Rabu, 10 April 2013

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 22 TAHUN 2012 TETANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


        Sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan; 

Bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Kebumen; pengelolaan dan   penyelenggaraan pendidikan dKabupaten Kebumen harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumbedaya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhkebutuhan dan kemajuan pembangunan.
BahwPeraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan dKabupaten Kebumen;

Dasar hukum  
  1. Pasal  1 ayat  (6 Undang-Undan Dasa Negar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi JawTengah   (Berita   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   195Nomor 42);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169Tambahan Lembaran NegarRepublik Indonesia Nomor 3890);
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang PenyandanCacat  (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun199Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 200Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  6. Undang-Undan Nomor 2Tahun 200tentanSistePendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negar Republik  Indonesia  Tahun  200Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)   sebagaimana   telah   diubah   beberapa   kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200tentanPerubahan Kedua atas  Undang-Undan Nomor  3Tahun 2004 tentanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  8. Undang-UndanNomor Tahun 200tentanSisteKeolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
  9. Undang-Undang Nomor 1Tahun 200tentanGuru dan Dose (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 3Tahun 195tentanPenetapan   Mulai BerlakunyUndang-Undang Nomor 1Tahun 1950 tentanPembentukan Daerah-daerah Kabupatedalam Lingkungan Propinsi JawTengah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 5Tahun 200tentanPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 3Tahun 200tentanPembagian Urusan Pemerintahan antara PemerintahPemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 200tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  200 Nomor  89 Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  200Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  18. Peraturan  Pemerintah Nomor 4Tahun 200tentanPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Gur(Lembaran    Negara    Republik    Indonesia    Tahun    200Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 200tentanTunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus  Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 201tentanPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  23. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2007 tentang PengesahanPengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
  24. Peraturan Daerah Provinsi JawTengah Nomor Tahun 201tentanPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4Tambahan Lembaran Daerah Provinsi JawTengah Nomor 40);
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 200tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran    Daerah KabupateKebumeTahun 200Nomor 64);
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 200tentan Pokok-pokok  Pengelolaan  Keuangan  Daerah (Lembaran Daerah KabupateKebumen Tahun 2007 Nomor 2Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 200tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah KabupateKebumeTahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 200tentang Organisasi dan TatKerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 13Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 201tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah KabupateKebumen Nomor 1Tahun 2008 tentang Organisasi dan TatKerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah KabupateKebumeTahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 61);

Maka muncul Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 20 Tahun 2012.

Link Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan diisini 

PEMBERITAHUAN SK PENCARIAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 DIBAWAH NAUNGAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN

             Sesuai dengan hasil rakor tentang persiapan penyaluran tunjangan profesi melalui dana transfer ke Kabupaten/Kota dan melalui pusat dan aneka tunjangan lainnya di Pulau Bali, pada tanggal : 3 s/d 5 April 2013, telah terbit SK Pencarian Tunjangan Profesi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten kebumen mengeluarkan surat pemberitahuan sebagaimana dalam terlampiran UNDUH DISINI
Untuk Kabupaten Kebumen masing-masing jenjang dapat dilihat dalam tebel dibawah ini :

Jejang Dikdas yang masuk sementara ke data Dapodik :
No
Jenjang
Total Pengajuan
Terbit SK
Siap Cetak SK
Belum UP Date
Tidak Memenuhi Syarat
1
Dikdas
44.882
3.382
620
350
530

Untuk Jenjang Dikmen masih memakai manual :
No
Jenjang
Total Pengajuan
Terbit SK
1
Dikmen
1.046
257

Untuk Jenjang Paudni masih memakai manual :
No
Jenjang
Total Pengajuan
Terbit SK
1
PAUDNI Non Formal dan Informal
241
121

Sehubungan dengan hal tersebut diatas agar saudara menginformasikan kepada guru-guru dilingkungan kerja Saudara, bagi yang belum keluar SK dimohon untuk bersabar karena SK sedang dalam proses pencetakan.

Khusus untuk jenjang Dikdas bagi yang beluam Update maupun yang tidak memenuhi syarat agar segera memperbaiki data di Dapodiknya paling lambat tanggal 15 Mei 2013.

Untuk Jenjang Dikmen dan PAUDNI Non formal dan Informal yang belum keluar SK Tunjangan Profesinya akan diusulkan kembali dan tidak akan mengurangi hak sebagai penerima tunjangan profesi, apabila SK tersebut diterbitkan, namun pembayarannya tertunda. 

Senin, 08 April 2013

SK DIREKTORAT P2TK DITJEN DIKDAS KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013


Post By Masda12122012
Selasa 09 April 2013


           Peserta Sertifikasi yang telah lulus sertifikasi pendidik Kabupaten Kebumen baik melalui pembuatan portofolio maupun melalui jalur pendidikan dari lulusan tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 telah mendapatkan SK Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk segera dikoreksi Data Tunjangan Profesi (per tanggal 7 April 2013).
           Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen mengharap kepada seluruh rekan guru yang telah lulus dan telah mendapatkan sertifikat pendidik untuk segera mengklarifikasi keberadaan rekening yang telah diterimakan berupa SK Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Koordinator masing-masing luser.
           SK Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang telah terbit yaitu Nomor SK 0003.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0005.0305 / C5.6 / TP / T / 2013; 0033.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0036.0305 / C5.6 / TP/ T / 2013; 0063.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0063.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0096.03 / C5.6 / TP / P / 2013; 0099.0305 / C5.6 / TP / T / 2013 jumlah total yang sudah terbit sebanyak 4224 orang peserta.
           Data peserta yang telah mendapatkan SK Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  untuk mengkonfirmasi kembali data Bank di masing-masing Bank yang  tercantum dalam SK tersebut dan dilaporkan kepada koordinator masing-masing.
             Kepada rekan yang belum muncul dalam daftar tersebut untuk bersabar dan harap menunggu SK baru dari Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
               Terima Kasih. Semoga dapat membantu.


MAAF, DATA BANK  DALAM PRIVASI TIDAK DIMUNCULKAN UJI PUBLIK

Senin, 01 April 2013

Uji Publik Daftar Tenaga Honorer Kategori II Di Kabupaten Kebumen
Selanjutnya kepada masyarakat, kami minta untuk dapat memberikan masukan dan melaporkan kepada Bupati Kebumen melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dan atau Inspektorat Kabupaten Kebumen apabila mengetahui adanya Tenaga Honorer Kategori II yang memalsukan dan memanipulasi data, sampai batas waktu 7 (tujuh) hari sejak tertanggal pengumuman ini. (27 Maret s.d. 2 April 2013).
Penyampaian laporan pengumuman/uji publik ini, agar melampirkan data yang lengkap dan akurat sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

sumber : BKD Kabupaten Kebumen

Selasa, 26 Maret 2013


DISIPLIN PNS
- Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

PELANGGARAN DISIPLIN
-   Adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.

KEWAJIBAN PNS
  1. mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. sumpah/janji jabatan
  3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan  martabat PNS
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
  8.  memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau  merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati jam kerja
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  13. menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
  17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh  pejabat yang berwenang.


LARANGAN PNS
  1.   menyalahgunakan wewenang;
 2.  menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3.   tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi  internasional;
  4.   bekerja pada perusahaan ,konsultan asing,atau lembaga  swadaya masyarakat asing;
 5.  memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang – barang baik  bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
 6.   melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan , atau pihak lain, yang secara langsung  atau tidak langsung merugikan negara;
   7.  memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan   dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
   8.  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan     dan/atau pekerjaannya;
   9.   bertindak sewenang – wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu   tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan           kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil  Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan   fasilitas negara.
   13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
b.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
a.   terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.   menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.  membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
d.  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
  1. Hukuman Disiplin Ringan
         a. teguran lisan;
         b. teguran tertulis;
         c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman Disiplin Sedang :
               a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
               b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun;
               c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu ) tahun.
  3. Jenis Hukuman disiplin Berat Terdiri dari :
        a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 ( tiga ) tahun;            
        b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;              
        c. pembebasan dari jabatan;
        d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS, dan
        e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pasal 8
a. PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
    a) Teguran Lisan : 5 hari
    b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari    c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.
b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
   a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
   b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
   c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.

c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang 
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
    a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
    b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
    c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
 d) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat : 46 hari atau lebih.
Agar Diperhatikan ………
  1. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan metaati ketentuan jam dihitung
      secara komulatif 1 ( satu ) tahun.
  2. Keterlambatan dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam.
 3. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
  4. Pejabat yg berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yg telah terbukti melakukan  pelanggaran disiplin

Tata Cara Pemeriksaan ( Pasal 23 ).
a.   PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung.
b.   Pemanggilan dilakukan paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sebelum pemeriksaan.
c.   Yang bersangkutan tidak hadir dilakukan pemanggilan ke 2 paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa.
d.   Yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.

Pasal 24.
a.   sebelum dijatuhi hukuman atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu, dilakukan secara tertutup dan dituangkan dalam BAP.
 b. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan pejabat yang berwenang menghukum, atasan langsung atau pejabat yang lebih tinggi, apabila merupakan kewenangan pejabat yg lebih tinggi maka atasan langsung wajib melaporkan secara hirarki dg BAP.
c.   Khusus utk pelanggaran disiplin ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk tim pemeriksa.
d.   Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan , kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.
e.   Tim Pemeriksa dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.

◊ BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa, PNS yang bersangkutan.
◊ Ybs tidak menandatangani, BAP tetap dijadikan sebagai dasar penjatuhan hukuman.
◊ PNS ybs berhak mendapatkan copy BAP.

Pasal 27
PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.

◊  pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku  sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
◊    yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
◊    apabila tidak ada atasan langsung pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan yang lebih tinggi.

Pasal 30
n  PNS yg melakukan beberapa paelanggaran disiplin hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman terberat.
n  PNS yg pernah dijatuhi hukuman disiplin melakukan pelanggaran disiplin lagi, kepadannya dijatuhi jenis hukuman yang lebih berat.
n  PNS dpk/dpb di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin tapi bukan kewenangannya maka pimpinan instansi mengususlkan penjatuhan hukuman disiplin kepada PPK induknya disertai BAP.

Perlu diperhatikan Bahwa Hukuman disiplin SEDANG dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan :

n  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.( Lihat Ps 12 angka 9 )

Hukuman Disiplin BERAT dapat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan :
n  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c. ( lihat Pasal 13 angka 13 )

UPAYA ADMINISTRATIF
A. Keberatan
Jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah :
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh :
a.   Pejabat struktural eselon 1 dan pejabat yang setara.
b.   Sekda/pejabat struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah;
c.   Pejabat struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal;
d.   Pejabat Es II kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan Provinsi dan unit setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertg jawab kpd PPK
B. Banding Adminstratif
1. Hukuman Disiplin yg dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Ps7 ayat (4) huruf d dan e.
2. Hukuman yang dijatuhkan Gubernur selaku wakilPemerintah Pusat untuk jenis hukuman sebagaimana dimaksud Ps 7 ayat (4) huruf d dan e.
3. Mengajukan banding administratif gaji tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas.
4.   Tidak akan banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan berikut sejak hari 15 keputusan hukuman diterima.
5. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya administratif tidak disetujui untuk pindah instansi

LANDASAN YURIDIS

Download
 sumber  :
http://bkn.go.id
http://bkd.kulonprogokab.go.id

PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA


LANDASAN YURIDIS
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  • Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS
  • Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor  32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian,Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
  • Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002  Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  • Surat Edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  SE/04/M.PAN/03/2006 Tentang Perpanjangan BUP PNS yang menduduki Jabatan Struktural Esselon I dan Esselon II Tanggal 28 Maret 2006
  • Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor K.Pens/002/IC/2010 tanggal 8 Januari 2010 Perihal Pemberhentian PNS
  • Surat Kepala BKN No. 026-30/V 54-2/58 Tanggal 14 April 2009 Perihal Penjelasan tentang Batas Usia Pensiun ( BUP )
  • Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V/45-3/99 Tanggal 4 Oktober 2007 Tentang Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun ( MPP ) bagi Pejabat Esselon I dan II
  • Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.27-3/99 tanggal 8 Maret 2006 Perihal Batas Usia Pensiun PNS Yang Menduduki Jabatan Guru

PERSYARATAN
PENSIUN BUP
PNS yang akan pensiun karena BUP mengajukan usul pensiun  kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga), dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
  1. FC  Sah SK CPNS;
  2. FC Sah SK PNS;
  3. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  4. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  5. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  6. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja bagi yang memiliki;
  7. FC  Sah KARPEG ;
  8. FC Sah SK NIP baru ;
  9. FC  Sah KP 4 ;
  10. FC Sah  Surat  Nikah,  Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
  11. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  12. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk ;
  13. FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  14. FC Karis/Karsu
  15. Pas Foto  Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  16. Asli isian blangko DPCP;
  17. Asli Surat  Pernyataan  Belum  Pernah  Mendapat  Hukuman  Disiplin  Sedang/ Berat

PENSIUN APS
PNS yang akan pensiun karena Atas Permintaan Sendiri ( APS ) mengajukan usul pensiun bermaterai kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
  1. FC  Sah SK CPNS;
  2. FC Sah SK PNS;
  3. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  4. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  5. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  6. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja bagi yang memiliki;
  7. FC  Sah KARPEG ;
  8. FC Sah SK NIP baru ;
  9. FC  Sah KP 4 ;
  10. FC Sah  Surat  Nikah,  Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
  11. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  12. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk ;
  13. 12.  FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  14. FC Karis/Karsu
  15. Pas Foto  Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  16. Asli isian blangko DPCP;
PENSIUN JANDA DUDA
Pengurusan Pensiun Janda/Duda diajukan melalui hierarki kepada Bupati Kulon Progo c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan persyaratan tersebut dibawah ini, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang  dalam rangkap 3 (tiga )  , yaitu :
  1. Asli isian blangko DPCP;
  2. FC  Sah SK CPNS;
  3. FC Sah SK PNS;
  4. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  5. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  6. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  7. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja Bagi yang memiliki;
  8. FC  Sah KARPEG ;
  9. FC Sah SK NIP baru ;
  10. FC  Sah KP 4 ;
  11. FC Sah  Surat  Nikah.
  12. FC Surat Kematian dari Kelurahan;
  13. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  14. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk Janda/Duda ;
  15. FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  16. FC Karis/Karsu
  17. Pas Foto  Hitam Putih Suami/Isteri  4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  18. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan.
  19. Asli Surat  Pernyataan  Belum  Pernah  Mendapat  Hukuman  Disiplin  Sedang/ Berat.
PENSIUN TIDAK CAKAP JASMANI ROHANI
PNS yang akan pensiun karena Tidak Cakap Jasmani dan Rohani ( Karena Sakit ) mengajukan usul pensiun  kepadaBupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
  1. Hasil Uji Kesehatan dari Team Penguji Kesehatan;
  2. Asli isian blangko DPCP;
  3. FC  Sah SK CPNS;
  4. FC Sah SK PNS;
  5. FC Sah SK Pangkat terakhir; 
  6. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  7. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  8. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja Bagi yang memiliki;
  9. FC  Sah KARPEG ;
  10. FC Sah SK NIP baru ;
  11. FC  Sah KP 4 ;
  12. FC Sah  Surat  Nikah,  Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
  13. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  14. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk ;
  15. FC Karis/Karsu
  16. Pas Foto  Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
PENSIUN ORANG TUA
Pengurusan Pensiun Orang Tua dibuat diajukan secara hierarki kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga )  dengan persyaratan tersebut dibawah ini,  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
  1. Asli isian blangko DPCP;
  2. FC  Sah SK CPNS;
  3. FC Sah SK PNS;
  4. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  5. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  6. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  7. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja Bagi yang memiliki;
  8. FC  Sah KARPEG ;
  9. FC Sah SK NIP baru ;
  10. FC  Sah KP 4 ;
  11. FC Sah  Surat  Nikah.
  12. FC Surat Kematian dari Kelurahan;
  13. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk Orang Tua ;
  14. FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  15. Pas Foto  Hitam Putih Anak 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  16. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan;
  17. Asli Surat  Pernyataan  Belum  Pernah  Mendapat  Hukuman  Disiplin  Sedang/ Berat.
PENSIUN ANAK 
Pengurusan Pensiun Anak dibuat diajukan secara hierarki kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga )  dengan persyaratan tersebut dibawah ini,  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
  1. Asli isian blangko DPCP;
  2. FC  Sah SK CPNS;
  3. FC Sah SK PNS;
  4. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  5. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  6. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  7. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja Bagi yang memiliki;
  8. FC  Sah KARPEG ;
  9. FC Sah SK NIP baru ;
  10. FC  Sah KP 4 ;
  11. FC Sah  Surat  Nikah.
  12. FC Surat Kematian dari Kelurahan;
  13. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  14. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk Anak ;
  15. FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  16. Pas Foto  Hitam Putih Anak 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  17. Asli Surat  Pernyataan  Belum  Pernah  Mendapat  Hukuman  Disiplin  Sedang/ Berat.
SUMBER :
http://bkn.go.id
http://bkd.kulonprogokab.go.id