Minggu, 10 Februari 2013

UJIAN DINAS

Post By Masda

Dasar Hukum Ujian Dinas
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2002;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.
Pengertian Ujian Dinas
a. Pegawai negeri sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas;

b. Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat, yaitu:
1) ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2) ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.

c. Peserta Ujian Dinas
Ujian dinas diikuti oleh pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1) memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
2) tidak sedang dalam keadaan:
(a) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
(b) menerima uang tunggu; atau
(c) cuti di luar tanggungan negara.

d. Pegawai negeri sipil yang dikecualikan dari ujian dinas:
1) akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
2) akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3) akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
(a) meninggal dunia;
(b) mencapai batas usia pensiun;
(c) oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas.
4) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
(a) Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tk. I;
(b) Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
5) telah memperoleh:
(a) ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
(b) ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II.
6) menduduki jabatan fungsional tertentu.

e. Materi:
1) kebijakan negara, Pancasila, UUD 1945;
2) otonomi daerah;
3) Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
4) pengetahuan perkantoran dan organisasi dan manajemen;
5) tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja instansi;
6) bahasa Indonesia;
7) sejarah Indonesia;
8) visi dan misi pemerintah daerah.

f. Pelaksanaan ujian dinas:
1) ujian dinas dilaksanakan sebelum pegawai negeri sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi;
2) apabila ternyata pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.

g. Tanda Lulus Ujian Dinas
1) kepada pegawai negeri sipil yang lulus ujian dinas diberikan tanda lulus ujian dinas;
2) tanda lulus ujian dinas berlaku sepanjang pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum naik pangkat.

Kewenangan Ujian Dinas
Pejabat yang berwenang melaksanakan ujian dinas adalah Gubernur. Untuk memperlancar pelaksanaan ujian dinas, Gubernur membentuk Tim Ujian Dinas.
Persyaratan Ujian Dinas
  1. fotokopi sah surat kenaikan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
  2. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir bagi ujian dinas tingkat II 2 (dua) lembar;
  3. fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir 2 (dua) lembar;
  4. pasfoto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  5. memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
  6. sekurang kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut;
  7. tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan negara

Prosedur Ujian Dinas
Prosedur pengusulan ujian dinas adalah sebagai berikut:
  1. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman menyampaikan pemberitahuan tentang pendaftaran peserta ujian dinas kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  2. Masing-masing instansi melakukan inventarisasi calon peserta ujian dinas dan mengirimkan daftar nominatif beserta berkas kelengkapannya ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman;
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman (tim ujian dinas) melakukan pencermatan berkas usulan calon peserta ujian dinas dari instansi. Terhadap berkas yang tidak lengkap dimintakan kelengkapannya kepada instansi pengirim;
  4. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman menyampaikan pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan ujian dinas;
  5. Pelaksanaan ujian dinas;
  6. Koreksi hasil ujian dinas oleh tim ujian dinas;
  7. Pemberitahuan hasil ujian dinas kepada peserta melalui kepala instansinya;
  8. Pengambilan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman.
Bagan Prosedur :
ujian dinas



INFORMASI UKPPI PROVINSI JAWA TENGAH 2013
Kami informasikan kepada Kepala Seluruh Instansi Pemerintah Khususnya Kabupaten Kebumen, berkait dengan telah terselesaikanya pendidikan lebih tinggi yang telah ditempuh setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri di jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen menginformasikan tentang Uji Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 dengan surat edaran nomor 893.3/226/2013 dimana  kegiatan tersebut akan  dilaksanakan pada :
Hari                 : Kamis 
Tanggal           : 28 Februari 2013 
Waktunya        : pukul 07.00 sampai dengan selesai 
Tempat            : Menunggu pemberitahuan lebih lanjut
Jadwal             :
Untuk lebih lengkapnya informasi dapat di unduh disini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar