Selasa, 26 Maret 2013


DISIPLIN PNS
- Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

PELANGGARAN DISIPLIN
-   Adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.

KEWAJIBAN PNS
  1. mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. sumpah/janji jabatan
  3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan  martabat PNS
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
  8.  memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau  merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati jam kerja
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  13. menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
  17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh  pejabat yang berwenang.


LARANGAN PNS
  1.   menyalahgunakan wewenang;
 2.  menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3.   tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi  internasional;
  4.   bekerja pada perusahaan ,konsultan asing,atau lembaga  swadaya masyarakat asing;
 5.  memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang – barang baik  bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
 6.   melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan , atau pihak lain, yang secara langsung  atau tidak langsung merugikan negara;
   7.  memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan   dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
   8.  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan     dan/atau pekerjaannya;
   9.   bertindak sewenang – wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu   tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan           kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil  Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan   fasilitas negara.
   13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
b.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
a.   terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.   menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.  membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
d.  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
  1. Hukuman Disiplin Ringan
         a. teguran lisan;
         b. teguran tertulis;
         c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman Disiplin Sedang :
               a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
               b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun;
               c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu ) tahun.
  3. Jenis Hukuman disiplin Berat Terdiri dari :
        a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 ( tiga ) tahun;            
        b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;              
        c. pembebasan dari jabatan;
        d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS, dan
        e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pasal 8
a. PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
    a) Teguran Lisan : 5 hari
    b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari    c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.
b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
   a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
   b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
   c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.

c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang 
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
    a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
    b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
    c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
 d) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat : 46 hari atau lebih.
Agar Diperhatikan ………
  1. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan metaati ketentuan jam dihitung
      secara komulatif 1 ( satu ) tahun.
  2. Keterlambatan dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam.
 3. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
  4. Pejabat yg berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yg telah terbukti melakukan  pelanggaran disiplin

Tata Cara Pemeriksaan ( Pasal 23 ).
a.   PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung.
b.   Pemanggilan dilakukan paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sebelum pemeriksaan.
c.   Yang bersangkutan tidak hadir dilakukan pemanggilan ke 2 paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa.
d.   Yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.

Pasal 24.
a.   sebelum dijatuhi hukuman atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu, dilakukan secara tertutup dan dituangkan dalam BAP.
 b. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan pejabat yang berwenang menghukum, atasan langsung atau pejabat yang lebih tinggi, apabila merupakan kewenangan pejabat yg lebih tinggi maka atasan langsung wajib melaporkan secara hirarki dg BAP.
c.   Khusus utk pelanggaran disiplin ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk tim pemeriksa.
d.   Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan , kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.
e.   Tim Pemeriksa dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.

◊ BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa, PNS yang bersangkutan.
◊ Ybs tidak menandatangani, BAP tetap dijadikan sebagai dasar penjatuhan hukuman.
◊ PNS ybs berhak mendapatkan copy BAP.

Pasal 27
PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.

◊  pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku  sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
◊    yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
◊    apabila tidak ada atasan langsung pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan yang lebih tinggi.

Pasal 30
n  PNS yg melakukan beberapa paelanggaran disiplin hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman terberat.
n  PNS yg pernah dijatuhi hukuman disiplin melakukan pelanggaran disiplin lagi, kepadannya dijatuhi jenis hukuman yang lebih berat.
n  PNS dpk/dpb di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin tapi bukan kewenangannya maka pimpinan instansi mengususlkan penjatuhan hukuman disiplin kepada PPK induknya disertai BAP.

Perlu diperhatikan Bahwa Hukuman disiplin SEDANG dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan :

n  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.( Lihat Ps 12 angka 9 )

Hukuman Disiplin BERAT dapat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan :
n  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c. ( lihat Pasal 13 angka 13 )

UPAYA ADMINISTRATIF
A. Keberatan
Jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah :
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh :
a.   Pejabat struktural eselon 1 dan pejabat yang setara.
b.   Sekda/pejabat struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah;
c.   Pejabat struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal;
d.   Pejabat Es II kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan Provinsi dan unit setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertg jawab kpd PPK
B. Banding Adminstratif
1. Hukuman Disiplin yg dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Ps7 ayat (4) huruf d dan e.
2. Hukuman yang dijatuhkan Gubernur selaku wakilPemerintah Pusat untuk jenis hukuman sebagaimana dimaksud Ps 7 ayat (4) huruf d dan e.
3. Mengajukan banding administratif gaji tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas.
4.   Tidak akan banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan berikut sejak hari 15 keputusan hukuman diterima.
5. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya administratif tidak disetujui untuk pindah instansi

LANDASAN YURIDIS

Download
 sumber  :
http://bkn.go.id
http://bkd.kulonprogokab.go.id

PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA


LANDASAN YURIDIS
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  • Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS
  • Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor  32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian,Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
  • Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002  Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  • Surat Edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  SE/04/M.PAN/03/2006 Tentang Perpanjangan BUP PNS yang menduduki Jabatan Struktural Esselon I dan Esselon II Tanggal 28 Maret 2006
  • Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor K.Pens/002/IC/2010 tanggal 8 Januari 2010 Perihal Pemberhentian PNS
  • Surat Kepala BKN No. 026-30/V 54-2/58 Tanggal 14 April 2009 Perihal Penjelasan tentang Batas Usia Pensiun ( BUP )
  • Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V/45-3/99 Tanggal 4 Oktober 2007 Tentang Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun ( MPP ) bagi Pejabat Esselon I dan II
  • Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.27-3/99 tanggal 8 Maret 2006 Perihal Batas Usia Pensiun PNS Yang Menduduki Jabatan Guru

PERSYARATAN
PENSIUN BUP
PNS yang akan pensiun karena BUP mengajukan usul pensiun  kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga), dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
  1. FC  Sah SK CPNS;
  2. FC Sah SK PNS;
  3. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  4. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  5. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  6. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja bagi yang memiliki;
  7. FC  Sah KARPEG ;
  8. FC Sah SK NIP baru ;
  9. FC  Sah KP 4 ;
  10. FC Sah  Surat  Nikah,  Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
  11. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  12. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk ;
  13. FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  14. FC Karis/Karsu
  15. Pas Foto  Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  16. Asli isian blangko DPCP;
  17. Asli Surat  Pernyataan  Belum  Pernah  Mendapat  Hukuman  Disiplin  Sedang/ Berat

PENSIUN APS
PNS yang akan pensiun karena Atas Permintaan Sendiri ( APS ) mengajukan usul pensiun bermaterai kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
  1. FC  Sah SK CPNS;
  2. FC Sah SK PNS;
  3. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  4. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  5. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  6. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja bagi yang memiliki;
  7. FC  Sah KARPEG ;
  8. FC Sah SK NIP baru ;
  9. FC  Sah KP 4 ;
  10. FC Sah  Surat  Nikah,  Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
  11. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  12. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk ;
  13. 12.  FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  14. FC Karis/Karsu
  15. Pas Foto  Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  16. Asli isian blangko DPCP;
PENSIUN JANDA DUDA
Pengurusan Pensiun Janda/Duda diajukan melalui hierarki kepada Bupati Kulon Progo c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan persyaratan tersebut dibawah ini, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang  dalam rangkap 3 (tiga )  , yaitu :
  1. Asli isian blangko DPCP;
  2. FC  Sah SK CPNS;
  3. FC Sah SK PNS;
  4. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  5. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  6. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  7. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja Bagi yang memiliki;
  8. FC  Sah KARPEG ;
  9. FC Sah SK NIP baru ;
  10. FC  Sah KP 4 ;
  11. FC Sah  Surat  Nikah.
  12. FC Surat Kematian dari Kelurahan;
  13. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  14. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk Janda/Duda ;
  15. FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  16. FC Karis/Karsu
  17. Pas Foto  Hitam Putih Suami/Isteri  4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  18. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan.
  19. Asli Surat  Pernyataan  Belum  Pernah  Mendapat  Hukuman  Disiplin  Sedang/ Berat.
PENSIUN TIDAK CAKAP JASMANI ROHANI
PNS yang akan pensiun karena Tidak Cakap Jasmani dan Rohani ( Karena Sakit ) mengajukan usul pensiun  kepadaBupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan persyaratan tersebut dibawah ini dengan  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
  1. Hasil Uji Kesehatan dari Team Penguji Kesehatan;
  2. Asli isian blangko DPCP;
  3. FC  Sah SK CPNS;
  4. FC Sah SK PNS;
  5. FC Sah SK Pangkat terakhir; 
  6. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  7. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  8. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja Bagi yang memiliki;
  9. FC  Sah KARPEG ;
  10. FC Sah SK NIP baru ;
  11. FC  Sah KP 4 ;
  12. FC Sah  Surat  Nikah,  Surat Cerai dan atau Surat Kematian Isteri/Suami;
  13. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  14. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk ;
  15. FC Karis/Karsu
  16. Pas Foto  Hitam Putih 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
PENSIUN ORANG TUA
Pengurusan Pensiun Orang Tua dibuat diajukan secara hierarki kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga )  dengan persyaratan tersebut dibawah ini,  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
  1. Asli isian blangko DPCP;
  2. FC  Sah SK CPNS;
  3. FC Sah SK PNS;
  4. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  5. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  6. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  7. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja Bagi yang memiliki;
  8. FC  Sah KARPEG ;
  9. FC Sah SK NIP baru ;
  10. FC  Sah KP 4 ;
  11. FC Sah  Surat  Nikah.
  12. FC Surat Kematian dari Kelurahan;
  13. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk Orang Tua ;
  14. FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  15. Pas Foto  Hitam Putih Anak 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  16. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan;
  17. Asli Surat  Pernyataan  Belum  Pernah  Mendapat  Hukuman  Disiplin  Sedang/ Berat.
PENSIUN ANAK 
Pengurusan Pensiun Anak dibuat diajukan secara hierarki kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dalam rangkap 3 (tiga )  dengan persyaratan tersebut dibawah ini,  dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, yaitu :
  1. Asli isian blangko DPCP;
  2. FC  Sah SK CPNS;
  3. FC Sah SK PNS;
  4. FC Sah SK Pangkat/Jabatan terakhir; 
  5. FC Sah SK Kenaikan  Gaji berkala terakhir;
  6. FC Sah SK  Impasing  Gaji  pokok terakhir ;
  7. FC Sah SK Peninjauan / Perhitungan   Masa Kerja Bagi yang memiliki;
  8. FC  Sah KARPEG ;
  9. FC Sah SK NIP baru ;
  10. FC  Sah KP 4 ;
  11. FC Sah  Surat  Nikah.
  12. FC Surat Kematian dari Kelurahan;
  13. FC Sah  Akte  Kelahiran   Anak  yang masih  berusia dibawah  25 tahun;
  14. FC Sah Kartu  Tanda  Penduduk Anak ;
  15. FC Sah   DP 3   1 (satu) tahun terakhir ;
  16. Pas Foto  Hitam Putih Anak 4 X 6 sebanyak 8 Lembar;
  17. Asli Surat  Pernyataan  Belum  Pernah  Mendapat  Hukuman  Disiplin  Sedang/ Berat.
SUMBER :
http://bkn.go.id
http://bkd.kulonprogokab.go.id

IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS


Post By Masda12122012
26 Maret 2013
Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.  
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
 "Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah  tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa yang  dilakukan  menurut  hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.

DASAR HUKUM
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990  tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri  Sipil.
2.  Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan  Pemerinta Nomor 10 Tahun 1983      Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

PERKAWINAN
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
  • Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
          a.  Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan  untuk tata naskah masing-masing instansi.
           b.  Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  • SANKSIPNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).
PERCERAIAN
  • PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:
  • Salah satu pihak berbuat zina
  • Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
  • Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
  • Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak,  apabila:
  • Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
  • Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan,  apabila:
  • Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
  • Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :
a.    Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
  • 1/3 gaji untuk PNS.
  • 1/3 gaji untuk bekas isteri.
  • 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya
       dibagi dua, yaitu :
  • ½ untuk PNS .
  • ½ untuk bekas isterinya.
c.  Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
  • 1/3 gaji untuk PNS pria.
  • 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
  • 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d.  Apabila sebagian anak mengikuti PNS  yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji  yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.

  • Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
  • Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri,  maka pembagian gaji diatur sbb.:
  • Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
  • Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor   30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila :

  1. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
  2. Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
  3. Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat- lambatnya satu        bulan setelah terjadinya perceraian.
  4. Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin             atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk         beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia           menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  5. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak      memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka       waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:
  • PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
  • Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
  • Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  • Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  • Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :
Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :
  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
  • Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :
  • Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
  • PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
  • PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
 SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:

  1. Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
  2. Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
 PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua,  Ketiga,  Keempat:  
  • PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
  • Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
  • PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983.
  • SANKSI :PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
 Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:
  • PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
  • Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga
  • SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
SUMBER : 
http://bkd.kulonprogokab.go.id

Senin, 11 Maret 2013

TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

       Untuk membuat baku tata naskah di seluruh instansi pemerintah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan aturan yang baku dengan Permendagri No 54 tahun 2009 tetang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Permendagri No 53 Tahun 2011 tetang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 116 tahun 2007 tetang Tata Naskah Dinas.
        Sehubungan hal tersebut dimohon kepada seluruh instansi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Khususnya dan seluruh jajaran pemerintahan di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
         Bagi instansi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen di mohon segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 0651/0151 tetang Tata Naskah Dinas tanggal 06 Feberuari 2013 sebagaimana aturan yang diterapakan dalam aturan tersebut.

UNTUK DI UNDUH OLEH SELURUH INSTANSI DIBAWAH JAJARAN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KEBUMEN  unduh file diisini

Tautan