guru yang telah lulus dan telah mendapatkan sertifikat pendidik untuk segera mengklarifikasi keberadaan rekening yang telah diterimakan berupa SK Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Koordinator masing-masing luser.
           SK Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang telah terbit yaitu Nomor SK 0003.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0005.0305 / C5.6 / TP / T / 2013; 0033.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0036.0305 / C5.6 / TP/ T / 2013; 0063.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0063.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0096.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0099.0305 / C5.6 / TP / T / 2013 jumlah total yang sudah terbit sebanyak 4224 orang peserta.
           Data peserta yang telah mendapatkan SK Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  untuk mengkonfirmasi kembali data Bank di masing-masing Bank yang  tercantum dalam SK tersebut dan dilaporkan kepada koordinator masing-masing.
             Kepada rekan yang belum muncul dalam daftar tersebut untuk bersabar dan harap menunggu SK baru dari Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
               Terima Kasih. Semoga dapat membantu.


MAAF, DATA BANK  DALAM PRIVASI TIDAK DIMUNCULKAN UJI PUBLIK

Senin, 01 April 2013

Uji Publik Daftar Tenaga Honorer Kategori II Di Kabupaten Kebumen
Selanjutnya kepada masyarakat, kami minta untuk dapat memberikan masukan dan melaporkan kepada Bupati Kebumen melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dan atau Inspektorat Kabupaten Kebumen apabila mengetahui adanya Tenaga Honorer Kategori II yang memalsukan dan memanipulasi data, sampai batas waktu 7 (tujuh) hari sejak tertanggal pengumuman ini. (27 Maret s.d. 2 April 2013).
Penyampaian laporan pengumuman/uji publik ini, agar melampirkan data yang lengkap dan akurat sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

sumber : BKD Kabupaten Kebumen