Selasa, 11 Februari 2014

Kelulusan K II Bukan Cuci Gudang terbukti dengan hasil Selekasi yang diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta


Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan, pengangkatan tenaga honorer kategori II bukan produk cuci gudang. Dalam penetapan kelulusan memang ada beberapa pertimbangan, atau kebijakan afirmasi oleh Kementerian PANRB,  seperti masa kerja dan usia.
Namun penentuan kelulusan juga melihat, apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam formasi jabatan yang akan diisi.  Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan. “Meskipun mendapat perlakuan khusus, tapi kualitas tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya dalam rapat kerja tindak lanjut penerimaan tenaga honorer kategori I dan hasil seleksi tenaga honorer kategori II, di DPR-RI, Senin (03/02).

Menanggapi kecurigaan masyarakat tentang penerimaan tenaga honorer kategori II tersebut, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa tidak serta merta Pemerintah menerima tenaga honorer yang tidak berkualitas. Semua diklasifikasikan sesuai kebutuhan, jadi tidak ada yang dipaksakan untuk lulus. “Capek sedikit tidak apa-apa karena kecurigaan oknum-oknum tertentu, yang pasti yang berkualitas berdasarkan kebutuhan pasti masuk,” tandasnya.
Diungkapkan, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes CPNS tercatat sebanyak 605.170 orang. Dari jumlah itu, 254.774 atau 42 persen diantaranya merupakan tenaga pendidik. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54 persen merupakan tenaga teknis/administrasi.
Dari berbagai masukan dan aspirasi daerah, yang paling banyak dibutuhkan oleh daerah adalah tenaga kependidikan. “Karena itu kami mengalokasikan antara empat puluh sampai limapuluh persen yang akan diterima menjadi CPNS,” tambah Menteri.
Ditambahkan, pengangkatan tenaga honorer k-II ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan  dari PP 48 /2005 dan PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Inti dari PP dimaksud antara lain, Pengangkatan TH K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sangat diprioritaskan bagi  tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh & tenaga teknis/administrasi tertentu. Pengangkatan TH K-II menjadi CPNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
Penentuan kelulusan didasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing gradeyang ditetapkan oleh Kemenpan atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTNNamun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. 
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
No
Jabatan
Jumlah
%
1
Pendidik
254.774
42.10
2
Kesehatan
17.124
2.83
3
Penyuluh
5.585
0.92
4
Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100



JakartaDaerah wajib umumkan kelulusan honorer K-II secara transparan menyusul diumumkannya kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori II mulai Senin (10/02), Kementerian PANRB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Menteri mewajibkan  PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat ditempel  di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).

Ditambahkan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.
Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2013 dan tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan dan pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.
Ditegaskan, sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaianNegara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah Kementerian PANRB, berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.   (bby/HUMAS MENPANRB)

PENGUMUMAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KATEGORI  II  TAHUN 2014 JAJARAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

Daftar nama peserta yang lulus seleksi sesuai dengan surat pengumuman khusus jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dinyatakan LULUS sebanyak 168 orang dari jumlah peserta tes yang terdaftar dan mengikuti seleksi tes sejumlah 354 orang yang dilaksanakan pada hari minggu dari berbagai SKPD ini dapat di unduh disini


Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) telah mengumumkan hasil pengolahan seleksi Tenaga Honorer Kategori-2 (TH K-2). Dari jumlah peserta tes sejumlah 354 Orang, dinyatakan LULUSsebanyak 168 Orang dengan rincian sebagai berikut:
Daftar lengkap kelulusan Hasil Kelulusan Seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) dapat di unduh di website berikut:
  1. Kementrian PAN-RB
  2. Badan Kepegawaian Negara
  3. Liputan 6
  4. Jawa Pos National Network
Kutipan sebagia/seluruh bersumber dari web :
1. http://menpan.go.id
2. http://kepegawaian.kebumenkab.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar