Rabu, 05 Februari 2014

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP) Monitoring dan Evaluasi DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2014

A.   UMUM
1. Latar Belakang.
Kepala sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dinilai kinerjanya secara berkala dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan.
Salah satu tugas pokok dan fungsi kepala sekolah adalah melaksanakan program supervisi sebagai upaya meningkatkan kinerja guru dan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan supervisi kepala sekolah perlu diberikan prosedur tetap sebagai acuan/pedoman sehingga pelaksanaan supervisi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut melalui penerbitan Standard Operating Procedure Supervisi Kepala Sekolah kepada Guru SD sebagai acuan/pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi di sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
 2.  Tujuan .
Tujuan penyususnan Standard Operating Procedure Supervisi Kepala Sekolah Kepada Guru SD adalah memberikan pedoman dan standarisasi supervisi yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dalam rangka menjamin mutu pendidikan di sekolah

B.   KRITERIA/RUJUKAN
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Supervisi Kepala Sekolah Kepada Guru disusun berdasarkan pada:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4.301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5410);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

C.   IDENTIFIKASI RISIKO
Apabila Supervisi Kepala Sekolah terhadap guru tidak dilaksanakan maka pengawasan baik administrasi maupun pembelajaran guru di kelas tidak terpantau. Dampaknya tidak bisa diketahui apakah administrasi maupun pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
D.   INFRASTRUKTUR YANG DIBANGUN
Pengendalian pelaksanaan supervisi dilakukan oleh pengawas sekolah terhadap kepala sekolah secara periodik.
E.   PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT
1.    Kepala Sekolah
Kepala Sekolah sebagai pelaksana program supervisi terhadap guru kelas maupun guru mapel
2.    Guru Kelas / Guru Mapel
Sebagai obyek pada pelaksanaan supervisi oleh kepala sekolah
3.    Guru Senior
Membantu Kepala Sekolah dalam melakukan supervise terhadap guru
4.    Pengawas Sekolah
Menerima laporan hasil supervisi kepala sekolah kepada guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
5.    Kepala Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menerima laporan hasil analisis supervisi kepala sekolah kepada guru dan merekap serta melaporkan kepada Kepala Dinas.
6.    Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
7. Menerima laporan hasil analisis supervisi kepala sekolah kepada guru dari Kepala Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan menentukan kebijakan tindak lanjutnya.
F.   FORMULIR/DOKUMEN  YANG DIGUNAKAN
  1. Instrumen Supervisi Akademik
a.    Instrumen Penilaian Rencana Pembelajaran
Untuk menjelaskan proses dalam prosedur tahap 1 sampai tahap 8
b.    Instrumen Supervisi Proses Kegiatan Pembelajaran
Untuk menjelaskan proses dalam prosedur tahap 1sampai tahap 8
  1. Instrumen Supervisi  Administrasi Pendidikan
Instrumen Supervisi Pengelolaan Kelas
Untuk menjelaskan proses dalam prosedur tahap 1 sampai tahap 8

Sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Nomor  700/ 442 Sifat Segera  tertanggal 04 Februari 2014 Perihal Surat Perintah Pelaksanaan Supervisi Kepala Sekolah Kepada Guru yang ditujukan kepada Kepala SD/SMP se-Kabupaten Kebumen di KEBUMEN 
Menindaklanjuti  Surat Bupati Kebumen Nomor 700/055R Tanggal 19 November 2013 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Atas Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan sarana dan Prasarana Serta Pengelolaan Tenaga Pendidik Dalam Menunjang Mutu Pendidikan Dasar Tahun 2012 Dan Semester I Tahun 2013 Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Nomor 382/LHP/BPK/XVIII.SMG/10/2013 Tanggal 30 Oktober 2013, agar Saudara:
1. Dalam melaksanakan Supervisi kepada guru di lingkungan Saudara agar mempedomani ketentuan pelaksanaan supervisi yang ada, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Nomor 050/10/KEP/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Standard Operating Procedures (SOP) Supervisi Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen.

2. Memerintahkan kepada guru agar lebih tertib dalam menyusun dan melengkapi administrasi pembelajaran.


Link 
1. ADMINISTRASI SOP SUPERVISI SD
2. ADMINISTRASI SOP SUPERVISI SMP


Sumber : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar