Rabu, 01 Mei 2013

PENGUSULAN PAK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN

        Diberitahukan dengan hormat, bahwa salah satu syarat  untuk usul kenaikan pangkat bagi guru  adalah Penetapan Angka Kredit (PAK). Agar tidak terjadi keterlambatan dalam usul kenaikan pangkat, maka proses penerbitan PAK perlu dipersiapkan lebih awal. Sehubungan dengan hal tersebut Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan agar segera mensosialisasikan ke Sekolah TK/SD di lingkungan kerjanya, untuk Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK agar segera mensosialisasikan ke semua guru di lingkungan sekolahnya.dengan menempel Surat Pemberitahuan ini di Dinas Dikpora Unit Kecamatan dan Sekolah TK,SD,SMP,SMA dan SMK :
Pengusulan Penetapan Angka Kredit guru masa penilaian bulan Oktober 2013 dinama batas akhir pengumpulan berkas sampai dengan bulan 30 juni 2013.
  1. Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Periode: 01 Juli  2013 masih menggunakan buku Juknis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 025/0/1995 ; Tanggal : 08 Maret 1995 dengan Catatan sambil menunggu Surat Resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kewajiban  mengajar  bagi  guru 24 jam / minggunya.
  2. Bagi guru TK dan SD golongan II Penilaian dilaksanakan oleh Tim Kecamatan, namun pembuatan PAK nya adalah wewenang Bidang Tendik Dinas Dikpora Kab. Kebumen. Berkas  usulannya dikirim  ke Bidang Tendik sejumlah 2 stop  map  berwarna  Merah
  3. Bagi Guru TK  dan  SD  golongan  III  serta guru  SMP, SMA dan  SMK  golongan  III Penilaian dilaksasanakan oleh Tim Kabupaten,berkas usulannya dikirim ke Bidang Tendik sejumlah 4 stop map berwarna Biru.
  4. Seorang guru dapat diusulkan kenaikan Pangkat Angka Kredit bila telah melaksanakan PBM  selama 4 semester  berjalan ke 5 semester  (yang boleh usul kenaikan pangkat periode Oktober 2013 adalah minimal SK Periode 1 April 2011)  sampai  dengan  tanggal  :  30  Juni  2013
  5. Untuk kenaikan pangkat yang pertama bagi yang baru menjadi PNS harus ,sudah 2  tahun dari  SK  PNS .
  6. Bagi guru CPNS yang akan usul menjadi PNS, setelah mengikuti Pra Jabatan agar segera mengajukan usulan PAK Fungsional ke Bidang Tendik sejumlah 4 (empat) stof map berwarna  Merah
  7. Bagi guru yang memasukan ijasah baru dapat dinilai, bila jurusannya relevan dengan bidang tugas yang diampunya, masuk Unsur Utama,nilainya 100 untuk ijasah S.I dan  150 untuk ijasah S.2,supaya dilengkapi Ijazah / Akta IV dan transkrip nilai dilegalisir oleh yang berwewenang serta dilengkapi ijin belajar dan ijin penggunaan gelar.
  8. STTPL / Sertifikat  Diklat  dan  Seminar  :
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh salinan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen disini Surat edaran sudah diperbaharui tampil diweb dengan barcode.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar