Diberitahukan dengan
hormat, bahwa salah satu syarat untuk
usul kenaikan pangkat bagi guru adalah
Penetapan Angka Kredit (PAK). Agar tidak terjadi keterlambatan dalam usul
kenaikan pangkat, maka proses penerbitan PAK perlu dipersiapkan lebih awal.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan agar
segera mensosialisasikan ke Sekolah TK/SD di lingkungan kerjanya, untuk Kepala
Sekolah SMP, SMA, dan SMK agar segera mensosialisasikan ke semua guru di
lingkungan sekolahnya.dengan menempel Surat Pemberitahuan ini di Dinas Dikpora
Unit Kecamatan dan Sekolah TK,SD,SMP,SMA dan SMK :
Pengusulan Penetapan Angka Kredit guru masa penilaian bulan Oktober 2013 dinama batas akhir pengumpulan berkas sampai dengan bulan 30 juni 2013.
Pengusulan Penetapan Angka Kredit guru masa penilaian bulan Oktober 2013 dinama batas akhir pengumpulan berkas sampai dengan bulan 30 juni 2013.
- Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Periode: 01 Juli 2013 masih menggunakan buku Juknis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 025/0/1995 ; Tanggal : 08 Maret 1995 dengan Catatan sambil menunggu Surat Resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kewajiban mengajar bagi guru 24 jam / minggunya.
- Bagi guru TK dan SD golongan II Penilaian dilaksanakan oleh Tim Kecamatan, namun pembuatan PAK nya adalah wewenang Bidang Tendik Dinas Dikpora Kab. Kebumen. Berkas usulannya dikirim ke Bidang Tendik sejumlah 2 stop map berwarna Merah
- Bagi Guru TK dan SD golongan III serta guru SMP, SMA dan SMK golongan III Penilaian dilaksasanakan oleh Tim Kabupaten,berkas usulannya dikirim ke Bidang Tendik sejumlah 4 stop map berwarna Biru.
- Seorang guru dapat diusulkan kenaikan Pangkat Angka Kredit bila telah melaksanakan PBM selama 4 semester berjalan ke 5 semester (yang boleh usul kenaikan pangkat periode Oktober 2013 adalah minimal SK Periode 1 April 2011) sampai dengan tanggal : 30 Juni 2013
- Untuk kenaikan pangkat yang pertama bagi yang baru menjadi PNS harus ,sudah 2 tahun dari SK PNS .
- Bagi guru CPNS yang akan usul menjadi PNS, setelah mengikuti Pra Jabatan agar segera mengajukan usulan PAK Fungsional ke Bidang Tendik sejumlah 4 (empat) stof map berwarna Merah
- Bagi guru yang memasukan ijasah baru dapat dinilai, bila jurusannya relevan dengan bidang tugas yang diampunya, masuk Unsur Utama,nilainya 100 untuk ijasah S.I dan 150 untuk ijasah S.2,supaya dilengkapi Ijazah / Akta IV dan transkrip nilai dilegalisir oleh yang berwewenang serta dilengkapi ijin belajar dan ijin penggunaan gelar.
- STTPL / Sertifikat Diklat dan Seminar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar