Rabu, 26 Desember 2012

Pengertian dan Dasar Hukum Ijin Belajar



Pengertian dan Dasar Hukum Ijin Belajar

Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kopetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, disisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD).

Mengapa Perlu Izin Belajar ?
Izin Belajar dimaksudkan sebagai Pembinaan Disiplin karena :
  • Kegiatan belajar/menuntut ilmu adalah atas kemauan dan untuk kepentingan pribadi PNS yang bersangkutan, sehingga kegiatan belajar dilakukan setelah jam kerja dinas dan dilakukan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan,.
  • Apabila PNS yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah/STTB, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi.
D A S A R
1.  Kegiatan belajar/menuntut ilmu adalah atas kemauan dan untuk kepentingan  pribadi
2.    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
4.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892 / 808/SJ tanggal 9 Januari 1990 perihal Petunjuk Pemberian Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil;
5.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tetang Keniakan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
6.   Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.2/14445 tanggal 13 April 1991 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Ijin Belajar Bagai Pegawai Negeri;
7. Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 17 tahun 2002 tentang Pengakuan Penggunaan Gelar Akademik/Kesarjanaan dalam Kedinasan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
8.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawaian Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
9.   Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas        Belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS
10. Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 892/07/2004 tanggal 3 April 2004 Petunjuk Teknis Pemberian Ijin Belajar dan Ijin Penggunaan Gelar Akademik bagi Pegawai Negeri Sipil.
11. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil,
12. Surat Bupati Kebumen Nomor 800 / 01/2005 tanggal 1 Januari 2005 perihal Petunjuk Teknis Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah bagi PNS
13. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005 larangan pendidikan kelas jauh;
14. Surat edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Koordinator Kopertis Wilayah I-IX, mengenai Edaran Tentang Larangan Kelas Jauh/Kelas Sabtu-Minggu,
15. Peraturan Mendiknas Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domosili Perguruan Tinggi
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;

PERSYARATAN

Izin belajar diberikan dengan persyaratan :



1.  Berstatus sebagai PNS dg masa kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai PNS. 
2.  Pengecualian untuk ketentuan pada point 1 tersebut di atas yaitu : 
2.1. Bagi CPNS/PNS guru : 
2.1.1. CPNS Guru dengan ijazah terakhir SPG, SGO, PGA, D.II atau D.III dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1 yang linier dengan pendidikan sebelumnya. 
2.1.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru dengan basic pendidikan terakhir SPGTK/SPG/SGO/PGA atau SMTA Kejuruan, D.II dan D.III, dapat diberikan izin belajar ke jenjang D.IV atau S1 yang linier dengan pendidikan sebelumnya. 
2.2. PNS yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) 
2.2.1. Bagi Sekdes yang diangkat sebagai PNS dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
2.2.2. Bagi PNS yang diberi tugas sebagai Sekdes dengan ijazah terakhir di bawah SLTA/yang sederajat, dapat diberikan izin belajar ke jenjang penyetaraan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Sekdes. 


  3.   Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan /DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; 
  4.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin; 
  5.  Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; 
  6.  PNS belum berstatus sebagai siswa/mahasiswa; 
  7.  Bidang pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan tupoksi jabatan pada SKPD yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku bagi : 
      7.1. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum; 
      7.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru SD; 
  8.  Bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan basic pendidikan terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi : 
      8.1. PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu; 
      8.2. PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagai Guru Mata Pelajaran; 
  9.  Jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah/kuliah wajar/terjangkau (logis); 
10.  Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka dan Universitas/Perguruan Tinggi lain yang mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ); 
11.  Program pendidikan yang akan diikuti telah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi pendidikan; 
12.  Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; 
13.  Biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; 
14.  Izin belajar diajukan pada saat akan studi, setelah mendapatkan tempat studi dan sebelum kegiatan akademik berlangsung
15.  Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. 
16.  Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program Studi tempat studi minimal B; 


TATA CARA PERMOHONAN IZIN BELAJAR

1.  Sebelum mendaftar pada sekolah/universitas, PNS yang dapat memenuhi persyaratan wajib mengajukan permohonan izin belajar kepada Bupati Kebumen melalui Pimpinan SKPD/Unit Kerja atau Izin belajar diajukan pada saat akan studi, setelah mendapatkan tempat studi dan sebelum kegiatan akademik berlangsung.
2. Setelah mendapat persetujuan pimpinan unit kerja, dengan rekomendasi / pengantar dari pimpinan unit kerja mengajukan izin belajar kepada Rektor
3. Surat Izin Belajar tidak akan diterbitkan apabila permohonannya diajukan setelah PNS yang bersangkutan telah mendaftar pada sekolah atau Lembaga Pendidikan Tinggi
4. Lampiran permohonan izin belajar meliputi :
a.      Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b.      Fotocopy DRH dan DP3 terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
c.      Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
d.  Surat Keterangan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi PNS yang bersangkutan dari Pimpinan SKPD.
e.      Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan SKPD.
f.        Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti.
5.  Pimpinan SKPD/Unit Kerja dapat menyetujui atau menolak atas permohonan izin belajar tersebut.
6.  Apabila menyetujui, Pimpinan SKPD/Unit Kerja menindaklanjuti dengan membuat rekomendasi dan berkewajiban meneruskannya dengan surat pengantar kepada :
·    Bupati Kebumen Cq. Sekda Kabupaten Kebumen tembusan Kepala BKD Kabupaten Kebumen untuk izin belajar ke jenjang Penyetaraan, Diploma dan Sarjana (S1).
·     Bupati Kebumen tembusan Kepala BKD Kabupaten Kebumen untuk izin belajar ke jenjang S2 ke atas.
7.   Bagi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi permohonan izin belajar dari PNS yang berada di wilayah kerjanya yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Uper, D.I, D.II, D.III, D.IV dan S1 ( Sarjana).
8.   Pemberian izin belajar untuk mengikuti pendidikan jenjang Strata 2 (S-2) dan Strata 3 (S-3) harus melalui pertimbangan Baperjakat.


KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI

Kewajiban
Kewajiban PNS yang memperoleh Izin Belajar meliputi :
1.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada SKPD tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
2.      Menyampaikan laporan kemajuan akademik secara berkala tiap semester kepada Pimpinan SKPD/Unit kerjanya masing-masing.
3.      Menyampaikan laporan akhir pendidikan kepada Pimpinan SKPD/ Unit Kerjanya masing-masing disertai fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.      Mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Hak
PNS yang memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban
PNS yang tidak melaksanakan tugas-tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan sekolah/kuliah, maka izin belajar dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980.
Izin belajar akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan belajar mengajar melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CATATAN :
Bagi PNS yang sudah terlanjur mendaftar/menempuh pendidikan pada suatu Lembaga Pendidikan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin belajar namun belum mengajukan permohonannya, maka diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan izin belajar
 


Sumber :
http://kotawaringinbaratkab.go.id/


PENYELESAIAN TENAGA HONORER TETAP MENGACU PADA NSP KEPEGAWAIAN



Proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (honorer K2) menjadi CPNS , Uji Kompetensi Tenaga Honorer Kategori 2, Ajang Pembuktian Kualitas Honorer dan masih ada 16.245 Honorer K2 Belum Masuk Data Base   

JAKARTA--Sebanyak 16.245 tenaga honorer kategori dua (K2) belum terekam atau belum masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga akhir November yang terekam baru 562.095 dari total 656.322 honorer K2.

Menurut Kepala BKN Eko Sutrisno, hanya honorer K2 yang masuk data base saja akan diproses. Dimulai dari tahap verifikasi dan validasi tahap pertama kemudian uji publik.

"BKN telah mencetak daftar nama tenaga honorer K2 per instansi sesuai SE MenPAN & RB Nomor 3 Tahun 2012 sejumlah 544.278 orang," kata Eko kepada JPNN, Jumat (14/12). LINK MENPAN

Mengapa hanya 544.278 dan bukan 562.095? Eko menjelaskan, karena 17.817 orang merupakan luncuran dari tenaga honorer kategori satu (K1). Luncuran tenaga honorer K1 ini karena sumber pembiayaan gajinya bukan berasal dari APBN/APBD.

"Untuk luncuran dari honorer K1 tidak perlu dicetak lagi daftar namanya, karena sudah ada. Bahkan mereka sudah diverifikasi dan validasi juga," ujarnya.

Adapun penyebaran data 544.278 honorer K2 itu terdiri atas, 54.760 orang merupakan honorer di 22 kementerian/lembaga dan 489.518 honorer di 492 daerah. Sedangkan luncuran honorer K1, sebanyak 5.945 orang adalah honorer di 15 kementerian/lembaga dan 11.872 orang tersebar di 136 daerah.

"Jadi total honorer pusat yang masuk data base BKN adalah 61.215 orang dan honorer daerah 501.390 orang," tandasnya.

Lantas kapan mereka diangkat CPNS? Eko mengatakan, pengangkatannya dilakukan bertahap 2013 dan 2014. Namun untuk tesnya dilakukan serentak pada 2013. (Esy/jpnn)
       
Proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (honorer K2) menjadi CPNS

Proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (honorer K2) menjadi CPNS sedikit-demi sedikit mulai terlihat arahnya. Proses pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi PNS akan dilaksanakan melalui sebuah mekanisme seleksi. Honorer K2 harus lolos uji kompetensi dasar dan uji kompetensi bidang untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Saya secara pribadi akan mencoba menganalisa beberapa hal terkait tenaga honorer K2 ini.

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam hal pengangkatan honorer K2 ini diantaranya :
1. Tidak semua tenaga honorer K2 lolos verifikasi dan validasi oleh pihak Kemenpan dan BKN.
Dari jumlah tenaga honorer K2 yang didaftarkan oleh instansi pusat dan daerah sebanyak kurang lebih 600 ribu orang, lalu jumlahnya berkurang setelah perekaman data, nantinya yang lolos verifikasi dan validasi kurang lebih 530 ribu orang seperti yang tersirat saat Menpan memberikan sambutan dalam suatu acara di Aceh. Sumber Berita : Globe Journal

2. Tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang akan diselenggarakan sebelum penerimaan CPNS jalur umum.
Pelaksanaan tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang akan diselenggarakan sebelum penerimaan CPNS jalur umum. Saya perkirakan tahapan-tahapan proses seleksi penerimaan CPNS jalur honorer K2 ini akan diselenggarakan pada medio juni-Agustus 2013. Untuk penerbitan NIP-nya saya perkirakan akan bersamaan waktunya dengan CPNS dari jalur umum yaitu sekitar bulan Desember 2013.

3. Akan banyak tenaga honorer K2 yang jatuh di tes kemampuan dasar.
Berkaca pada hasil tes kemampuan dasar peserta ujian CPNS jalur umum tahun 2012 dimana yang lolos passing grade hanya sekitar 35%, maka tenaga honorer K2 yang akan lolos passing grade kurang lebih sama yaitu sekitar 35% dari 530 ribu honorer K2 atau sekitar kurang lebih 185 ribu orang. Nah, sekitar 185 ribu orang inilah yang akan melaju kembali kebabak kedua mengikuti tes kemampuan bidang.

4. Tenaga honorer yang lolos tes kompetensi dasar kemungkinan besar lolos seleksi CPNS.
Tenaga honorer yang lolos tes kompetensi dasar boleh sedikit bernafas lega karena kemungkinan untuk dapat diangkat menjadi PNS menjadi semakin terbuka lebar dan saya perkirakan peluangnya adalah 85% untuk dapat diangkat menjadi PNS dengan pertimbangan bahwa disamping dari hasil nilai ujian tes kompetensi bidang, masih akan ditambah lagi dengan penilaian atas masa kerja tenaga honorer yang bersangkutan dan juga penilaian atasan tempat dimana tenaga honorer bekerja.

5. Tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah.
Tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi diwacanakan akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah hingga masa pensiun dengan jumlah honor diatas UMP daerah yang bersangkutan dengan catatan daerah masih membutuhkan tenaganya.

6. Pengangkatan tenaga honorer K2 tetap harus sesuai dengan hasil analisa beban kerja, analisa jabatan dan proyeksi kebutuhan PNS 5 tahun kedepan.
Dalam pengangkatan tenaga honorer pejabat pembina kepegawaian harus tetap menyesuaikan dengan analisa beban kerja, analisa jabatan dan proyeksi postur PNS 5 tahun kedepan. Juga mempertimbangkan belanja pegawai dimana pemerintah telah membuat batasan bahwa instansi daerah yang boleh menerima PNS adalah daerah dengan belanja pegawai dibawah 50%. Jika pemerintah menetapkan peraturan ini dalam penerimaan PNS dari honorer K2 maka yang akan diserap oleh daerah menjadi PNS akan semakin sedikit karena daerah banyak yang mempunyai belanja pegawai diatas 50%.

7. Tenaga honorer K2 harus fokus untuk dapat lolos dari tes kompetensi dasar.
Tenaga honorer K2 harus fokus untuk dapat melewati passing grade atau ambang batas agar dapat lolos ke tahap selanjutnya. Analisa saya tambahan nilai sebagai penghargaan atas pengabdian dan masa kerja baru akan dipertimbangkan setelah tenaga honorer K2 melewati seleksi tes kemampuan bidang. Untuk itu tenaga honorer K2 harus benar-benar focus dulu untuk dapat melewati tahap pertama yaitu tes kemampuan dasar dengan cara mempelajari materi tes kemampuan dasar yang meliputi wawasan kebangsaan yang meliputi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu bhineka tunggal ika, UUD45, Pancasila dan NKRI, intelegensia umum meliputi tes bakat skolastik dan juga tes skala kematangan.
Saya pribadi berharap semoga pemerintah dapat mengangkat semua tenaga honorer kategori 2 menjadi PNS, jikalau toh tidak terangkat pada periode pemerintahan sekarang mungkin dapat dilanjutkan programnya mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS oleh periode pemerintahan baru berikutnya.

Tenaga Honorer yang masuk dalam kategori 2 diharapkan mempersiapkan kemampuan dirinya dalam menghadapi tatangan yang cukup berat nantinya akan bersaing dengan rekan-rekan seperjuangan untuk mendapatkan gelar CPNS jalur tenaga honorer.

          Dalam hal ini BKN dan MENPAN mempersiapkan materi yang akan diujikan dalam kancah ujian kompetensi bagi tenaga honorer kategori 2. Dimana hasilnya nanti tenaga honorer harus siap menerima konsekwensi yang dia hasilkan sendiri melalui ajang mengasah kemampuan diri. 
          Kategori 2 pada pertengahan tahun 2013 direncanakan akan diselenggarakan ujian kompetensi bagi tenaga honorer kategori 2. Saat ini sejujurnya, ada beberapa pejabat pemerintahan dan sebagian masyarakat lewat statemen atau pernyataan di media ataupun sebagai pandangan pribadi yang tidak disampaikan ke khalayak umum bahwa kualitas tenaga honorer kategori 2 rendah dan tidak mempunyai kompetensi sama sekali. Hal ini terjadi karena menurut sebagian besar masyarakat tenaga honorer kategori 2 masuk menjadi tenaga honorer lewat jalur persaudaraan, pertemanan, kenalan, dan lain sebagainya dan tanpa melalui tes sama sekali.
          Hal ini bisa juga benar untuk sebagian tenaga honorer namun tidak juga dapat digeneralisir. Karena ada juga dan bahkan banyak tenaga honorer yang melamar pekerjaan secara resmi dan tanpa ada yang membawa, murni berdasarkan ijazah dan pendidikan yang dimiliki.
          Uji kompetensi inilah saatnya sebagai ajang pembuktian kepada masyarakat dan pemerintah tentang kualitas tenaga honorer kategori 2. Untuk itu tenaga honorer kategori 2 harus mempersiapkan diri mulai sekarang untuk menghadapi ujian kompetensi di tahun depan. Adapun materinya adalah kurang lebih :
1.      Tes Persamaan Kata (Sinonim)
2.      Tes Lawan Kata (Antonim)
3.      Tes Padanan Hubungan Kata (Analogi)
4.      Tes Pola Bilangan/ Deret Hitung (Series)
5.      Tes Logika Kuantitatif (Penalaran)
6.      Tes Penarikan Kesimpulan (Silogisme)
7.      Test Toefl
8.      Psycho Test
9.      Bahasa Indonesia
10. Pancasila
11. Tata Negara
12. Sejarah Indonesia
13. Kebijaksanaan Pemerintah
14. Bahasa Inggris
15. Pemerintahan Propinsi, Kota, Kabupaten
16. Kemampuan bidang
Selamat berjuang untuk menggapai masa depan yang cerah dan gemilang. Persiapkan dengan membaca  dan memahami seluruh materi yang akan digunakan sebagai uji kemampuan secara umum seperti uraian diatas.

Semoga bermanfaat.

SUMBER :
http://bkn.go.id
http://honorerk2.blogspot.com
www.jpnn.com/