Kamis, 30 Januari 2014

Daftar Pejabat Yang Dilantik 20 Januari 2014 
30 January 2014 



Informasi Nama-nama Pejabat Struktural yang diambil sumpah dan dilantik pada hari Senin, 20 Januari 2014 berdasarkan keputusan Bupati Kebumen nomor 821.2 / 01 / 2014  tanggal 20 Januari 2014 dapat di download pada link di bawah ini. 



SUMBER : http://www.kebumenkab.go.id/index.php/public/news/detail/1980

PERMINTAAN DATA PENDIDIKAN BERKAIT KURIKULUM 2013

          Permintaan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen berkait dengan kebutuhan dan kekurangan guru PNS tahun 2014 pada masing-masing instansi dibawah nangunan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen yang cukup mendesak untuk ploting kepegawaian dimohon dengan hormat kepada Kepala unit kerja yang bersangkutan untuk segera melengkapi data sebagaimana dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen nomor 800/405/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Permintaan Data beserta lampirannya.
           Karena batas waktu yang cukup mendesak sesuai permintaan Kepala Dinas sesuai batas waktu paling lambat 05 Feberuari 2014 dimana hardcopy dan softcopy format excel segera dikirimkan ke Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan softcopy dapat langsung dikirim ke alamat dalam surat.

Dimohon dengan hormat untuk mempercepat komunikasi surat-menyurat yang tidak dapat terjangkau dalam waktu yang cukup singkat mohon di add email sekolah bila kepala sekolah menginginkan mohon meng add email ke alamat email tendik175@gmail.com.
Terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini.

Surat ditujukan kepada :
1. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri se Kabupaten Kebumen
2. Kepala UPTD Unit SKB Kabupaten 

Senin, 20 Januari 2014

SOSIALISASI SASARAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


        Mendindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2014. 

LATAR BELAKANG 
  • Pembinaan PNS berdasarkan UU No. 43 th 1999 sebagai perubahan dari UU No. 8 th 1974 berdasarkan perpaduan sistem karier dan sistem prestasi kerja dengan titik berat pada sistem prestasi kerja
  • Pembinaan PNS dalam pangkat dan jabatan didasarkan pada capaian prestasi kerja, yang dituangkan dalam DP-3
  • Kenyataan sampai saat ini proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
  • DP3-PNS secara substantif tidak merefleksikan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
  • Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, dan belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi. 
  • Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.
  • Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif  terlalu pelit/murah, nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang.
  • Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian. 
  • Atasan pejabat penilai  hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksa-nakan proses penilaian.
  • Perlu dilakukan perubahan penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS


PENGERTIAN
  • Penilaian kinerja diatur dalam PP 46 Th. 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
  • Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS (Pasal 1 ayat 2)
  • Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja (Pasal 1 ayat 3)
  • Sasaran kerja pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS (Pasal 1 ayat 4)
  • Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan (Pasal 1 ayat 5)
  • Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS, atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 6)
  • Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.(Pasal 2)
  • Prinsip dalam penilaian prestasi kerja adl obyektif, terukur,akuntabel, partisipatif dan transparan.
  1. Obyektif  = penilaian capaian prestasi kerja sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pandangan / penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai (Pasal 3)
  2. Terukur     = penilaian prestasi dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif (Pasal 3)
  3. Akuntabel  = seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dpt dipertanggungjawabkan kpd pejabat yang berwenang (Pasal 3)
  4. Partisipatif = proses penilaian prestasi kerja melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai (Pasal 3)
  5. Transparan = proses dan hasil penilaian bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia (Pasal 3)

Pasal 4 berisi :
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
b. Perilaku kerja.

SASARAN KERJA PEGAWAI
  • Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  • SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  • SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.(Pasal 5 ayat 2)
  • Yang dimaksud tugas jabatan adalah kegiatan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan
  • SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.(Pasal 5 ayat 3)
  • Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. (Pasal 5 ayat 4)
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. (Pasal 5 ayat 5)
  • Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. (Pasal 5 ayat 6)
  • PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. (Pasal 6)
  • Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari tiap pelaksanaan tugas jabatan (pasal 1 ayat 5)
  • Target berlaku untuk semua jabatan
  1. Pejabat struktural dan fungsional umum  dg sifat tugas yang input/ bahan kerjanya berasal dari unit ybs, penetapan target didasarkan pada rencana kerja tahunan 
  2. Pejabat struktural dan fungsional umum  dg sifat tugas yang input/ bahan kerjanya berasal dari output/ hasil kerja unit lain, penetapan target didasarkan asumsi rata-rata tahun sebelumnya
  3. Pejabat fungsional tertentu  penetapan target berdasar angka kredit yg telah dipersyaratkan
  • Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : 
  1. Orientasi pelayanan  sikap dan prilaku kerja PNS dlm memberikan pelayanan terbaik kpd yg dilayani
  2. Integritas  kemampuan bertindak sesuai dg nilai, norma dan etika organisasi
  3. Komitmen  kemauan dan kemampuan menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dg mengutamakan kepentingan dinas dr pd kepentingan pribadi/ gol.
  4. Disiplin  kesanggupan PNS mentaati kewajiban dan menghindari larangan yg ditentukan per UU dan/ peraturan kedinasan yg apabila tdk ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
  5. Kerjasama  kemauan dan kemampuan PNS bekerjasama dg rekan sekerja, atasan, bawahan dlm instansi maupun luar instansi dlm  pelaksanaan tugas  dan tg jawab yg ditentukan
  6. Kepemimpinan  kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yg berkaitan dg bidang tugas
  • Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. (Pasal 12 Ayat 2)
  • Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. (Pasal 13 ayat 1)
  • Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. (Pasal 13 ayat 2)
  • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) (Pasal 13 ayat 3)

Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen mengajak kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Yang pelaksanaannya pada :
Hari            : Rabu, 22 januari 2014 
Bertempat  : aula BKD Kabupaten Kebumen
Acara        : Rakor Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SMP, SMA dan SMK 
                   se Kabupaten Kebumen.

di unduh di link berikut Undangan terlampir

Kepada Yth. Kepala Sekolah Negeri/Swasta untuk meng add email ke tendik175@gmail.com (Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kami tunggu untuk membantu kelancaran surat menyurat ke unit kerja Saudara.

Selasa, 03 Desember 2013

KARNAVAL PAWAI BUDAYA HARI JADI KE 78 KABUPATEN KEBUMEN

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen nomor 003.3/1600/kep/2013 tanggal 1 november 2013 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Jadi Ke 78 Kabupaten Kebumen, dengan ini kami mohon saudara untuk mengikuti pawai budaya.
Surat pemberitahuan kegiatan tersebut ditujukan kepada Yth :
1.      Kepolres Kebumen;
2.      Dandim 0709 Kebumen;
3.      Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen;
4.      Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen;
5.      Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen;
6.      Sekretaris DPRD Kebumen;
7.      Inspektur /Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8.      Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen;
9.      Camat se Kabupaten Kebumen;
10.  Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kebumen
11.  Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta;
12.  Kepala Sekolah/Perguruan Tinggi;
13.  Kepala UPT Dikpora se Kabupaten Kebumen;
14.  Ketua Parpol Kabupaten Kebumen;
15.  …………………..

di – KEBUMEN


Dimana Kegiatan akan diselenggarakan pada hari Senin, Tanggal 30 Desember 2013 waktu pukul 14.00 WIB bertempat di alun-alun Kebumen dan pendaftaran dapat dilakukan di DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KEBUMEN Jl. Pahlawan No  Kebumen.

Demikian untuk menjadikan periksa.

Surat ditandatangani oleh
An. Bupati Kebumen
Sekretaris Daerah

 ttd
H. ADI PANDOYO, S.H, M.Si
NIP 19660401 199402 1 001
 Surat dapat di UNDUH

Minggu, 01 Desember 2013

FORM DATA ENTRY GURU DAN KARYAWAN

Fomat SKP dinas Dikpora Kabupaten Kebumen
Silahkan di Unduh


Form yang digunakan untuk pendataan guru dan karyawan di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen

Silahkan di Unduh

Selasa, 24 September 2013

INFORMASI PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PNS PERIODE OKTOBER 2013 DAN SOSIALISASI IMPASING GURU PNS JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN



Post by MASDA 12122012
date : 25 September 2013


PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PERIODE 2013
 
          Berdasarkan Rapat  Koordinasi mengenai PAK Pada hari Selasa,Tgl.10 dan 11 September 2013, bertempat di LPMP Prov Jawa Tengah telah disepakati: bahwa salah satu syarat  untuk usul kenaikan pangkat bagi guru  adalah Penetapan Angka Kredit (PAK). Agar tidak terjadi keterlambatan dalam usul kenaikan pangkat, maka proses penerbitan PAK perlu dipersiapkan lebih awal. Sehubungan dengan hal tersebut Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan agar segera mensosialisasikan ke Sekolah TK/SD di lingkungan kerjanya,dengan cara mengedarkan surat dan menempel di papan pengumuman kantor UPTD, untuk Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK agar segera mensosialisasikan ke semua guru di lingkungan sekolahnya dengan menempel Surat Pemberitahuan ini di papan pengumuman Sekolah SMP, SMA dan SMK.

            Seorang guru dapat diusulkan kenaikan Pangkat Angka Kredit bila telah melaksanakan PBM sekurang-kurangnya 2 Tahun dari SK Terakhir (untuk usul kenaikan pangkat periode 01 April 2014 adalah minimal SK Periode 1 April 2012, dapat mundur sampai dengan SK terakhir yang diterima pada tahun sebelum 1 April 2012.

Bendel A
  1. LAMPIRAN I (Daftar Usulan PAK);
  2. LAMPIRAN II (Daftar Usulan Penilaian);
  3. LAMPIRAN III (Penetapan Angka Kredit);
  4. LAMPIRAN IV (Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan PBM/BK);
  5. Fotokopi PAK lama dilegalisir Kepala Sekolah;
  6. Fotokopi SK pangkat terakhir dilegalisir Kepala Sekolah;
  7. Fotokopi SK CPNS bagi PNS yang pertama kali usul Kenaikan Pangkat;
  8. Fotokopi KARPEG dilegalisir Kepala Sekolah;
  9. Fotokopi Ijasah/AK/Transkrip Nilai dilegalisir Kepala Sekolah, untuk kenaikan pangkat pertama kali bagi PNS guru dilegalisir oleh Dekan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  10. Fotokopi STTPL/Sertifikat (Diklat/Seminar) dilegalisir Kepala Sekolah;
  11. Fotokopi DP.3  Tahun 2011 dan tahun 2012 dilagalisir Kepala Sekolah.
  12. PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) bagi guru yang pertama kali kenaikan pangkat dan bagi yang baru  mutasi dari luar Kabupaten Kebumen.
  13. Fotokopi NIP baru, dilegalisir Kepala Sekolah.
  14. Fotocopi SK Mutasi bagi yang memiliki,dilegalisir Kepala Sekolah

Bendel B
  1. Bukti fisik kelompok PBM, berupa SK Pembagian Tugas Mengajar setiap semester;
  2. Bukti fisik telah mengadakan Kegiatan Evaluasi, Analisis Hasil Evaluasi dan melaksanakan Perbaikan dan Pengayaan tiap semester;
  3. SK Pembagian Tugas dalam suatu kepanitiaan;
  4. Bukti Keanggotaan pada Organisasi Profesi;
  5. Bukti Kegiatan Kemasyarakatan;
  6. Semua bukti fisik dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
  7. Mengingat waktunya , Sidang Tim Penilai PAK Periode : 01 Januari  2014 akan dilaksanakan pada tanggal: 18 Oktober 2013, bagi guru yang terlambat mengirim berkas usulan PAK ke Bidang Tendik, yaitu mulai tanggal  16 September 2013  dan paling lambat tanggal: 16 Oktober  2013 , akan diproses untuk periode berikutnya.
Bagi guru yang usul PAK agar mencantumkan Nomor Hp pada stop map usulan untuk kepentingan  komunikasi  penyelesaian  PAK  bila  terjadi  kekurangan  lampiran.
Untuk lebih jelasnya dapat mengunduh Surat Edaran PAK bagi Guru


SOSIALISASI PENYELESAIAN IMPASING JABATAN GURU PNS 
JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2013
 
          Berkait dengan kegiatan yang diadakan jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan adanya sosialisasi penyelesaian Impasing Jabatan Guru yang akan dilaksanakan pada :
Hari          : Kamis 
Tanggal    : 26 September 2013 
Waktu       : Pukul 07.30 - 09.30 WIB untuk PNS UPTD dan SMA, SMK 
                   Pukul 10.00 - 12.00 WIB untuk PNS dari SMP 
Tempat     : Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen 
                   Jl Pahlawan no 173 ~ 175 Kebumen 
Hal ini berkait dengan kenaikan pangkat pertama dari golongan II ke golongan III, golongan III ke golongan IV maka perlu ditetapkan impasing jabatan guru PNS.

Untuk lebih jelasnya undangan dapat di unduk pada link Surat Sosialisasi Impasing atau untuk lebih jelasnya dapat koordinasi dengan Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen d/a Jl Pemuda No 173 ~ 175 Kebumen Kode Pos 54311

Rabu, 01 Mei 2013

PENGUSULAN PAK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN

        Diberitahukan dengan hormat, bahwa salah satu syarat  untuk usul kenaikan pangkat bagi guru  adalah Penetapan Angka Kredit (PAK). Agar tidak terjadi keterlambatan dalam usul kenaikan pangkat, maka proses penerbitan PAK perlu dipersiapkan lebih awal. Sehubungan dengan hal tersebut Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan agar segera mensosialisasikan ke Sekolah TK/SD di lingkungan kerjanya, untuk Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK agar segera mensosialisasikan ke semua guru di lingkungan sekolahnya.dengan menempel Surat Pemberitahuan ini di Dinas Dikpora Unit Kecamatan dan Sekolah TK,SD,SMP,SMA dan SMK :
Pengusulan Penetapan Angka Kredit guru masa penilaian bulan Oktober 2013 dinama batas akhir pengumpulan berkas sampai dengan bulan 30 juni 2013.
  1. Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Periode: 01 Juli  2013 masih menggunakan buku Juknis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 025/0/1995 ; Tanggal : 08 Maret 1995 dengan Catatan sambil menunggu Surat Resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kewajiban  mengajar  bagi  guru 24 jam / minggunya.
  2. Bagi guru TK dan SD golongan II Penilaian dilaksanakan oleh Tim Kecamatan, namun pembuatan PAK nya adalah wewenang Bidang Tendik Dinas Dikpora Kab. Kebumen. Berkas  usulannya dikirim  ke Bidang Tendik sejumlah 2 stop  map  berwarna  Merah
  3. Bagi Guru TK  dan  SD  golongan  III  serta guru  SMP, SMA dan  SMK  golongan  III Penilaian dilaksasanakan oleh Tim Kabupaten,berkas usulannya dikirim ke Bidang Tendik sejumlah 4 stop map berwarna Biru.
  4. Seorang guru dapat diusulkan kenaikan Pangkat Angka Kredit bila telah melaksanakan PBM  selama 4 semester  berjalan ke 5 semester  (yang boleh usul kenaikan pangkat periode Oktober 2013 adalah minimal SK Periode 1 April 2011)  sampai  dengan  tanggal  :  30  Juni  2013
  5. Untuk kenaikan pangkat yang pertama bagi yang baru menjadi PNS harus ,sudah 2  tahun dari  SK  PNS .
  6. Bagi guru CPNS yang akan usul menjadi PNS, setelah mengikuti Pra Jabatan agar segera mengajukan usulan PAK Fungsional ke Bidang Tendik sejumlah 4 (empat) stof map berwarna  Merah
  7. Bagi guru yang memasukan ijasah baru dapat dinilai, bila jurusannya relevan dengan bidang tugas yang diampunya, masuk Unsur Utama,nilainya 100 untuk ijasah S.I dan  150 untuk ijasah S.2,supaya dilengkapi Ijazah / Akta IV dan transkrip nilai dilegalisir oleh yang berwewenang serta dilengkapi ijin belajar dan ijin penggunaan gelar.
  8. STTPL / Sertifikat  Diklat  dan  Seminar  :
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh salinan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen disini Surat edaran sudah diperbaharui tampil diweb dengan barcode.