Kamis, 07 Februari 2013

BANTUAN KUALIFIKASI GURU SMK KE STRATA DUA (S2) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

           Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme guru yang telah menempuh studi ke S1/D-IV apalagi yang telah lulus dan mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik diharapkan melanjutkan pendidikan ke S2 karena tuntutan jaman diharapkan lebih meningkatkan profesionalisme sesuai bidang yang diampu untuk mencerdaskan anak bangsa penerus perjuangan para leluhur yang mulia.
            Apalagi saat ini  Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menginformasikan kepada Rekan-rekan guru SMK Negeri maupun Swasta  yang sedang menempuh pendidikan lanjut ke Strata dua (S2) sesuai bidang yang diampunya dengan diberikan bantuan kepada rekan-rekan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 0197/D5.3/LL/2013 tetang bantuan Biaya Pendidikan S2 bagi guru SMK.
  Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada seluruh rekan guru untuk dapat menginformasikan usulan daftar nama guru SMK yang sedang menempuh pendidikan S1/D-IV. Sehubungan hal tersebut mohon untuk memberikan tembusan usulan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai daftar infentarisir guru yang sedang melanjutkan dan yang menerima bantuan tersebut.
Bagi rekan guru SMK Negeri dan Swasta dijajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen tembusan berkas usulan ke Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.
Adapun persyaratan bagi guru SMK yang akan diberi bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut :
  1. Bersetatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayawan bagi Non PNS (fotocopy SK dilegalisir)
  2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengan print out NUPTK online diketahui Kepala Sekolah.
  3. Belum mempunyai Ijazah S1/D-IV.
  4. Mengajukan permohonan (sebagaimana terlampir dalam blog)
  5. Surat ijin belajar dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan pendidikan dari instansi/unit lain.
  7. Mempunyai IPK ( indek Prestasi Komulatif) S1 > 2,75
  8. Program studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan atau tugas yang diembannya.
  9. Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
  10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  11. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dimana yang bersangkutan menempuh studi atau lulus seleksi dari Perguruan Tinggi.
  12. Satu lembar copy ijazah terakhir dilegalisir sekolah asal.
  13. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (terlampir).
  14. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif.
  15. Foto copy buku NPWP.
  16. Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagaimana terlampir.

Bagi guru SMK yang memenuhi persyaratan , permohonan dikirim ke alamat :
Subdit PTK SMK
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung D lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman - Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat Kode Post 10270

2 komentar:

KANG TASDIK mengatakan...

Bagaimana Ibu Haji Sri Rahayu Saya Kemarin Usul Beasiswa S2 Untuk Guru SMK di Terima / Dapat Tidak ? a.n :
TASDIK, S.Pd dari SMK Yabujah Segeran Indramayu Jawa Barat.
Mohon Jawabannya Ibu Haji ?

Unknown mengatakan...

Beasiswa ini masih ada ga yah tahun ini?

Posting Komentar