Minggu, 17 Februari 2013

LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DILINGKUNGAN PEMERINTAH

          Bagi warga negara Republik Indonesia yang menginginkan mengabdi atau bekerja di instansi pemerintah dimohon bersabar dengan dibukannya kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah, sedangakan pengangkatan tenaga honorer sudah ditegaskan dengan peraturan pemerintah dan surat edaran baik Mentri Dalam Negeri Repubik Indonesia, Badan Kepegawaian, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang sudah disampaikan keseluruh jajaran instansi pemerintahan seluruh Indonesia.

          Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia telah ditegaskan dengan dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005  Pasal 8  yang berbunyi "Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali "Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." kemudian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan kembali hal tersebut dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.
          Seluruh instansi pemerintah untuk dibaca/mengulas kembali surat erdaran yang telah diedarkan dan diarsip dikantor masing-masing.

3 komentar:

mylansia mengatakan...

Berdasarkan beberapa ketetapan tersebut di atas, sepertinya hanya sekedar himbauan saja, karena belum mengatur tentang sanksi secara tegas terhadap para SKPD yang melakukan pelanggaran, buktinya masih banyak para SKPD di daerah-daerah yang melakukan pelanggaran.

Pokoknya selama Pemerintah kurang tegas mejatuhkan sanksi, maka pelanggran tetap masih berjalan terus, sampai kapan pun.

mylansia mengatakan...

Kita berharap saja semoga dengan ditegaskannya kembali tentang larangan mengangkat/menggunakan Tenaga Honorer (Tenaga Kerja Non PNS)baik yang sudah memiliki masa kerja cukup lama maupun yang masih baru,dan sebagaimana dimaksud bisa di terima dan Indahkan oleh seluruh Pejabat Pembina kepegawaian dan Pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Seluruh Indonesia.

Adapun saran-saran yang bisa saya sampaikan, antara lain :

1. Menerjunkan Team khusus ke Kantor-kantor Pemerintah sebagai langkah penegakan Peraturan, karena masih dimungkinkan terjadinya pelanggaran, dengan alasan di bayar dengan Dana Non APBN maupun Non APBD, lebih-lebih bila ada hubungan khusus dengan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah;

2. Team Anggaran Pemerintah bersama Dinas/Instansi/Lembaga yang berwenang dalam hal pengelolaan dana APBN maupun APBD bertindak tegas untuk menghapus Pos Anggaran yang masih mengalokasikan pemberian Uang Honor maupun sejenis terhadap para tenaga Non PNS, termasuk pula terhadap para Pensiunan PNS yang masih diperjakan kembali di Lingkungan Pemerintah.

3. Perlu di atur kembali terhadap setiap pelanggran Ketentuan sebagaimana tersebut diatas, seperti : melepas/mencopot Jabatan bagi para Pejabat yang masih menggunakan para tenaga Non PNS di Lingkungan kerjanya, meskipun pembayarannya tidak menggunakan Dana APBN maupun APBD.

Unknown mengatakan...

saya sangat kurang setujuadanya tenaga staff honorer krn masih banyak pns yg blm maximal bekerja diruangan, tenaga honorer tdk mungkin tdk ada hubungan dg instansi tsb krn tdk pernah secara terbuka pemerintah ada pendaftaran tenaga honorer kecuali tenaga ahli di bidangnya mohon segera ditertibkan sangat membebani anggaran apbnb/apbd seluruh kementerian/lembaga pemerintah/pemkab/pemkot tks

Posting Komentar