Pengertian dan Dasar Hukum Ijin Belajar
Sistem
Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya
sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan
keselarasan antara kopetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai
dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya
melalui jalur pendidikan formal, disisi lain organisasi harus dapat mendorong
peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan
profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem
pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai
dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung karier pegawai sesuai
dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin dari Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD).
Mengapa Perlu Izin Belajar ?
Izin Belajar dimaksudkan sebagai Pembinaan Disiplin
karena :
- Kegiatan belajar/menuntut ilmu adalah atas kemauan dan untuk kepentingan pribadi PNS yang bersangkutan, sehingga kegiatan belajar dilakukan setelah jam kerja dinas dan dilakukan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan,.
- Apabila PNS yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah/STTB, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi.
D A S A R
1. Kegiatan
belajar/menuntut ilmu adalah atas kemauan dan untuk kepentingan pribadi
2. Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
4. Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892 / 808/SJ tanggal 9 Januari 1990 perihal
Petunjuk Pemberian Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tetang Keniakan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
6. Surat
Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.2/14445 tanggal 13 April 1991 perihal
Petunjuk Teknis Pemberian Ijin Belajar Bagai Pegawai Negeri;
7. Surat
Edaran Bupati Kebumen Nomor 17 tahun 2002 tentang Pengakuan Penggunaan Gelar
Akademik/Kesarjanaan dalam Kedinasan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8. Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawaian Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002
9. Surat
Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin
Belajar Bagi PNS
10.
Surat
Edaran Bupati Kebumen Nomor 892/07/2004 tanggal 3 April 2004 Petunjuk Teknis
Pemberian Ijin Belajar dan Ijin Penggunaan Gelar Akademik bagi Pegawai Negeri
Sipil.
11.
Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal
14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri
Sipil,
12.
Surat
Bupati Kebumen Nomor 800 / 01/2005 tanggal 1 Januari 2005 perihal Petunjuk
Teknis Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS
13.
Surat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005
larangan pendidikan kelas jauh;
14.
Surat
edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Rektor
Perguruan Tinggi Swasta dan Koordinator Kopertis Wilayah I-IX, mengenai Edaran
Tentang Larangan Kelas Jauh/Kelas Sabtu-Minggu,
15.
Peraturan
Mendiknas Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar
Domosili Perguruan Tinggi
16.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas
Belajar Bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
17.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan
Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada
Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
PERSYARATAN
Izin belajar diberikan dengan persyaratan :
1. Berstatus sebagai
PNS dg masa kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai PNS.
2. Pengecualian untuk
ketentuan pada point 1 tersebut di atas yaitu :
2.1. Bagi CPNS/PNS guru
:
2.1.1. CPNS Guru dengan ijazah terakhir SPG, SGO,
PGA, D.II atau D.III dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1 yang
linier dengan pendidikan sebelumnya.
2.1.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai
Guru dengan basic pendidikan terakhir SPGTK/SPG/SGO/PGA atau SMTA Kejuruan,
D.II dan D.III, dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1 yang
linier dengan pendidikan sebelumnya.
2.2. PNS yang menduduki
jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes)
2.2.1. Bagi Sekdes yang diangkat sebagai PNS dengan
ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke
jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
2.2.2. Bagi PNS yang diberi tugas sebagai Sekdes
dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin
belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai
Sekdes.
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan /DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
4. Tidak sedang menjalani hukuman
disiplin;
5. Tidak sedang menjalani pemberhentian
sementara sebagai PNS;
6. PNS belum berstatus sebagai
siswa/mahasiswa;
7. Bidang pendidikan yang diikuti harus
sesuai dengan tupoksi jabatan pada SKPD yang bersangkutan. Ketentuan ini
berlaku bagi :
7.1. PNS yang menduduki jabatan fungsional
umum;
7.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai
Guru SD;
8. Bidang pendidikan yang diikuti
sesuai dengan basic pendidikan terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi :
8.1. PNS yang menduduki jabatan fungsional
tertentu;
8.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai
Guru Mata Pelajaran;
9. Jarak tempat tinggal dengan lokasi
sekolah/kuliah wajar/terjangkau (logis);
10. Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan
pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/Perguruan
Tinggi lain yang mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan
jarak jauh (PJJ);
11. Program pendidikan yang akan diikuti telah
mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi pendidikan;
12. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di
luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas
kedinasan;
13. Biaya pendidikan dan fasilitas penunjang
lainnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
14. Izin belajar diajukan pada saat akan
studi, setelah mendapatkan tempat studi dan sebelum kegiatan akademik
berlangsung
15. Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah.
16. Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program
Studi tempat studi minimal B;
TATA CARA PERMOHONAN IZIN BELAJAR
1. Sebelum mendaftar pada
sekolah/universitas, PNS yang dapat memenuhi persyaratan wajib mengajukan
permohonan izin belajar kepada Bupati Kebumen melalui Pimpinan SKPD/Unit Kerja
atau Izin belajar diajukan pada saat akan studi, setelah mendapatkan tempat
studi dan sebelum kegiatan akademik berlangsung.
2. Setelah mendapat persetujuan pimpinan unit kerja,
dengan rekomendasi / pengantar dari pimpinan unit kerja mengajukan izin belajar
kepada Rektor
3. Surat Izin Belajar tidak akan diterbitkan apabila
permohonannya diajukan setelah PNS yang bersangkutan telah mendaftar pada
sekolah atau Lembaga Pendidikan Tinggi
4. Lampiran permohonan izin belajar meliputi :
a.
Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang.
b.
Fotocopy DRH dan DP3 terakhir yang telah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang.
c.
Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
d. Surat Keterangan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi PNS
yang bersangkutan dari Pimpinan SKPD.
e.
Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman
disiplin dari Pimpinan SKPD.
f.
Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi yang
dikeluarkan oleh Dirjen Dikti.
5. Pimpinan SKPD/Unit Kerja dapat menyetujui atau
menolak atas permohonan izin belajar tersebut.
6. Apabila menyetujui, Pimpinan SKPD/Unit
Kerja menindaklanjuti dengan membuat rekomendasi dan berkewajiban meneruskannya
dengan surat pengantar kepada :
· Bupati
Kebumen Cq. Sekda Kabupaten Kebumen tembusan Kepala BKD Kabupaten Kebumen untuk
izin belajar ke jenjang Penyetaraan, Diploma dan Sarjana (S1).
· Bupati
Kebumen tembusan Kepala BKD Kabupaten Kebumen untuk izin belajar ke jenjang S2
ke atas.
7. Bagi Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen diberi kewenangan untuk menerbitkan
rekomendasi permohonan izin belajar dari PNS yang berada di wilayah kerjanya
yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Uper, D.I, D.II, D.III, D.IV dan S1
( Sarjana).
8. Pemberian izin belajar untuk
mengikuti pendidikan jenjang Strata 2 (S-2) dan Strata 3 (S-3) harus melalui
pertimbangan Baperjakat.
KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI
Kewajiban
Kewajiban PNS yang memperoleh Izin Belajar meliputi
:
1.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan
uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada SKPD tempat PNS bekerja sesuai
dengan ketentuan jam kerja.
2.
Menyampaikan laporan kemajuan akademik secara
berkala tiap semester kepada Pimpinan SKPD/Unit kerjanya masing-masing.
3.
Menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada
Pimpinan SKPD/ Unit Kerjanya masing-masing disertai fotokopi ijazah dan
transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.
Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan
Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Hak
PNS yang
memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak
kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
PNS
yang tidak melaksanakan tugas-tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam
kerja dikarenakan kepentingan sekolah/kuliah, maka izin belajar dapat dicabut
dan yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980.
Izin
belajar akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dikemudian hari
ternyata pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melanggar norma akademik
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN :
Bagi PNS yang sudah terlanjur
mendaftar/menempuh pendidikan pada suatu Lembaga Pendidikan dan memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan izin belajar namun belum mengajukan
permohonannya, maka diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan izin belajar
Sumber :
http://kotawaringinbaratkab.go.id/