Rabu, 07 Mei 2014


PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Veteran No. 2 Telp. (0287) 381144, 381410, 381205
FAX. (0287) 381423
K E B U M E N

Kebumen, 28 April 2014
K e p a d a  :
Nomor
Lampiran
Perihal
:
:
:
800 /629/2014
 --
Pemberhentian PNS Yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional dan Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas.
Yth.
1.    Sekretaris DPRD Kab.Kebumen;
2.    Inspektur Kabupaten Kebumen;
3.    Para Kepala Badan/Dinas/Kantor di lingk. Pemkab Kebumen;
4.    Kepala Satpol PP Kab.Kebumen;
5.    Direktur RSUD Kab.Kebumen;
6.    Para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kab.Kebumen;
7.    Para Camat se-Kab.Kebumen;
8.    Para Lurah se-Kab.Kebumen;
9.    Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se-Kab.Kebumen;
10. Kepala UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas se-Kab.Kebumen;
11. Kepala SMPN/SMAN/SMKN        se-Kab.Kebumen.
di-
KEBUMEN.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.7-3/99 Tanggal 17 Januari 2014 yang antara lain mengatur tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, pada Bab II ;

Ø Pasal 2 :

(1)   Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2)   Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :

a.   58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;

b.   60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1)  Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;

2)  Jabatan Fungsional Apoteker;

3)  Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

4)  Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

5)  Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;

6)  Jabatan Fungsional Medik Veteriner;

7)  Jabatan Fungsional Penilik;

8)  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;

9)  Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau

10)   Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

c.   65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1)  Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;

2)  Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;

3)  Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;

4)  Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;

5)  Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;

6)  Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;

7)  Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama;atau

8)  Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

Ø Pasal 3 :

(1)    Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun.

(2)    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini batas usia pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.  

Ø          Pasal 4 : Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, dinyatakan tetap berlaku.

Ø          Pasal 5 : Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51, dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional.

Ø Pasal 6 : Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.

2.   Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.28-6/99 Tanggal 11 Maret 2014, perihal Penjelasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bersedia/tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

a.   Batas Usia Pensiun (BUP) PNS :

1)  Bagi pejabat administrasi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan pejabat fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun;

2)  Bagi pejabat pimpinan tinggi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan pejabat struktural eselon II) adalah 60 (enam puluh) tahun.

b.   Dalam hal terdapat PNS yang sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) maupun tidak sedang menjalani MPP dan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, baik Keputusan/Pertimbangan Teknis Pensiun yang telah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan, yang TMT pensiunnya mulai berlaku 1 Februari 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 yang mencapai BUP minimal 56 (lima puluh enam) tahun, maka Keputusan Pemberhentian dan Keputusan Pensiun termasuk Keputusan Kenaikan Pangkat Pengabdian dapat diberikan apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.   Dalam hal terdapat PNS yang Keputusan Pemberhentian/Pertimbangan Teknis Pensiunnya telah ditetapkan dan TMT pensiunnya mulai berlaku 1 Februari 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 yang mencapai BUP minimal 56 (lima puluh enam) tahun, apabila bersedia lagi melaksanakan tugas maka Keputusan/Pertimbangan Teknis Pensiun yang bersangkutan akan ditinjau kembali.

d.   Dalam hal terdapat PNS yang :

1)  menyatakan bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf c, kemudian mengajukan pemberhentian sebelum mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun; atau

2)  belum pernah diusulkan pensiunnya, kemudian mengajukan pemberhentian sebelum mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,

maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan kenaikan pangkat pengabdian apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Usul pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dan akan diteruskan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas dan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


a.n. BUPATI KEBUMEN

SEKRETARIS DAERAH



H. ADI PANDOYO, S.H, M.Si.

Pembina Utama Muda

NIP. 19660401 199402 1 001

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :

1.    Bupati Kebumen (sebagai laporan);

2.    Para Staf Ahli Bupati Kebumen;

3.    Para Asisten Sekda Kabupaten Kebumen;

4.    Pertinggal.





PEMERINTAH  KABUPATEN  KEBUMEN

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Veteran No. 2 Kebumen Telp. (0287) 381144, 381410, 381205
Fax. (0287) 381423 Kode Pos 54311


Kebumen, 30 April 2014
K e p a d a  :
Nomor
Lampiran
Perihal
:
:
:
800 /99/2014
3 (tiga) lampiran
Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Pelaksana Harian (PLH), dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT).
Yth.
1.      Sekretaris DPRD Kab. Kebumen;
2.      Inspektur Kabupaten Kebumen;
3.      Para Kepala Badan/Dinas/Kantor
di Lingkungan Pemkab Kebumen;
4.      Kepala Satpol PP Kab. Kebumen;
5.      Direktur RSUD Kab. Kebumen;
6.      Para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kab. Kebumen;
7.      Para Camat se-Kab. Kebumen;
8.      Para Lurah se-Kab. Kebumen;
9.      Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se-Kab. Kebumen;
10.   Kepala UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas se-Kab. Kebumen;
11.   Kepala SMP/SMA/SMK Negeri
se-Kab. Kebumen;
di-
KEBUMEN


Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 Tentang pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Dalam pelaksanaan tugas unit organisasi perangkat daerah telah diatur tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing jabatan struktural yang sesuai dengan pembentukan dan keberadaan struktur organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen.
2.    Dalam kondisi tertentu dimaklumi dan dimungkinkan tugas-tugas kedinasan pada unit organisasi perangkat Daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal yang terkait dengan keberadaan pejabatnya sebagai berikut :
             a.      Pejabat Struktural  kosong dan belum dilantik pejabat pengganti yang definitif (berhalangan tetap).
             b.      Pejabat Struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan (berhalangan sementara) karena :
Ø  Kepentingan dinas lain (melaksanakan perjalanan dinas ke daerah/ atau keluar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus) ;
Ø  Menunaikan Ibadah Haji ;
Ø  Dirawat di Rumah Sakit ;
Ø  Cuti dan alasan lain yang serupa dengan hal tersebut.
3.    Untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, apabila dalam unit organisasi perangkat Daerah terdapat kondisi sebagaimana tersebut diatas, agar Pimpinan Instansi terkait segera menunjuk pejabat lain/Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat pengganti (pengampu) dengan ketentuan sebagai berikut :
              a.     Pejabat struktural kosong dan belum dilantik pejabat pengganti yang definitif (berhalangan tetap), maka Pimpinan Instansi menunjuk pejabat lain/Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dari jabatan yang akan diampu untuk ditetapkan dengan Surat Perintah.
              b.     Pejabat struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena berhalangan sementara untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja maka Pimpinan Instansi dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas dimaksud menunjuk pejabat lain/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan eselon jabatan strukturalnya dan ditetapkan dengan Surat Perintah.
              c.     Pejabat struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena berhalangan sementara untuk jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja maka Pimpinan Instansi dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas menunjuk pejabat lain/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) sesuai dengan eselon jabatan strukturalnya dan ditetapkan dengan Surat Perintah.
              d.     Penunjukan sebagai pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) agar berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 Tentang pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, sebagaimana pada lampiran I surat ini dengan ketentuan :
Ø  Dalam Surat Perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) selama pejabat definitif belum dilantik/berhalangan sementara;
Ø  Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan kebijakan yang mengikat seperti pembuatan Penilaian Prestasi Kerja PNS, penetapan Surat Keputusan, penjatuhan Hukuman Disiplin, dan sebagainya kecuali ditentukan lain;
Ø  Penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya;
Ø  Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak membawa dampak terhadap status kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT).
Ø  Format pembuatan Surat Perintah Penunjukan PLH dan YMT sebagaimana dalam contoh lampiran II dan III surat ini.
4.    Agar setiap penerbitan Surat Perintah, tembusan ditujukan kepada Bupati Kebumen (sebagai laporan), Inspektur Kabupaten Kebumen, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kebumen, serta Instansi terkait.
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



a.n. BUPATI KEBUMEN

SEKRETARIS DAERAH


 H. ADI PANDOYO, SH, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19660401 199402 1 001




Tembusan : disampaikan kepada Yth.

1.    Bupati Kebumen (sebagai laporan) ;

2.    Para Staf Ahli Bupati Kabupaten Kebumen;

3.    Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen;

4.    Pertinggal.

Surat dan lampiran surat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar