Mendindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2014.
LATAR BELAKANG
- Pembinaan PNS berdasarkan UU No. 43 th 1999 sebagai perubahan dari UU No. 8 th 1974 berdasarkan perpaduan sistem karier dan sistem prestasi kerja dengan titik berat pada sistem prestasi kerja
- Pembinaan PNS dalam pangkat dan jabatan didasarkan pada capaian prestasi kerja, yang dituangkan dalam DP-3
- Kenyataan sampai saat ini proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
- DP3-PNS secara substantif tidak merefleksikan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
- Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, dan belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi.
- Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.
- Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif terlalu pelit/murah, nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang.
- Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
- Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksa-nakan proses penilaian.
- Perlu dilakukan perubahan penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS
PENGERTIAN
- Penilaian kinerja diatur dalam PP 46 Th. 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
- Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS (Pasal 1 ayat 2)
- Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja (Pasal 1 ayat 3)
- Sasaran kerja pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS (Pasal 1 ayat 4)
- Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan (Pasal 1 ayat 5)
- Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS, atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 6)
- Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.(Pasal 2)
- Prinsip dalam penilaian prestasi kerja adl obyektif, terukur,akuntabel, partisipatif dan transparan.
- Obyektif = penilaian capaian prestasi kerja sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pandangan / penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai (Pasal 3)
- Terukur = penilaian prestasi dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif (Pasal 3)
- Akuntabel = seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dpt dipertanggungjawabkan kpd pejabat yang berwenang (Pasal 3)
- Partisipatif = proses penilaian prestasi kerja melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai (Pasal 3)
- Transparan = proses dan hasil penilaian bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia (Pasal 3)
Pasal 4 berisi :
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
b. Perilaku kerja.
SASARAN KERJA PEGAWAI
- Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.
- SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
- SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.(Pasal 5 ayat 2)
- Yang dimaksud tugas jabatan adalah kegiatan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan
- SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.(Pasal 5 ayat 3)
- Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. (Pasal 5 ayat 4)
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. (Pasal 5 ayat 5)
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. (Pasal 5 ayat 6)
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. (Pasal 6)
- Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari tiap pelaksanaan tugas jabatan (pasal 1 ayat 5)
- Target berlaku untuk semua jabatan
- Pejabat struktural dan fungsional umum dg sifat tugas yang input/ bahan kerjanya berasal dari unit ybs, penetapan target didasarkan pada rencana kerja tahunan
- Pejabat struktural dan fungsional umum dg sifat tugas yang input/ bahan kerjanya berasal dari output/ hasil kerja unit lain, penetapan target didasarkan asumsi rata-rata tahun sebelumnya
- Pejabat fungsional tertentu penetapan target berdasar angka kredit yg telah dipersyaratkan
- Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Penilaian perilaku kerja meliputi aspek :
- Orientasi pelayanan sikap dan prilaku kerja PNS dlm memberikan pelayanan terbaik kpd yg dilayani
- Integritas kemampuan bertindak sesuai dg nilai, norma dan etika organisasi
- Komitmen kemauan dan kemampuan menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dg mengutamakan kepentingan dinas dr pd kepentingan pribadi/ gol.
- Disiplin kesanggupan PNS mentaati kewajiban dan menghindari larangan yg ditentukan per UU dan/ peraturan kedinasan yg apabila tdk ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
- Kerjasama kemauan dan kemampuan PNS bekerjasama dg rekan sekerja, atasan, bawahan dlm instansi maupun luar instansi dlm pelaksanaan tugas dan tg jawab yg ditentukan
- Kepemimpinan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yg berkaitan dg bidang tugas
- Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. (Pasal 12 Ayat 2)
- Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. (Pasal 13 ayat 1)
- Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. (Pasal 13 ayat 2)
- Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) (Pasal 13 ayat 3)
Yang pelaksanaannya pada :
Hari : Rabu, 22 januari 2014
Bertempat : aula BKD Kabupaten Kebumen
Acara : Rakor Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SMP, SMA dan SMK
se Kabupaten Kebumen.
di unduh di link berikut Undangan terlampir
Kepada Yth. Kepala Sekolah Negeri/Swasta untuk meng add email ke tendik175@gmail.com (Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kami tunggu untuk membantu kelancaran surat menyurat ke unit kerja Saudara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar