Senin, 20 Januari 2014

SOSIALISASI SASARAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


        Mendindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2014. 

LATAR BELAKANG 
  • Pembinaan PNS berdasarkan UU No. 43 th 1999 sebagai perubahan dari UU No. 8 th 1974 berdasarkan perpaduan sistem karier dan sistem prestasi kerja dengan titik berat pada sistem prestasi kerja
  • Pembinaan PNS dalam pangkat dan jabatan didasarkan pada capaian prestasi kerja, yang dituangkan dalam DP-3
  • Kenyataan sampai saat ini proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
  • DP3-PNS secara substantif tidak merefleksikan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
  • Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, dan belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi. 
  • Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.
  • Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif  terlalu pelit/murah, nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang.
  • Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian. 
  • Atasan pejabat penilai  hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksa-nakan proses penilaian.
  • Perlu dilakukan perubahan penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS


PENGERTIAN
  • Penilaian kinerja diatur dalam PP 46 Th. 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
  • Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS (Pasal 1 ayat 2)
  • Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja (Pasal 1 ayat 3)
  • Sasaran kerja pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS (Pasal 1 ayat 4)
  • Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan (Pasal 1 ayat 5)
  • Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS, atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 6)
  • Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.(Pasal 2)
  • Prinsip dalam penilaian prestasi kerja adl obyektif, terukur,akuntabel, partisipatif dan transparan.
  1. Obyektif  = penilaian capaian prestasi kerja sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pandangan / penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai (Pasal 3)
  2. Terukur     = penilaian prestasi dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif (Pasal 3)
  3. Akuntabel  = seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dpt dipertanggungjawabkan kpd pejabat yang berwenang (Pasal 3)
  4. Partisipatif = proses penilaian prestasi kerja melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai (Pasal 3)
  5. Transparan = proses dan hasil penilaian bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia (Pasal 3)

Pasal 4 berisi :
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
b. Perilaku kerja.

SASARAN KERJA PEGAWAI
  • Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
  • SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
  • SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.(Pasal 5 ayat 2)
  • Yang dimaksud tugas jabatan adalah kegiatan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan
  • SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.(Pasal 5 ayat 3)
  • Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. (Pasal 5 ayat 4)
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. (Pasal 5 ayat 5)
  • Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. (Pasal 5 ayat 6)
  • PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. (Pasal 6)
  • Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari tiap pelaksanaan tugas jabatan (pasal 1 ayat 5)
  • Target berlaku untuk semua jabatan
  1. Pejabat struktural dan fungsional umum  dg sifat tugas yang input/ bahan kerjanya berasal dari unit ybs, penetapan target didasarkan pada rencana kerja tahunan 
  2. Pejabat struktural dan fungsional umum  dg sifat tugas yang input/ bahan kerjanya berasal dari output/ hasil kerja unit lain, penetapan target didasarkan asumsi rata-rata tahun sebelumnya
  3. Pejabat fungsional tertentu  penetapan target berdasar angka kredit yg telah dipersyaratkan
  • Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : 
  1. Orientasi pelayanan  sikap dan prilaku kerja PNS dlm memberikan pelayanan terbaik kpd yg dilayani
  2. Integritas  kemampuan bertindak sesuai dg nilai, norma dan etika organisasi
  3. Komitmen  kemauan dan kemampuan menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dg mengutamakan kepentingan dinas dr pd kepentingan pribadi/ gol.
  4. Disiplin  kesanggupan PNS mentaati kewajiban dan menghindari larangan yg ditentukan per UU dan/ peraturan kedinasan yg apabila tdk ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
  5. Kerjasama  kemauan dan kemampuan PNS bekerjasama dg rekan sekerja, atasan, bawahan dlm instansi maupun luar instansi dlm  pelaksanaan tugas  dan tg jawab yg ditentukan
  6. Kepemimpinan  kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yg berkaitan dg bidang tugas
  • Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. (Pasal 12 Ayat 2)
  • Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. (Pasal 13 ayat 1)
  • Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. (Pasal 13 ayat 2)
  • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) (Pasal 13 ayat 3)

Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen mengajak kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Yang pelaksanaannya pada :
Hari            : Rabu, 22 januari 2014 
Bertempat  : aula BKD Kabupaten Kebumen
Acara        : Rakor Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SMP, SMA dan SMK 
                   se Kabupaten Kebumen.

di unduh di link berikut Undangan terlampir

Kepada Yth. Kepala Sekolah Negeri/Swasta untuk meng add email ke tendik175@gmail.com (Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kami tunggu untuk membantu kelancaran surat menyurat ke unit kerja Saudara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar