Selasa, 19 Januari 2016

DAFTAR NAMA PENOLAKAN PENGEMBANGAN DIRI (PD) DAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI REKAN -REKAN GURU SE KABUPATEN KEBUMEN

Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Kebumen dari tim penilai untuk segera di lengkapi dan segera dikirim kembali.

UNDUH SOFTCOPY UNTUK KA UPT KARANGSAMBUNG DAN KA SMA SE KABUPATEN KEBUMEN

Rabu, 13 Januari 2016


SESUAI SURAT EDARAN  SEKRETARIS DAERAH NOMOR 863/242, TENTANG  PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS TAHUN 2015 DAN SASARAN KERJA PNS TAHUN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

Berdasarkan PP No 46 Tahun 2011 Pasal 2 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan PP No 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, ditegaskan bahwa Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP)(Pasal 5 PP 46 Tahun 2011) dan untuk Pengukuran SKP serta Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKP) tahun 2015 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di simpeg.kebumenkab.go.id.
  2. Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja PNS (SKP) tahun 2016 harus dilakukan secara online dengan simpeg yang beralamat di simpeg.kebumenkab.go.id.
  3. Apabila terhitung tanggal 01 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015, PNS pernah dijatuhi Hukuman Disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, maka Pejabat Penilai dan/atau Atasan Pejabat Penilai wajib menilai perilaku kerja dengan nilai cukup (dibawah 76) sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
  4. Permohonan penilaian PPKP tahun 2015 bagi PNS yang Pejabat Penilainya (PP) atau Atasan Pejabat Penilainya (APP) Bupati/Penjabat Bupati atau Sekretaris Daerah atau Asisten Administrasi Sekda harus dikirim melalui Kepala BKD untuk diverifikasi.
  5. Berkas SKP, pengukuran SKP dan PPKP harus disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian (Sekretaris/KTU SKPD) dalam tata naskah pegawai di SKPD masing-masing.
  6. Form PPKP bagi PNS golongan ruang IV/c ke atas wajib dikirimkan kepada Kepala BKN RI melalui Kepala BKD Kabupaten Kebumen sebanyak 2 (dua) rangkap.
  7. Bupati dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang tidak mencapai sasaran kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  8. Adapun penjadwalan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
No Hal Keterangan
a. Pengajuan nilai dan atau tanda tangan Bupati/Pj. Bupati/Sekda/ Asisten Administrasi pada pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015 Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
b. Entry pengukuran SKP dan penilaian perilaku 2015 Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
c. Fitur SKP, pengukuran SKP dan PPKP Tahun 2015 di simpeg Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
d. Pengiriman Form PPKP Tahun 2015 bagi PNS IV/c keatas Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 29 Februari 2016
e. Entry SKP Tahun 2016 Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
f. Pengajuan tanda tangan Bupati/Sekda/Asisten Administrasi pada SKP Tahun 2016 Mulai tanggal 04 Januari 2016 dan paling lambat tanggal 31 Januari 2016
g. Fitur SKP Tahun 2016 di simpeg online Ditutup tanggal 31 Januari 2016
  1. Adapun mekanisme dan ketentuan PPKP Tahun 2015 dan SKP Tahun 2016 diatur dalam lampiran.
  2. Buku petunjuk pengguna simpeg dapat diunduh di http://www.kepegawaian.kebumenkab.go.id atau simpeg.kebumenkab.go.id.
  3. Berkas yang tidak lengkap dan berkas yang dikirim melebihi batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diterima / ditolak.
Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Berikut kami sampaikan surat edaran dimaksud, agar dapat dijadikan pedoman.
Surat Edaran SKP des 2015 jadi
Surat Edaran SKP des 2015 KONSEP FINAL

PETUNJUK MANUAL SKP 2016

APLIKASI SASARAN KINERJA PEGAWAI MODEL ONLINE DENGAN MICROSOFT EXCEL  DIGUNAKAN UNTUK MEMBANTU BAGI REKAN2 YANG MENGALAMI KESULITAN DALAM PENCETAKAN FORMULIR PPK 1 DAN PPK2 KARENA SELALU TERCETAK 2 HALAMAN DIMANA MASIH SISA DALAM PENCETAKAN
PERLU DIINGAT SEMUA DATA DAN NILAI SUDAH DIMASUKAN DALAM APLIKASI simpeg.kebumenkab.go.id

APLIKASI SKP  VERSI EXCEL MODEL ONLINE
UNDUH DISINI
 
PETUNJUK PEMBUATAN LAPORAN PKB  

surat dikuti seluruh/sebagian dari web kepegawaian.kebumenkab.go.id

Kamis, 03 September 2015

SOSIALISASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU DALAM JABATAN TAHUN 2015


Hasil koordinasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada saat Bimbingan Teksnis Tim Sekretariat Penilaian Angka Kredit di LPMP Provonsi Jawa Tengah pada tanggal 26 sampai dengan 29 Agustus 2015 didapat kesepahaman berkait dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru sebagaimana disosialisasikan pada hari Rabu tanggal 2 September 2015 bertempat di Aula SMPN 7 Kebumen sebagai mana terlampir

Cantoh karyaseni UNDUH1
Karya Inovatif UNDUH2
Karya Seni UNDUH3
Penjelasan Maskur UNDUH4
Petunjuk teknis penulisan PTK/KI dan pelaporan PDUNDUH 5


tata cara mengunduh dokumen di www.4shared.com
1. clik link
2. Akan muncul menu akun seperti :
    a. twite
    b. facebook
    c. google
    d. instagram
3. Masukan salah satu akun tersebut untuk dapat mendownload kemudian ikuti langkah-langkahnya.
sampai terdownload

Kamis, 05 Maret 2015


BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MENGADAKAN RAKOR PEMBINAAN DISIPLIN PNS TAHUN 2015

Dengan hormat, mohon berkenan Kepala Sekolah bersama Kepala Subbag Tata Usaha untuk menghadiri acara Rapat Koordinasi Pembinaan Disiplin PNS Tahun 2015, yang diselenggarakan pada :
Hari, tanggal            : Selasa, 10 Maret 2015
Waktu                       : Pukul 08.30 WIB s.d. selesai
Tempat                     : Aula BKD Kab. Kebumen
Materi                      : 1. Sambutan dan materi Manajemen PNS;
                                   2. PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
                                   3. Surat Ijin/Keterangan untuk melaksanakan perceraian;
                                   4. Cuti sakit dan uji kesehatan PNS.
Keterangan              : Mengingat pentingnya acara mohon untuk tidak mewakilkan dan hadir tepat 
                                   waktu.

SUSUNAN ACARA

1. Pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya                  Panitia                         08.30 
2. Sambutan dan materi Manajemen PNS                                     Kepala BKD                08.30 – 09.00
3. Paparan materi dan tanya jawab
   a. PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS                                Narasumber dari Inspektorat
                                                                                                       Kab. Kebumen             09.00 – 10.00
   b. Surat Ijin/Keterangan untuk melaksanakan perceraian          Kabid Pengembangan dan 
                                                                                                       Pembinaan Pegawai BKD 
                                                                                                                                            10.00 – 11.00
  c. Cuti sakit dan uji kesehatan PNS 
                                                                                                       Kasubbid Pembinaan Disiplin 
                                                                                                       dan Kesejahteraan Pegawai BKD  
                                                                                                                                            11.00 – 12.00
  d.Rencana Tindak Tanjut (RTL)                                                  Panitia                          12.00 – 13.00
4. Penutup                                                                                      Panitia                           13.00
 

SURAT EDARAN DAPAT DIAMBIL DI BIDANG PENGEMBANGAN BKD SEMENTARA DAPAT DRAF DI UNDUH DISINI

Senin, 23 Februari 2015

24 FEBRUARI 2015

PENOMAN PENILAIAN PRESTASI KINERJA GURU DAN/ATAU GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN DAN/ATAU TUGAS LAIN YANG RELEVAN DENGAN FUNGSI
SEKOLAH/MADRASAH

             Kementrian Pendidikan Nasional mengeluarkan Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru dan/atau Guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dapat dipelajari di pahami oleh semua kalangan guru diseluruh Indonesia sebagai bukti bahwa guru mendukung mencerdaskan anak bangsa ini.

Dengan adanya Sasaran Kinerja Pegawai yang mengarah ke ASN diharapkan setiap individu mampu bersaing untuk lebih meningkatkan profesionalismenya menjadi lebih baik.

untuk selengkapnya dapat di unduh disini

Kamis, 20 November 2014

RAKOR PERSIAPAN PELAKSANAAN  KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 1APRIL 2015 
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN


Berkait dengan agenda tahunan rutin Pemerintah Kabupaten Kebumen tahun 2015 akan mengadakan kegiatan keniakan pangkat bagi PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal  : Kamis, 27 November 2014
Tempat         : Runang Jatijajar Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen
Waktu          : Pukul 08.00m WIB s/d selesai
Acara         : Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1  April 2015
                      di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
dimohon hadir tepat waktu berkait pentingnya acara tersebut.
 
lebih lanjut download disini

Terima Kasih
Semoga bermanfaat.

Senin, 14 Juli 2014

KALENDER AKADEMIK TAHUN 2014/2015

Setelah melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun ajaran 2014/2015 dengan berbagai kegiatan yang tersetruktur untuk proses tersebut, sekolah segera melakukan pembuatan rencana program kegiatan sesuai Kurikulum tahun 2013 yang harus mulai dijalankan pada saat ini. Guru mulai disibukan membuat rentetan kegiatan yang tersusun rapi sesuai amanah UUD 1945, Sisdiknas tahun 2005 dimana guru salah satunya punya kalender kegiatan yang direncanakan sesuai permintaan pemerintah.
Rekan guru dapat mengunduhnya Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di link berikut  Download FORMAT PDF
KALDIK 2014/2015 PROVINSI JAWA TENGAH FORMAT EXCEL

Selasa, 03 Juni 2014

USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN PERIODE 01 JULI 2014 DENGAN MENGGUNAKAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Berdasarkan Rapat  Sinkronisasi Pengelolaan PAK Jabatan Fungsional Guru Pada hari Senin s.d Rabu,Tgl. 24 s.d 26 Februari 2014, dan dilanjutkan workshop Pelaksanaan Permenpan RB N0.16 Tahun 2009 pada tanggal 26 s.d 29 Mei 2014 bertempat di LPMP Prov Jawa Tengah telah disepakati: bahwa salah satu syarat  untuk usul kenaikan pangkat Oktober 2014 bagi guru  adalah Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan system Penilaian Kinerja Guru bagi Golongan III ke atas. 
Untuk memperlancar proses penilaian PAK periode Juni 2014, maka  Kepala Sekolah untuk mengusulkan usulan PAK dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Periode: 01 Juli 2014 menggunakan: Permenpan RB No. 16 tahun 2009,Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Permendikbud RI No 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru Bukan PNS.  
  2. Guru pada semua jenjang wajib mengusulkan usulan PAK disertai PKG yang sudah dilakukan pada tahun pelajaran 2013/2014; 
  3. PAK yang dinilai sebanyak-banyaknya, dengan kinerja 5 (lima) tahun terakhir; 
  4. Masa penilaian sebelum 1 Juli 2013 dinilai berdasarkan Permenpan No. 84 tahun 1993, dan  Masa Penilain 1 Juli 2013 s.d. 30 Juni 2014 menggunakan poin 1 dengan  melampirkan PKG; 
  5. Bagi guru yang kinerjanya mencakup 2 (dua) aturan menggunakan contoh format terlampir ( bentuk CD ); 
  6. Untuk guru yang masa penilaiannya 1 (satu) tahun terakhir menggunakan point 1 (satu); 
  7. Dokumen PKG yang dilampirkan dalam usulan PAK adalah hasil penilaian dan rubiknya; 
  8. Untuk segera melakukan Penyesuaian PAK, tanggal PAK Penyesuaian 3 Februari 2014. 
  9. Bagi guru yang sudah mempunyai PAK per 1 Januari 2014 dan belum keluar SK Kenaikan Pangkat per April 2014 bisa diusulkan untuk SK Kenaikan Pangkat Oktober 2014 dengan ditambah 1 ( satu ) PK Guru. 
  10. Untuk Guru golongan II, persyaratan kenaikan pangkatnya sama dengan kenaikan pangkat guru Golongan III/a ke III/b, dan  usulan kenaikan pangkat guru Golongan IV/b ke atas dikirim langsung ke Kemendikbud RI dengan pengantar Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen. 
  11. Usulan masing-masing dibuat rangkap 2 (dua) ; 
  12. Mengingat waktunya , Sidang Tim Periode : 01 Juli  2014 akan dilaksanakan pada tanggal: 27 Juni 2014, Dokumen pada Point 7 dikirim ke Bidang Adm PTK, paling lambat tanggal  25 Juni 2014  dan setelah tanggal tersebut akan diproses untuk periode berikutnya. 
  13. Sehubungan dengan hal tersebut, diharap Saudara segera menyebarluaskan kepada guru diwilayah kerja saudara. 

Sesuai surat edaran Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen Nomor 800/2210 tanggal 03 Juni 2014 tetang pemberitahuan Usulan PAK Periode 1 Juli 2014 


UNDANGAN



  1. Kepala SMA, SMK Negeri dan Swasta hadir bersama Kepala Tata Usaha pada Hari Jum’at, 06 Juni 2014;
  2. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan hadir bersama Kasubag TU dan Ketua K3S pada hari Jum’at, 06 Juni 2014;
  3. Kepala SMP Negeri, Satap, dan Swasta hadir bersama Kepala Tata Usaha pada hari Sabtu, 07 Juni 2014

Hari/tanggal    :  Jum’at, 06 Juni 2014 dan Sabtu, 07 Juni 2014;

Waktu              :  Pukul 08.00 WIB

Tempat            :  Aula UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan Kebumen

Acara            : Rakor Persiapan Penyesuaian PAK dan Usulan PAK berdasarkan Permenpan RB No 16 Tahun 2009 dan Permendikbud Ri No. 4 Tahun 2014;


UNDANGAN SOSIALISASI PKG DI UNDUH  DISINI
MATERI SOSIALISASI DAN FORM PKG DI UNDUH DISINI
FORMAT IMPASING DIUNDUH DISINI
PERTANYAAN TETANG KENAIKAN PANGKAT DISINI 
 

**** IJASAH  SPG/SGO/PGA  SEORANG GURU  DARI GOL. II/b, II/c, II/d  AKAN NAIK PANGKAT KE PANGKAT  SETINGKAT LEBIH TINGGI *****
A.      APAKAH  YBS  BISA NAIK PANGKAT DENGAN ANGKA KREDIT YANG DIPUNYAI KEPANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI ?
jawab : sesuai dengan Menpan 16 TH 2009 Bab XII pasal 40 angka 2 ybs dapat naik pangkat dengan angka kredit yang dipunyai ke pangkat setingkat lebih tinggi dan pangkat puncaknya adalah III/d

B.      BAGAIMANA DENGAN PKG DAN PKB NYA ?
 jawab : sesuai dengan SKB antara Mendikbud dengan Ka BKN nomor 03/V/PB/2010 dan no 14 TH 2010 lanjut dalam Menpan 16 TH 2009 pasal 15 angka 5 bahwa PKG harus dinilai sedangkan PKB belum dinilai karena masih golongan II ( penilaian PKB hanya untuk gol III dan IV diatur dalam Menpan 16 TH 2009 pasal 17.
**** IJASAH  D.II SEORANG GURU  DARI GOL. II/b, II/c, II/d  AKAN NAIK PANGKAT KE PANGKAT  SETINGKAT LEBIH TINGGI *****
 A..   APAKAH  YBS  BISA NAIK PANGKAT DENGAN ANGKA KREDIT YANG DIPUNYAI  SUDAH MENCUKUPI KE PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI ?
jawab : sda

B. BAGAIMANA DENGAN PKG DAN PKB NYA ? jawab : sda
      **** IJASAH S.1 RELEVAN DIMANA IGEL DAN IBEL SUDAH ADA  SEORANG GURU  DARI GOL. II/b, II/c, II/d SUDAH S.Pd SUDAH DIGUNAKAN AKAN NAIK PANGKAT KE PANGKAT  SETINGKAT LEBIH TINGGI *****
A.     APAKAH  YBS  BISA NAIK PANGKAT DENGAN PI DIMANA ANGKA KREDIT YANG DIPUNYAI SUDAH MENCUKUPI KE PANGKAT III/a ?? ATAU YBS HARUS KP BERJENJANG DGN TDK PI ????
 jawab : mengingat ijazah S1 sudah dinilai dalam PAK maka ybs bisa naik pangkat tetapi berjenjang dan tidak bisa naik pangkat dengan PI (PP 12 TH 2002)

B.      BAGAIMANA DENGAN PKG DAN PKB NYA ? jawab : sda

**** IJASAH S.1 RELEVAN DIMANA IGEL DAN IBEL SUDAH ADA  SEORANG GURU  DARI GOL. II/b, II/c, II/d SUDAH S.Pd  TETAPI BELUM DIGUNAKAN AKAN NAIK PANGKAT KE PANGKAT  SETINGKAT LEBIH TINGGI *****
A.      APAKAH  YBS  BISA NAIK PANGKAT DENGAN PI DIMANA ANGKA KREDIT YANG DIPUNYAI SUDAH MENCUKUPI KE PANGKAT III/a ?? ATAU YBS HARUS KP BERJENJANG DGN TDK PI ???? jawab : ybs bisa naik pangkat dengan PI ke gol III/a

B.      BAGAIMANA DENGAN PKG DAN PKB NYA ? jawab : sda