Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme guru, serta tuntutan jaman di tahun 2014 diharapkan semua guru sudah memiliki kualifikasi akademik ke S1/D -IV sesuai dengan bidang yang diampu untuk mencerdaskan anak bangsa penerus perjuangan para leluhur yang mulia.
Pada saat ini bagi meraka yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik ke S1/D-IV dan sedang melanjutkan pendidikan sesuai bidangnya Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 0196/D5.3/LL/2013 tetang bantuan Biaya Pendidikan S1/D-IV bagi guru SMK.
Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada seluruh rekan guru untu dapat menginformasikan usulan daftar nama guru SMK yang sedang menempuh pendidikan S1/D-IV. Sehubungan hal tersebut mohon untuk memberikan tembusan usulan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai daftar infentarisir guru yang sedang melanjutkan dan yang menerima bantuan tersebut.
Bagi rekan guru SMK Negeri dan Swasta dijajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen tembusan berkas usulan ke Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.
- Bersetatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayawan bagi Non PNS (fotocopy SK)
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengan print out NUPTK online diketahui Kepala Sekolah.
- Belum mempunyai Ijazah S1/D-IV.
- Mengajukan permohonan (sebagaimana terlampir dalam blog)
- Surat ijin belajar dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan pendidikan dari instansi/unit lain.
- Program studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan atau tugas yang diembannya.
- Usia Maksimum 52 tahun pada saat pendaftaran.
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dimana yang bersangkutan menempuh studi atau lulus seleksi dari Perguruan Tinggi.
- Satu lembar copy ijazah terakhir dilegalisir sekolah asal.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (terlampir).
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif.
- Foto copy buku NPWP.
- Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagaimana terlampir.
Subdit PTK SMK
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung D lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman - Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat Kode Post 10270
LAMPIRAN SE Direktorat Jenderal Pendidikan MenengahNOMOR : 0196/D5.3/LL/2013
2 komentar:
kalau untuk mendapatkan informasi yang dapat atau belum bagaimana?
Saya sudah mengirim aplikasi sebelum tanggal penutupan, tp belum ada informasi sampai sekarang.'
Terima kasih atas bantuannya.
sama....saya juga sampai sekarang belum mendapat kabar apakah dapat ataukah tidak, yang jelas saya sudah melengkapi apa yang di persyaratkan.
Posting Komentar