Untuk membuat baku tata naskah di seluruh instansi pemerintah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan aturan yang baku dengan Permendagri No 54 tahun 2009 tetang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Permendagri No 53 Tahun 2011 tetang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 116 tahun 2007 tetang Tata Naskah Dinas.
Sehubungan hal tersebut dimohon kepada seluruh instansi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Khususnya dan seluruh jajaran pemerintahan di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi instansi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen di mohon segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 0651/0151 tetang Tata Naskah Dinas tanggal 06 Feberuari 2013 sebagaimana aturan yang diterapakan dalam aturan tersebut.
UNTUK DI UNDUH OLEH SELURUH INSTANSI DIBAWAH JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN unduh file diisini
Tautan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar