Selasa, 03 Juni 2014

USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN PERIODE 01 JULI 2014 DENGAN MENGGUNAKAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Berdasarkan Rapat  Sinkronisasi Pengelolaan PAK Jabatan Fungsional Guru Pada hari Senin s.d Rabu,Tgl. 24 s.d 26 Februari 2014, dan dilanjutkan workshop Pelaksanaan Permenpan RB N0.16 Tahun 2009 pada tanggal 26 s.d 29 Mei 2014 bertempat di LPMP Prov Jawa Tengah telah disepakati: bahwa salah satu syarat  untuk usul kenaikan pangkat Oktober 2014 bagi guru  adalah Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan system Penilaian Kinerja Guru bagi Golongan III ke atas. 
Untuk memperlancar proses penilaian PAK periode Juni 2014, maka  Kepala Sekolah untuk mengusulkan usulan PAK dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Periode: 01 Juli 2014 menggunakan: Permenpan RB No. 16 tahun 2009,Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Permendikbud RI No 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru Bukan PNS.  
  2. Guru pada semua jenjang wajib mengusulkan usulan PAK disertai PKG yang sudah dilakukan pada tahun pelajaran 2013/2014; 
  3. PAK yang dinilai sebanyak-banyaknya, dengan kinerja 5 (lima) tahun terakhir; 
  4. Masa penilaian sebelum 1 Juli 2013 dinilai berdasarkan Permenpan No. 84 tahun 1993, dan  Masa Penilain 1 Juli 2013 s.d. 30 Juni 2014 menggunakan poin 1 dengan  melampirkan PKG; 
  5. Bagi guru yang kinerjanya mencakup 2 (dua) aturan menggunakan contoh format terlampir ( bentuk CD ); 
  6. Untuk guru yang masa penilaiannya 1 (satu) tahun terakhir menggunakan point 1 (satu); 
  7. Dokumen PKG yang dilampirkan dalam usulan PAK adalah hasil penilaian dan rubiknya; 
  8. Untuk segera melakukan Penyesuaian PAK, tanggal PAK Penyesuaian 3 Februari 2014. 
  9. Bagi guru yang sudah mempunyai PAK per 1 Januari 2014 dan belum keluar SK Kenaikan Pangkat per April 2014 bisa diusulkan untuk SK Kenaikan Pangkat Oktober 2014 dengan ditambah 1 ( satu ) PK Guru. 
  10. Untuk Guru golongan II, persyaratan kenaikan pangkatnya sama dengan kenaikan pangkat guru Golongan III/a ke III/b, dan  usulan kenaikan pangkat guru Golongan IV/b ke atas dikirim langsung ke Kemendikbud RI dengan pengantar Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen. 
  11. Usulan masing-masing dibuat rangkap 2 (dua) ; 
  12. Mengingat waktunya , Sidang Tim Periode : 01 Juli  2014 akan dilaksanakan pada tanggal: 27 Juni 2014, Dokumen pada Point 7 dikirim ke Bidang Adm PTK, paling lambat tanggal  25 Juni 2014  dan setelah tanggal tersebut akan diproses untuk periode berikutnya. 
  13. Sehubungan dengan hal tersebut, diharap Saudara segera menyebarluaskan kepada guru diwilayah kerja saudara. 

Sesuai surat edaran Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen Nomor 800/2210 tanggal 03 Juni 2014 tetang pemberitahuan Usulan PAK Periode 1 Juli 2014 


UNDANGAN



  1. Kepala SMA, SMK Negeri dan Swasta hadir bersama Kepala Tata Usaha pada Hari Jum’at, 06 Juni 2014;
  2. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan hadir bersama Kasubag TU dan Ketua K3S pada hari Jum’at, 06 Juni 2014;
  3. Kepala SMP Negeri, Satap, dan Swasta hadir bersama Kepala Tata Usaha pada hari Sabtu, 07 Juni 2014

Hari/tanggal    :  Jum’at, 06 Juni 2014 dan Sabtu, 07 Juni 2014;

Waktu              :  Pukul 08.00 WIB

Tempat            :  Aula UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan Kebumen

Acara            : Rakor Persiapan Penyesuaian PAK dan Usulan PAK berdasarkan Permenpan RB No 16 Tahun 2009 dan Permendikbud Ri No. 4 Tahun 2014;


UNDANGAN SOSIALISASI PKG DI UNDUH  DISINI
MATERI SOSIALISASI DAN FORM PKG DI UNDUH DISINI
FORMAT IMPASING DIUNDUH DISINI
PERTANYAAN TETANG KENAIKAN PANGKAT DISINI 
 

**** IJASAH  SPG/SGO/PGA  SEORANG GURU  DARI GOL. II/b, II/c, II/d  AKAN NAIK PANGKAT KE PANGKAT  SETINGKAT LEBIH TINGGI *****
A.      APAKAH  YBS  BISA NAIK PANGKAT DENGAN ANGKA KREDIT YANG DIPUNYAI KEPANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI ?
jawab : sesuai dengan Menpan 16 TH 2009 Bab XII pasal 40 angka 2 ybs dapat naik pangkat dengan angka kredit yang dipunyai ke pangkat setingkat lebih tinggi dan pangkat puncaknya adalah III/d

B.      BAGAIMANA DENGAN PKG DAN PKB NYA ?
 jawab : sesuai dengan SKB antara Mendikbud dengan Ka BKN nomor 03/V/PB/2010 dan no 14 TH 2010 lanjut dalam Menpan 16 TH 2009 pasal 15 angka 5 bahwa PKG harus dinilai sedangkan PKB belum dinilai karena masih golongan II ( penilaian PKB hanya untuk gol III dan IV diatur dalam Menpan 16 TH 2009 pasal 17.
**** IJASAH  D.II SEORANG GURU  DARI GOL. II/b, II/c, II/d  AKAN NAIK PANGKAT KE PANGKAT  SETINGKAT LEBIH TINGGI *****
 A..   APAKAH  YBS  BISA NAIK PANGKAT DENGAN ANGKA KREDIT YANG DIPUNYAI  SUDAH MENCUKUPI KE PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI ?
jawab : sda

B. BAGAIMANA DENGAN PKG DAN PKB NYA ? jawab : sda
      **** IJASAH S.1 RELEVAN DIMANA IGEL DAN IBEL SUDAH ADA  SEORANG GURU  DARI GOL. II/b, II/c, II/d SUDAH S.Pd SUDAH DIGUNAKAN AKAN NAIK PANGKAT KE PANGKAT  SETINGKAT LEBIH TINGGI *****
A.     APAKAH  YBS  BISA NAIK PANGKAT DENGAN PI DIMANA ANGKA KREDIT YANG DIPUNYAI SUDAH MENCUKUPI KE PANGKAT III/a ?? ATAU YBS HARUS KP BERJENJANG DGN TDK PI ????
 jawab : mengingat ijazah S1 sudah dinilai dalam PAK maka ybs bisa naik pangkat tetapi berjenjang dan tidak bisa naik pangkat dengan PI (PP 12 TH 2002)

B.      BAGAIMANA DENGAN PKG DAN PKB NYA ? jawab : sda

**** IJASAH S.1 RELEVAN DIMANA IGEL DAN IBEL SUDAH ADA  SEORANG GURU  DARI GOL. II/b, II/c, II/d SUDAH S.Pd  TETAPI BELUM DIGUNAKAN AKAN NAIK PANGKAT KE PANGKAT  SETINGKAT LEBIH TINGGI *****
A.      APAKAH  YBS  BISA NAIK PANGKAT DENGAN PI DIMANA ANGKA KREDIT YANG DIPUNYAI SUDAH MENCUKUPI KE PANGKAT III/a ?? ATAU YBS HARUS KP BERJENJANG DGN TDK PI ???? jawab : ybs bisa naik pangkat dengan PI ke gol III/a

B.      BAGAIMANA DENGAN PKG DAN PKB NYA ? jawab : sda

Rabu, 07 Mei 2014


PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Veteran No. 2 Telp. (0287) 381144, 381410, 381205
FAX. (0287) 381423
K E B U M E N

Kebumen, 28 April 2014
K e p a d a  :
Nomor
Lampiran
Perihal
:
:
:
800 /629/2014
 --
Pemberhentian PNS Yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional dan Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas.
Yth.
1.    Sekretaris DPRD Kab.Kebumen;
2.    Inspektur Kabupaten Kebumen;
3.    Para Kepala Badan/Dinas/Kantor di lingk. Pemkab Kebumen;
4.    Kepala Satpol PP Kab.Kebumen;
5.    Direktur RSUD Kab.Kebumen;
6.    Para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kab.Kebumen;
7.    Para Camat se-Kab.Kebumen;
8.    Para Lurah se-Kab.Kebumen;
9.    Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se-Kab.Kebumen;
10. Kepala UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas se-Kab.Kebumen;
11. Kepala SMPN/SMAN/SMKN        se-Kab.Kebumen.
di-
KEBUMEN.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.7-3/99 Tanggal 17 Januari 2014 yang antara lain mengatur tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, pada Bab II ;

Ø Pasal 2 :

(1)   Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2)   Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :

a.   58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;

b.   60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1)  Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;

2)  Jabatan Fungsional Apoteker;

3)  Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

4)  Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

5)  Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;

6)  Jabatan Fungsional Medik Veteriner;

7)  Jabatan Fungsional Penilik;

8)  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;

9)  Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau

10)   Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

c.   65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1)  Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;

2)  Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;

3)  Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;

4)  Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;

5)  Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;

6)  Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;

7)  Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama;atau

8)  Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

Ø Pasal 3 :

(1)    Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun.

(2)    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini batas usia pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.  

Ø          Pasal 4 : Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, dinyatakan tetap berlaku.

Ø          Pasal 5 : Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51, dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional.

Ø Pasal 6 : Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.

2.   Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.28-6/99 Tanggal 11 Maret 2014, perihal Penjelasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bersedia/tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

a.   Batas Usia Pensiun (BUP) PNS :

1)  Bagi pejabat administrasi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan pejabat fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun;

2)  Bagi pejabat pimpinan tinggi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan pejabat struktural eselon II) adalah 60 (enam puluh) tahun.

b.   Dalam hal terdapat PNS yang sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) maupun tidak sedang menjalani MPP dan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, baik Keputusan/Pertimbangan Teknis Pensiun yang telah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan, yang TMT pensiunnya mulai berlaku 1 Februari 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 yang mencapai BUP minimal 56 (lima puluh enam) tahun, maka Keputusan Pemberhentian dan Keputusan Pensiun termasuk Keputusan Kenaikan Pangkat Pengabdian dapat diberikan apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.   Dalam hal terdapat PNS yang Keputusan Pemberhentian/Pertimbangan Teknis Pensiunnya telah ditetapkan dan TMT pensiunnya mulai berlaku 1 Februari 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 yang mencapai BUP minimal 56 (lima puluh enam) tahun, apabila bersedia lagi melaksanakan tugas maka Keputusan/Pertimbangan Teknis Pensiun yang bersangkutan akan ditinjau kembali.

d.   Dalam hal terdapat PNS yang :

1)  menyatakan bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf c, kemudian mengajukan pemberhentian sebelum mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun; atau

2)  belum pernah diusulkan pensiunnya, kemudian mengajukan pemberhentian sebelum mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,

maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan kenaikan pangkat pengabdian apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Usul pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dan akan diteruskan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas dan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


a.n. BUPATI KEBUMEN

SEKRETARIS DAERAH



H. ADI PANDOYO, S.H, M.Si.

Pembina Utama Muda

NIP. 19660401 199402 1 001

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :

1.    Bupati Kebumen (sebagai laporan);

2.    Para Staf Ahli Bupati Kebumen;

3.    Para Asisten Sekda Kabupaten Kebumen;

4.    Pertinggal.





PEMERINTAH  KABUPATEN  KEBUMEN

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Veteran No. 2 Kebumen Telp. (0287) 381144, 381410, 381205
Fax. (0287) 381423 Kode Pos 54311


Kebumen, 30 April 2014
K e p a d a  :
Nomor
Lampiran
Perihal
:
:
:
800 /99/2014
3 (tiga) lampiran
Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Pelaksana Harian (PLH), dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT).
Yth.
1.      Sekretaris DPRD Kab. Kebumen;
2.      Inspektur Kabupaten Kebumen;
3.      Para Kepala Badan/Dinas/Kantor
di Lingkungan Pemkab Kebumen;
4.      Kepala Satpol PP Kab. Kebumen;
5.      Direktur RSUD Kab. Kebumen;
6.      Para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kab. Kebumen;
7.      Para Camat se-Kab. Kebumen;
8.      Para Lurah se-Kab. Kebumen;
9.      Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se-Kab. Kebumen;
10.   Kepala UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas se-Kab. Kebumen;
11.   Kepala SMP/SMA/SMK Negeri
se-Kab. Kebumen;
di-
KEBUMEN


Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 Tentang pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Dalam pelaksanaan tugas unit organisasi perangkat daerah telah diatur tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing jabatan struktural yang sesuai dengan pembentukan dan keberadaan struktur organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen.
2.    Dalam kondisi tertentu dimaklumi dan dimungkinkan tugas-tugas kedinasan pada unit organisasi perangkat Daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal yang terkait dengan keberadaan pejabatnya sebagai berikut :
             a.      Pejabat Struktural  kosong dan belum dilantik pejabat pengganti yang definitif (berhalangan tetap).
             b.      Pejabat Struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan (berhalangan sementara) karena :
Ø  Kepentingan dinas lain (melaksanakan perjalanan dinas ke daerah/ atau keluar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus) ;
Ø  Menunaikan Ibadah Haji ;
Ø  Dirawat di Rumah Sakit ;
Ø  Cuti dan alasan lain yang serupa dengan hal tersebut.
3.    Untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, apabila dalam unit organisasi perangkat Daerah terdapat kondisi sebagaimana tersebut diatas, agar Pimpinan Instansi terkait segera menunjuk pejabat lain/Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat pengganti (pengampu) dengan ketentuan sebagai berikut :
              a.     Pejabat struktural kosong dan belum dilantik pejabat pengganti yang definitif (berhalangan tetap), maka Pimpinan Instansi menunjuk pejabat lain/Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dari jabatan yang akan diampu untuk ditetapkan dengan Surat Perintah.
              b.     Pejabat struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena berhalangan sementara untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja maka Pimpinan Instansi dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas dimaksud menunjuk pejabat lain/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan eselon jabatan strukturalnya dan ditetapkan dengan Surat Perintah.
              c.     Pejabat struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena berhalangan sementara untuk jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja maka Pimpinan Instansi dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas menunjuk pejabat lain/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) sesuai dengan eselon jabatan strukturalnya dan ditetapkan dengan Surat Perintah.
              d.     Penunjukan sebagai pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) agar berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 Tentang pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, sebagaimana pada lampiran I surat ini dengan ketentuan :
Ø  Dalam Surat Perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) selama pejabat definitif belum dilantik/berhalangan sementara;
Ø  Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan kebijakan yang mengikat seperti pembuatan Penilaian Prestasi Kerja PNS, penetapan Surat Keputusan, penjatuhan Hukuman Disiplin, dan sebagainya kecuali ditentukan lain;
Ø  Penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya;
Ø  Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak membawa dampak terhadap status kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT).
Ø  Format pembuatan Surat Perintah Penunjukan PLH dan YMT sebagaimana dalam contoh lampiran II dan III surat ini.
4.    Agar setiap penerbitan Surat Perintah, tembusan ditujukan kepada Bupati Kebumen (sebagai laporan), Inspektur Kabupaten Kebumen, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kebumen, serta Instansi terkait.
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



a.n. BUPATI KEBUMEN

SEKRETARIS DAERAH


 H. ADI PANDOYO, SH, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19660401 199402 1 001




Tembusan : disampaikan kepada Yth.

1.    Bupati Kebumen (sebagai laporan) ;

2.    Para Staf Ahli Bupati Kabupaten Kebumen;

3.    Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen;

4.    Pertinggal.

Surat dan lampiran surat