Rabu, 26 Desember 2012

Pengertian dan Dasar Hukum Ijin Belajar



Pengertian dan Dasar Hukum Ijin Belajar

Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kopetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, disisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD).

Mengapa Perlu Izin Belajar ?
Izin Belajar dimaksudkan sebagai Pembinaan Disiplin karena :
  • Kegiatan belajar/menuntut ilmu adalah atas kemauan dan untuk kepentingan pribadi PNS yang bersangkutan, sehingga kegiatan belajar dilakukan setelah jam kerja dinas dan dilakukan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan,.
  • Apabila PNS yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah/STTB, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi.
D A S A R
1.  Kegiatan belajar/menuntut ilmu adalah atas kemauan dan untuk kepentingan  pribadi
2.    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
4.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892 / 808/SJ tanggal 9 Januari 1990 perihal Petunjuk Pemberian Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil;
5.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tetang Keniakan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
6.   Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.2/14445 tanggal 13 April 1991 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Ijin Belajar Bagai Pegawai Negeri;
7. Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 17 tahun 2002 tentang Pengakuan Penggunaan Gelar Akademik/Kesarjanaan dalam Kedinasan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawaian Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
9.   Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas        Belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS
10. Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 892/07/2004 tanggal 3 April 2004 Petunjuk Teknis Pemberian Ijin Belajar dan Ijin Penggunaan Gelar Akademik bagi Pegawai Negeri Sipil.
11. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil,
12. Surat Bupati Kebumen Nomor 800 / 01/2005 tanggal 1 Januari 2005 perihal Petunjuk Teknis Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah bagi PNS
13. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005 larangan pendidikan kelas jauh;
14. Surat edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Koordinator Kopertis Wilayah I-IX, mengenai Edaran Tentang Larangan Kelas Jauh/Kelas Sabtu-Minggu,
15. Peraturan Mendiknas Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domosili Perguruan Tinggi
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;

PERSYARATAN

Izin belajar diberikan dengan persyaratan :



1.  Berstatus sebagai PNS dg masa kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai PNS. 
2.  Pengecualian untuk ketentuan pada point 1 tersebut di atas yaitu : 
2.1. Bagi CPNS/PNS guru : 
2.1.1. CPNS Guru dengan ijazah terakhir SPG, SGO, PGA, D.II atau D.III dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1 yang linier dengan pendidikan sebelumnya. 
2.1.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru dengan basic pendidikan terakhir SPGTK/SPG/SGO/PGA atau SMTA Kejuruan, D.II dan D.III, dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1 yang linier dengan pendidikan sebelumnya. 
2.2. PNS yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) 
2.2.1. Bagi Sekdes yang diangkat sebagai PNS dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
2.2.2. Bagi PNS yang diberi tugas sebagai Sekdes dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Sekdes. 


  3.   Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan /DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; 
  4.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin; 
  5.  Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; 
  6.  PNS belum berstatus sebagai siswa/mahasiswa; 
  7.  Bidang pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan tupoksi jabatan pada SKPD yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku bagi : 
      7.1. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum; 
      7.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru SD; 
  8.  Bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan basic pendidikan terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi : 
      8.1. PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu; 
      8.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru Mata Pelajaran; 
  9.  Jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah/kuliah wajar/terjangkau (logis); 
10.  Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/Perguruan Tinggi lain yang mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ); 
11.  Program pendidikan yang akan diikuti telah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi pendidikan; 
12.  Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; 
13.  Biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; 
14.  Izin belajar diajukan pada saat akan studi, setelah mendapatkan tempat studi dan sebelum kegiatan akademik berlangsung
15.  Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. 
16.  Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program Studi tempat studi minimal B; 


TATA CARA PERMOHONAN IZIN BELAJAR

1.  Sebelum mendaftar pada sekolah/universitas, PNS yang dapat memenuhi persyaratan wajib mengajukan permohonan izin belajar kepada Bupati Kebumen melalui Pimpinan SKPD/Unit Kerja atau Izin belajar diajukan pada saat akan studi, setelah mendapatkan tempat studi dan sebelum kegiatan akademik berlangsung.
2. Setelah mendapat persetujuan pimpinan unit kerja, dengan rekomendasi / pengantar dari pimpinan unit kerja mengajukan izin belajar kepada Rektor
3. Surat Izin Belajar tidak akan diterbitkan apabila permohonannya diajukan setelah PNS yang bersangkutan telah mendaftar pada sekolah atau Lembaga Pendidikan Tinggi
4. Lampiran permohonan izin belajar meliputi :
a.      Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b.      Fotocopy DRH dan DP3 terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
c.      Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
d.  Surat Keterangan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi PNS yang bersangkutan dari Pimpinan SKPD.
e.      Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan SKPD.
f.        Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti.
5.  Pimpinan SKPD/Unit Kerja dapat menyetujui atau menolak atas permohonan izin belajar tersebut.
6.  Apabila menyetujui, Pimpinan SKPD/Unit Kerja menindaklanjuti dengan membuat rekomendasi dan berkewajiban meneruskannya dengan surat pengantar kepada :
·    Bupati Kebumen Cq. Sekda Kabupaten Kebumen tembusan Kepala BKD Kabupaten Kebumen untuk izin belajar ke jenjang Penyetaraan, Diploma dan Sarjana (S1).
·     Bupati Kebumen tembusan Kepala BKD Kabupaten Kebumen untuk izin belajar ke jenjang S2 ke atas.
7.   Bagi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi permohonan izin belajar dari PNS yang berada di wilayah kerjanya yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Uper, D.I, D.II, D.III, D.IV dan S1 ( Sarjana).
8.   Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan jenjang Strata 2 (S-2) dan Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan Baperjakat.


KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI

Kewajiban
Kewajiban PNS yang memperoleh Izin Belajar meliputi :
1.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada SKPD tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
2.      Menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan SKPD/Unit kerjanya masing-masing.
3.      Menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Pimpinan SKPD/ Unit Kerjanya masing-masing disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.      Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Hak
PNS yang memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban
PNS yang tidak melaksanakan tugas-tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan sekolah/kuliah, maka izin belajar dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980.
Izin belajar akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CATATAN :
Bagi PNS yang sudah terlanjur mendaftar/menempuh pendidikan pada suatu Lembaga Pendidikan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin belajar namun belum mengajukan permohonannya, maka diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan izin belajar
 


Sumber :
http://kotawaringinbaratkab.go.id/


4 komentar:

Jebwa mengatakan...

mohon infonya untuk ketentuan ijin belajar bagi karyawan swasta ada gak.

Neng & Teteh mengatakan...

Terima kasih buat Artikel tentang Tugas dan izin Belajar yang sederhana ini. Salam kenal dari admin Kabar Guruku buat semua pengunjung laman ini. Oya simak juga Info Sekolah dan Kabar Islam yang selalu update untuk sobat semuanya.

MASDA121212 mengatakan...

Ijin belajar bagi rekan - rekkan bukan PNS dapat meminta ijin ke atasan langsung untuk memberikan informasi bahwa saudara melanjutkan pendidikan.

Bagio mengatakan...

Guru minimal gol.Ruang III/a dan berijazah S-1, tetapi bagaimana jika guru tersebut masih gol.ruang dua , berijazah S-1 tetapi tanpa izin belajar?
Mhon.Bpk MenpanRB dan Mendikbud yg baru menyelesaikan maslah tanpa menimbulkan masalah baru. Harapan kami jangan sampai Izin belajar menghambat kenaikan pangkat bg yg sudah memilki ijazah yg lebih tinggi. terimakasih Bpk.

Posting Komentar