a. Pegawai negeri sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas;
b. Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat, yaitu:
1) ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2) ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Ujian dinas diikuti oleh pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1) memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
2) tidak sedang dalam keadaan:
(a) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
(b) menerima uang tunggu; atau
(c) cuti di luar tanggungan negara.
d. Pegawai negeri sipil yang dikecualikan dari ujian dinas:
1) akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
2) akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3) akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
(a) meninggal dunia;
(b) mencapai batas usia pensiun;
(c) oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas.
4) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
(a) Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tk. I;
(b) Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
5) telah memperoleh:
(a) ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
(b) ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II.
6) menduduki jabatan fungsional tertentu.
e. Materi:
1) kebijakan negara, Pancasila, UUD 1945;
2) otonomi daerah;
3) Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
4) pengetahuan perkantoran dan organisasi dan manajemen;
5) tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja instansi;
6) bahasa Indonesia;
7) sejarah Indonesia;
8) visi dan misi pemerintah daerah.
f. Pelaksanaan ujian dinas:
1) ujian dinas dilaksanakan sebelum pegawai negeri sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi;
2) apabila ternyata pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.
g. Tanda Lulus Ujian Dinas
1) kepada pegawai negeri sipil yang lulus ujian dinas diberikan tanda lulus ujian dinas;
2) tanda lulus ujian dinas berlaku sepanjang pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum naik pangkat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar