LANDASAN YURIDIS
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian,Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 Tentang Perpanjangan BUP PNS yang menduduki Jabatan Struktural Esselon I dan Esselon II Tanggal 28 Maret 2006
- Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor K.Pens/002/IC/2010 tanggal 8 Januari 2010 Perihal Pemberhentian PNS
- Surat Kepala BKN No. 026-30/V 54-2/58 Tanggal 14 April 2009 Perihal Penjelasan tentang Batas Usia Pensiun ( BUP )
- Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V/45-3/99 Tanggal 4 Oktober 2007 Tentang Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun ( MPP ) bagi Pejabat Esselon I dan II
- Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.27-3/99 tanggal 8 Maret 2006 Perihal Batas Usia Pensiun PNS Yang Menduduki Jabatan Guru
PERSYARATAN
PENSIUN BUP
PNS yang akan pensiun karena BUP mengajukan usul pensiun kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga), dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
- FC Sah SK CPNS;
- FC Sah SK PNS;
- FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir;
- FC Sah SK Kenaikan Gaji berkala terakhir;
- FC Sah SK Impasing Gaji pokok terakhir ;
- FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan Masa Kerja bagi yang memiliki;
- FC Sah KARPEG ;
- FC Sah SK NIP baru ;
- FC Sah KP 4 ;
- FC Sah Surat Nikah, Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
- FC Sah Akte Kelahiran Anak yang masih berusia dibawah 25 tahun;
- FC Sah Kartu Tanda Penduduk ;
- FC Sah DP 3 1 (satu) tahun terakhir ;
- FC Karis/Karsu
- Pas Foto Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
- Asli isian blangko DPCP;
- Asli Surat Pernyataan Belum Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Sedang/ Berat
PENSIUN APS
PNS yang akan pensiun karena Atas Permintaan Sendiri ( APS ) mengajukan usul pensiun bermaterai kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
- FC Sah SK CPNS;
- FC Sah SK PNS;
- FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir;
- FC Sah SK Kenaikan Gaji berkala terakhir;
- FC Sah SK Impasing Gaji pokok terakhir ;
- FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan Masa Kerja bagi yang memiliki;
- FC Sah KARPEG ;
- FC Sah SK NIP baru ;
- FC Sah KP 4 ;
- FC Sah Surat Nikah, Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
- FC Sah Akte Kelahiran Anak yang masih berusia dibawah 25 tahun;
- FC Sah Kartu Tanda Penduduk ;
- 12. FC Sah DP 3 1 (satu) tahun terakhir ;
- FC Karis/Karsu
- Pas Foto Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
- Asli isian blangko DPCP;
PENSIUN JANDA DUDA
Pengurusan Pensiun Janda/Duda diajukan melalui hierarki kepada Bupati Kulon Progo c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan persyaratan tersebut dibawah ini, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dalam rangkap 3 (tiga ) , yaitu :
Pengurusan Pensiun Janda/Duda diajukan melalui hierarki kepada Bupati Kulon Progo c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan persyaratan tersebut dibawah ini, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dalam rangkap 3 (tiga ) , yaitu :
- Asli isian blangko DPCP;
- FC Sah SK CPNS;
- FC Sah SK PNS;
- FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir;
- FC Sah SK Kenaikan Gaji berkala terakhir;
- FC Sah SK Impasing Gaji pokok terakhir ;
- FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan Masa Kerja Bagi yang memiliki;
- FC Sah KARPEG ;
- FC Sah SK NIP baru ;
- FC Sah KP 4 ;
- FC Sah Surat Nikah.
- FC Surat Kematian dari Kelurahan;
- FC Sah Akte Kelahiran Anak yang masih berusia dibawah 25 tahun;
- FC Sah Kartu Tanda Penduduk Janda/Duda ;
- FC Sah DP 3 1 (satu) tahun terakhir ;
- FC Karis/Karsu
- Pas Foto Hitam Putih Suami/Isteri 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan.
- Asli Surat Pernyataan Belum Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Sedang/ Berat.
PENSIUN TIDAK CAKAP JASMANI ROHANI
PNS yang akan pensiun karena Tidak Cakap Jasmani dan Rohani ( Karena Sakit ) mengajukan usul pensiun kepadaBupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
- Hasil Uji Kesehatan dari Team Penguji Kesehatan;
- Asli isian blangko DPCP;
- FC Sah SK CPNS;
- FC Sah SK PNS;
- FC Sah SK Pangkat terakhir;
- FC Sah SK Kenaikan Gaji berkala terakhir;
- FC Sah SK Impasing Gaji pokok terakhir ;
- FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan Masa Kerja Bagi yang memiliki;
- FC Sah KARPEG ;
- FC Sah SK NIP baru ;
- FC Sah KP 4 ;
- FC Sah Surat Nikah, Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
- FC Sah Akte Kelahiran Anak yang masih berusia dibawah 25 tahun;
- FC Sah Kartu Tanda Penduduk ;
- FC Karis/Karsu
- Pas Foto Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
PENSIUN ORANG TUA
Pengurusan Pensiun Orang Tua dibuat diajukan secara hierarki kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga ) dengan persyaratan tersebut dibawah ini, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
Pengurusan Pensiun Orang Tua dibuat diajukan secara hierarki kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga ) dengan persyaratan tersebut dibawah ini, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
- Asli isian blangko DPCP;
- FC Sah SK CPNS;
- FC Sah SK PNS;
- FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir;
- FC Sah SK Kenaikan Gaji berkala terakhir;
- FC Sah SK Impasing Gaji pokok terakhir ;
- FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan Masa Kerja Bagi yang memiliki;
- FC Sah KARPEG ;
- FC Sah SK NIP baru ;
- FC Sah KP 4 ;
- FC Sah Surat Nikah.
- FC Surat Kematian dari Kelurahan;
- FC Sah Kartu Tanda Penduduk Orang Tua ;
- FC Sah DP 3 1 (satu) tahun terakhir ;
- Pas Foto Hitam Putih Anak 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan;
- Asli Surat Pernyataan Belum Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Sedang/ Berat.
PENSIUN ANAK
Pengurusan Pensiun Anak dibuat diajukan secara hierarki kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga ) dengan persyaratan tersebut dibawah ini, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
Pengurusan Pensiun Anak dibuat diajukan secara hierarki kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga ) dengan persyaratan tersebut dibawah ini, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
- Asli isian blangko DPCP;
- FC Sah SK CPNS;
- FC Sah SK PNS;
- FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir;
- FC Sah SK Kenaikan Gaji berkala terakhir;
- FC Sah SK Impasing Gaji pokok terakhir ;
- FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan Masa Kerja Bagi yang memiliki;
- FC Sah KARPEG ;
- FC Sah SK NIP baru ;
- FC Sah KP 4 ;
- FC Sah Surat Nikah.
- FC Surat Kematian dari Kelurahan;
- FC Sah Akte Kelahiran Anak yang masih berusia dibawah 25 tahun;
- FC Sah Kartu Tanda Penduduk Anak ;
- FC Sah DP 3 1 (satu) tahun terakhir ;
- Pas Foto Hitam Putih Anak 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
- Asli Surat Pernyataan Belum Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Sedang/ Berat.
SUMBER :
http://bkn.go.id
http://bkd.kulonprogokab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar