STANDARD OPERATING
PROCEDURES (SOP) Monitoring dan Evaluasi DI LINGKUNGAN DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN
ANGGARAN 2014
A.
UMUM
1. Latar
Belakang.
Kepala sekolah
merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam
meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Permendiknas
nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah dinilai kinerjanya secara berkala dan secara kumulatif selama
4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan.
Salah satu
tugas pokok dan fungsi kepala sekolah adalah melaksanakan program supervisi
sebagai upaya meningkatkan kinerja guru dan mutu pendidikan di sekolah yang
dipimpinnya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan supervisi kepala sekolah perlu
diberikan prosedur tetap sebagai acuan/pedoman sehingga pelaksanaan supervisi
tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Berdasarkan hal
tersebut maka diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut melalui
penerbitan Standard Operating Procedure Supervisi Kepala Sekolah kepada Guru SD
sebagai acuan/pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi di
sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
2. Tujuan
.
Tujuan penyususnan Standard
Operating Procedure Supervisi Kepala Sekolah Kepada Guru SD adalah memberikan
pedoman dan standarisasi supervisi yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dalam
rangka menjamin mutu pendidikan di sekolah
B.
KRITERIA/RUJUKAN
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Supervisi Kepala
Sekolah Kepada Guru disusun berdasarkan pada:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4.301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
C.
IDENTIFIKASI RISIKO
Apabila
Supervisi Kepala Sekolah terhadap guru tidak dilaksanakan maka pengawasan baik
administrasi maupun pembelajaran guru di kelas tidak terpantau. Dampaknya tidak
bisa diketahui apakah administrasi maupun pembelajaran yang dilaksanakan oleh
guru sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
D.
INFRASTRUKTUR YANG DIBANGUN
Pengendalian pelaksanaan supervisi dilakukan oleh
pengawas sekolah terhadap kepala sekolah secara periodik.
E.
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT
1.
Kepala
Sekolah
Kepala
Sekolah sebagai pelaksana program supervisi terhadap guru kelas maupun guru
mapel
2.
Guru
Kelas / Guru Mapel
Sebagai
obyek pada pelaksanaan supervisi oleh kepala sekolah
3.
Guru
Senior
Membantu
Kepala Sekolah dalam melakukan supervise terhadap guru
4.
Pengawas
Sekolah
Menerima
laporan hasil supervisi kepala sekolah kepada guru dan dilaporkan kepada Kepala
Dinas.
5.
Kepala
Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menerima
laporan hasil analisis supervisi kepala sekolah kepada guru dan merekap serta
melaporkan kepada Kepala Dinas.
6.
Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
7. Menerima laporan hasil analisis supervisi kepala
sekolah kepada guru dari Kepala Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dan menentukan kebijakan tindak lanjutnya.
Link
1. ADMINISTRASI SOP SUPERVISI SD
2. ADMINISTRASI SOP SUPERVISI SMP
Sumber : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen
F.
FORMULIR/DOKUMEN
YANG DIGUNAKAN
- Instrumen Supervisi Akademik
a.
Instrumen Penilaian Rencana Pembelajaran
Untuk menjelaskan
proses dalam prosedur tahap 1 sampai tahap 8
b.
Instrumen Supervisi Proses Kegiatan Pembelajaran
Untuk menjelaskan
proses dalam prosedur tahap 1sampai tahap 8
- Instrumen Supervisi
Administrasi Pendidikan
Instrumen Supervisi Pengelolaan Kelas
Untuk menjelaskan proses dalam prosedur tahap 1 sampai tahap 8
Sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Nomor 700/ 442 Sifat Segera tertanggal 04 Februari 2014 Perihal Surat Perintah Pelaksanaan Supervisi Kepala Sekolah Kepada Guru yang ditujukan kepada Kepala SD/SMP se-Kabupaten Kebumen di KEBUMEN
Sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Nomor 700/ 442 Sifat Segera tertanggal 04 Februari 2014 Perihal Surat Perintah Pelaksanaan Supervisi Kepala Sekolah Kepada Guru yang ditujukan kepada Kepala SD/SMP se-Kabupaten Kebumen di KEBUMEN
Menindaklanjuti Surat Bupati Kebumen Nomor 700/055R Tanggal
19 November 2013 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi
Jawa Tengah Atas Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan sarana dan Prasarana Serta
Pengelolaan Tenaga Pendidik Dalam Menunjang Mutu Pendidikan Dasar Tahun 2012
Dan Semester I Tahun 2013 Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Kebumen Nomor 382/LHP/BPK/XVIII.SMG/10/2013 Tanggal 30 Oktober 2013, agar
Saudara:
1. Dalam melaksanakan Supervisi kepada guru di
lingkungan Saudara agar mempedomani ketentuan pelaksanaan supervisi yang ada,
sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten
Kebumen Nomor 050/10/KEP/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Standard
Operating Procedures (SOP) Supervisi Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Dikpora
Kabupaten Kebumen.
2. Memerintahkan kepada guru agar lebih tertib
dalam menyusun dan melengkapi administrasi pembelajaran.
1. ADMINISTRASI SOP SUPERVISI SD
2. ADMINISTRASI SOP SUPERVISI SMP
Sumber : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar