Rabu, 13 Januari 2016


SESUAI SURAT EDARAN  SEKRETARIS DAERAH NOMOR 863/242, TENTANG  PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

Berdasarkan PP No 46 Tahun 2011 Pasal 2 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, ditegaskan bahwa Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP)(Pasal 5 PP 46 Tahun 2011) dan untuk Pengukuran SKP serta Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKP) tahun 2015 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di simpeg.kebumenkab.go.id.
  2. Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP) tahun 2016 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di simpeg.kebumenkab.go.id.
  3. Apabila terhitung tanggal 01 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015, PNS pernah dijatuhi Hukuman Disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai wajib menilai perilaku kerja dengan nilai cukup (dibawah 76) sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
  4. Permohonan penilaian PPKP tahun 2015 bagi PNS yang Pejabat Penilainya (PP) atau Atasan Pejabat Penilainya (APP) Bupati/Penjabat Bupati atau Sekretaris Daerah atau Asisten Administrasi Sekda harus dikirim melalui Kepala BKD untuk diverifikasi.
  5. Berkas SKP, pengukuran SKP dan PPKP harus disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian (Sekretaris/KTU SKPD) dalam tata naskah pegawai di SKPD masing-masing.
  6. Form PPKP bagi PNS golongan ruang IV/c ke atas wajib dikirimkan kepada Kepala BKN RI melalui Kepala BKD Kabupaten Kebumen sebanyak 2 (dua) rangkap.
  7. Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang tidak mencapai sasaran kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  8. Adapun penjadwalan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
No Hal Keterangan
a. Pengajuan nilai dan atau tanda tangan Bupati/Pj. Bupati/Sekda/ Asisten Administrasi pada pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015 Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
b. Entry pengukuran SKP dan penilaian perilaku 2015 Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
c. Fitur SKP, pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015 di simpeg Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
d. Pengiriman Form PPKP Tahun 2015 bagi PNS IV/c keatas Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
e. Entry SKP Tahun 2016 Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
f. Pengajuan tanda tangan Bupati/Sekda/Asisten Administrasi pada SKP Tahun 2016 Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
g. Fitur SKP Tahun 2016 di simpeg online Ditutup tanggal 31 Januari 2016
  1. Adapun mekanisme dan ketentuan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 diatur dalam lampiran.
  2. Buku petunjuk pengguna simpeg dapat diunduh di http://www.kepegawaian.kebumenkab.go.id atau simpeg.kebumenkab.go.id.
  3. Berkas yang tidak lengkap dan berkas yang dikirim melebihi batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diterima / ditolak.
Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Berikut kami sampaikan surat edaran dimaksud, agar dapat dijadikan pedoman.
Surat Edaran SKP des 2015 jadi
Surat Edaran SKP des 2015 KONSEP FINAL

PETUNJUK MANUAL SKP 2016

APLIKASI SASARAN KINERJA PEGAWAI MODEL ONLINE DENGAN MICROSOFT EXCEL  DIGUNAKAN UNTUK MEMBANTU BAGI REKAN2 YANG MENGALAMI KESULITAN DALAM PENCETAKAN FORMULIR PPK 1 DAN PPK2 KARENA SELALU TERCETAK 2 HALAMAN DIMANA MASIH SISA DALAM PENCETAKAN
PERLU DIINGAT SEMUA DATA DAN NILAI SUDAH DIMASUKAN DALAM APLIKASI simpeg.kebumenkab.go.id

APLIKASI SKP  VERSI EXCEL MODEL ONLINE
UNDUH DISINI
 
PETUNJUK PEMBUATAN LAPORAN PKB  

surat dikuti seluruh/sebagian dari web kepegawaian.kebumenkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar