Selasa, 24 September 2013

INFORMASI PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PNS PERIODE OKTOBER 2013 DAN SOSIALISASI IMPASING GURU PNS JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN



Post by MASDA 12122012
date : 25 September 2013


PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PERIODE 2013
 
          Berdasarkan Rapat  Koordinasi mengenai PAK Pada hari Selasa,Tgl.10 dan 11 September 2013, bertempat di LPMP Prov Jawa Tengah telah disepakati: bahwa salah satu syarat  untuk usul kenaikan pangkat bagi guru  adalah Penetapan Angka Kredit (PAK). Agar tidak terjadi keterlambatan dalam usul kenaikan pangkat, maka proses penerbitan PAK perlu dipersiapkan lebih awal. Sehubungan dengan hal tersebut Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan agar segera mensosialisasikan ke Sekolah TK/SD di lingkungan kerjanya,dengan cara mengedarkan surat dan menempel di papan pengumuman kantor UPTD, untuk Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK agar segera mensosialisasikan ke semua guru di lingkungan sekolahnya dengan menempel Surat Pemberitahuan ini di papan pengumuman Sekolah SMP, SMA dan SMK.

            Seorang guru dapat diusulkan kenaikan Pangkat Angka Kredit bila telah melaksanakan PBM sekurang-kurangnya 2 Tahun dari SK Terakhir (untuk usul kenaikan pangkat periode 01 April 2014 adalah minimal SK Periode 1 April 2012, dapat mundur sampai dengan SK terakhir yang diterima pada tahun sebelum 1 April 2012.

Bendel A
  1. LAMPIRAN I (Daftar Usulan PAK);
  2. LAMPIRAN II (Daftar Usulan Penilaian);
  3. LAMPIRAN III (Penetapan Angka Kredit);
  4. LAMPIRAN IV (Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan PBM/BK);
  5. Fotokopi PAK lama dilegalisir Kepala Sekolah;
  6. Fotokopi SK pangkat terakhir dilegalisir Kepala Sekolah;
  7. Fotokopi SK CPNS bagi PNS yang pertama kali usul Kenaikan Pangkat;
  8. Fotokopi KARPEG dilegalisir Kepala Sekolah;
  9. Fotokopi Ijasah/AK/Transkrip Nilai dilegalisir Kepala Sekolah, untuk kenaikan pangkat pertama kali bagi PNS guru dilegalisir oleh Dekan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  10. Fotokopi STTPL/Sertifikat (Diklat/Seminar) dilegalisir Kepala Sekolah;
  11. Fotokopi DP.3  Tahun 2011 dan tahun 2012 dilagalisir Kepala Sekolah.
  12. PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) bagi guru yang pertama kali kenaikan pangkat dan bagi yang baru  mutasi dari luar Kabupaten Kebumen.
  13. Fotokopi NIP baru, dilegalisir Kepala Sekolah.
  14. Fotocopi SK Mutasi bagi yang memiliki,dilegalisir Kepala Sekolah

Bendel B
  1. Bukti fisik kelompok PBM, berupa SK Pembagian Tugas Mengajar setiap semester;
  2. Bukti fisik telah mengadakan Kegiatan Evaluasi, Analisis Hasil Evaluasi dan melaksanakan Perbaikan dan Pengayaan tiap semester;
  3. SK Pembagian Tugas dalam suatu kepanitiaan;
  4. Bukti Keanggotaan pada Organisasi Profesi;
  5. Bukti Kegiatan Kemasyarakatan;
  6. Semua bukti fisik dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
  7. Mengingat waktunya , Sidang Tim Penilai PAK Periode : 01 Januari  2014 akan dilaksanakan pada tanggal: 18 Oktober 2013, bagi guru yang terlambat mengirim berkas usulan PAK ke Bidang Tendik, yaitu mulai tanggal  16 September 2013  dan paling lambat tanggal: 16 Oktober  2013 , akan diproses untuk periode berikutnya.
Bagi guru yang usul PAK agar mencantumkan Nomor Hp pada stop map usulan untuk kepentingan  komunikasi  penyelesaian  PAK  bila  terjadi  kekurangan  lampiran.
Untuk lebih jelasnya dapat mengunduh Surat Edaran PAK bagi Guru


SOSIALISASI PENYELESAIAN IMPASING JABATAN GURU PNS 
JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2013
 
          Berkait dengan kegiatan yang diadakan jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan adanya sosialisasi penyelesaian Impasing Jabatan Guru yang akan dilaksanakan pada :
Hari          : Kamis 
Tanggal    : 26 September 2013 
Waktu       : Pukul 07.30 - 09.30 WIB untuk PNS UPTD dan SMA, SMK 
                   Pukul 10.00 - 12.00 WIB untuk PNS dari SMP 
Tempat     : Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen 
                   Jl Pahlawan no 173 ~ 175 Kebumen 
Hal ini berkait dengan kenaikan pangkat pertama dari golongan II ke golongan III, golongan III ke golongan IV maka perlu ditetapkan impasing jabatan guru PNS.

Untuk lebih jelasnya undangan dapat di unduk pada link Surat Sosialisasi Impasing atau untuk lebih jelasnya dapat koordinasi dengan Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen d/a Jl Pemuda No 173 ~ 175 Kebumen Kode Pos 54311

2 komentar:

Azzam mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Azzam mengatakan...

makasih infonya.....

Posting Komentar