Jum'at, 28 Desember 2012
Pengertian Kenaikan Pangkat bagi PNS
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Kenaikan Pangkat ada dua macam yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Biasa yang diberikan kepada PNS jabatan fungsional (Guru) secara berkala sesuai peraturan.
2. Kenaikan Pangkat Reguler yang diberikan kepada PNS jabatan struktural (Pejabat dan staf pada instansi pemerintah)
Kenaikan Pangkat Reguler adalah
penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan
tanpa terikat pada jabatan, antara lain:
a. Kenaikan Pangkat bagi PNS yang
tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu,
b. Kenaikan Pangkat bagi PNS yang
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural
atau jabtan fugnsional tertentu,
c. Kenaikan Pangkat bagi PNS yang
Dipekerjakan (DPK)/Diperbantukan(DPB) secfara penuh diliar instansi induk dan
tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau
jabatan fungsional tertentu.
Dasar hukum kenaikan pangkat PNS antara lain:
1. Undang-undang No. 8 tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian
2. PP No. 99 tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
3. PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
4. kep. Ka. BKN No. 12 Tahun 2001 tanggal 17 juni 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNs jo PP No. 12 Tahun 2002
5. Kep. Ka. BKN No. 13 tahun 2003 tanggal 21 april 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar