Rabu, 07 Mei 2014


PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Veteran No. 2 Telp. (0287) 381144, 381410, 381205
FAX. (0287) 381423
K E B U M E N

Kebumen, 28 April 2014
K e p a d a  :
Nomor
Lampiran
Perihal
:
:
:
800 /629/2014
 --
Pemberhentian PNS Yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional dan Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas.
Yth.
1.    Sekretaris DPRD Kab.Kebumen;
2.    Inspektur Kabupaten Kebumen;
3.    Para Kepala Badan/Dinas/Kantor di lingk. Pemkab Kebumen;
4.    Kepala Satpol PP Kab.Kebumen;
5.    Direktur RSUD Kab.Kebumen;
6.    Para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kab.Kebumen;
7.    Para Camat se-Kab.Kebumen;
8.    Para Lurah se-Kab.Kebumen;
9.    Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se-Kab.Kebumen;
10. Kepala UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas se-Kab.Kebumen;
11. Kepala SMPN/SMAN/SMKN        se-Kab.Kebumen.
di-
KEBUMEN.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.7-3/99 Tanggal 17 Januari 2014 yang antara lain mengatur tentang Batas Usia Pensiun (BUP) PNS, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, pada Bab II ;

Ø Pasal 2 :

(1)   Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2)   Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :

a.   58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;

b.   60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1)  Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;

2)  Jabatan Fungsional Apoteker;

3)  Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

4)  Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

5)  Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;

6)  Jabatan Fungsional Medik Veteriner;

7)  Jabatan Fungsional Penilik;

8)  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;

9)  Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau

10)   Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

c.   65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1)  Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;

2)  Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;

3)  Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;

4)  Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;

5)  Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;

6)  Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;

7)  Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama;atau

8)  Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

Ø Pasal 3 :

(1)    Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun.

(2)    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini batas usia pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.  

Ø          Pasal 4 : Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, dinyatakan tetap berlaku.

Ø          Pasal 5 : Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51, dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional.

Ø Pasal 6 : Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.

2.   Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.28-6/99 Tanggal 11 Maret 2014, perihal Penjelasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bersedia/tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

a.   Batas Usia Pensiun (BUP) PNS :

1)  Bagi pejabat administrasi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan pejabat fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun;

2)  Bagi pejabat pimpinan tinggi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan pejabat struktural eselon II) adalah 60 (enam puluh) tahun.

b.   Dalam hal terdapat PNS yang sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) maupun tidak sedang menjalani MPP dan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, baik Keputusan/Pertimbangan Teknis Pensiun yang telah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan, yang TMT pensiunnya mulai berlaku 1 Februari 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 yang mencapai BUP minimal 56 (lima puluh enam) tahun, maka Keputusan Pemberhentian dan Keputusan Pensiun termasuk Keputusan Kenaikan Pangkat Pengabdian dapat diberikan apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.   Dalam hal terdapat PNS yang Keputusan Pemberhentian/Pertimbangan Teknis Pensiunnya telah ditetapkan dan TMT pensiunnya mulai berlaku 1 Februari 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 yang mencapai BUP minimal 56 (lima puluh enam) tahun, apabila bersedia lagi melaksanakan tugas maka Keputusan/Pertimbangan Teknis Pensiun yang bersangkutan akan ditinjau kembali.

d.   Dalam hal terdapat PNS yang :

1)  menyatakan bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf c, kemudian mengajukan pemberhentian sebelum mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun; atau

2)  belum pernah diusulkan pensiunnya, kemudian mengajukan pemberhentian sebelum mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,

maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan kenaikan pangkat pengabdian apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Usul pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen dan akan diteruskan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas dan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


a.n. BUPATI KEBUMEN

SEKRETARIS DAERAH



H. ADI PANDOYO, S.H, M.Si.

Pembina Utama Muda

NIP. 19660401 199402 1 001

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :

1.    Bupati Kebumen (sebagai laporan);

2.    Para Staf Ahli Bupati Kebumen;

3.    Para Asisten Sekda Kabupaten Kebumen;

4.    Pertinggal.





PEMERINTAH  KABUPATEN  KEBUMEN

SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Veteran No. 2 Kebumen Telp. (0287) 381144, 381410, 381205
Fax. (0287) 381423 Kode Pos 54311


Kebumen, 30 April 2014
K e p a d a  :
Nomor
Lampiran
Perihal
:
:
:
800 /99/2014
3 (tiga) lampiran
Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Pelaksana Harian (PLH), dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT).
Yth.
1.      Sekretaris DPRD Kab. Kebumen;
2.      Inspektur Kabupaten Kebumen;
3.      Para Kepala Badan/Dinas/Kantor
di Lingkungan Pemkab Kebumen;
4.      Kepala Satpol PP Kab. Kebumen;
5.      Direktur RSUD Kab. Kebumen;
6.      Para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kab. Kebumen;
7.      Para Camat se-Kab. Kebumen;
8.      Para Lurah se-Kab. Kebumen;
9.      Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se-Kab. Kebumen;
10.   Kepala UPT Dinas Kesehatan Unit Puskesmas se-Kab. Kebumen;
11.   Kepala SMP/SMA/SMK Negeri
se-Kab. Kebumen;
di-
KEBUMEN


Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 Tentang pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Dalam pelaksanaan tugas unit organisasi perangkat daerah telah diatur tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing jabatan struktural yang sesuai dengan pembentukan dan keberadaan struktur organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen.
2.    Dalam kondisi tertentu dimaklumi dan dimungkinkan tugas-tugas kedinasan pada unit organisasi perangkat Daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal yang terkait dengan keberadaan pejabatnya sebagai berikut :
             a.      Pejabat Struktural  kosong dan belum dilantik pejabat pengganti yang definitif (berhalangan tetap).
             b.      Pejabat Struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan (berhalangan sementara) karena :
Ø  Kepentingan dinas lain (melaksanakan perjalanan dinas ke daerah/ atau keluar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus) ;
Ø  Menunaikan Ibadah Haji ;
Ø  Dirawat di Rumah Sakit ;
Ø  Cuti dan alasan lain yang serupa dengan hal tersebut.
3.    Untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, apabila dalam unit organisasi perangkat Daerah terdapat kondisi sebagaimana tersebut diatas, agar Pimpinan Instansi terkait segera menunjuk pejabat lain/Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat pengganti (pengampu) dengan ketentuan sebagai berikut :
              a.     Pejabat struktural kosong dan belum dilantik pejabat pengganti yang definitif (berhalangan tetap), maka Pimpinan Instansi menunjuk pejabat lain/Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dari jabatan yang akan diampu untuk ditetapkan dengan Surat Perintah.
              b.     Pejabat struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena berhalangan sementara untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja maka Pimpinan Instansi dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas dimaksud menunjuk pejabat lain/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan eselon jabatan strukturalnya dan ditetapkan dengan Surat Perintah.
              c.     Pejabat struktural tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena berhalangan sementara untuk jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja maka Pimpinan Instansi dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas menunjuk pejabat lain/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sebagai pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) sesuai dengan eselon jabatan strukturalnya dan ditetapkan dengan Surat Perintah.
              d.     Penunjukan sebagai pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) agar berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008 Tentang pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, sebagaimana pada lampiran I surat ini dengan ketentuan :
Ø  Dalam Surat Perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) selama pejabat definitif belum dilantik/berhalangan sementara;
Ø  Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan kebijakan yang mengikat seperti pembuatan Penilaian Prestasi Kerja PNS, penetapan Surat Keputusan, penjatuhan Hukuman Disiplin, dan sebagainya kecuali ditentukan lain;
Ø  Penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya;
Ø  Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) tidak membawa dampak terhadap status kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai pejabat Pelaksana Tugas (PLT), pejabat Pelaksana Harian (PLH) dan pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT).
Ø  Format pembuatan Surat Perintah Penunjukan PLH dan YMT sebagaimana dalam contoh lampiran II dan III surat ini.
4.    Agar setiap penerbitan Surat Perintah, tembusan ditujukan kepada Bupati Kebumen (sebagai laporan), Inspektur Kabupaten Kebumen, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kebumen, serta Instansi terkait.
Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



a.n. BUPATI KEBUMEN

SEKRETARIS DAERAH


 H. ADI PANDOYO, SH, M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19660401 199402 1 001




Tembusan : disampaikan kepada Yth.

1.    Bupati Kebumen (sebagai laporan) ;

2.    Para Staf Ahli Bupati Kabupaten Kebumen;

3.    Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen;

4.    Pertinggal.

Surat dan lampiran surat

Jumat, 04 April 2014

PANDUAN PRAKTIS PENGUNAAN APLIKASI DIKLAT SASARAN KEPALA SEKOLAH KURIKULUM 2013

              Pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah Dasar yang dilaksanakan di LP2KS dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupatan kebumen yang akan dilaksanakan secara maraton mulai tanggal 26 ~ 30 April 2014 yang akan diikuti oleh seluruh kepala sekolah dasar di kabupaten kebumen dikurangi kepala sekolah yang diberikan tugas sebagai pemandu saat kegiatan diklat kurikulum 2013.

              Tim Kepanitiaan Diklat Kurikulum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen telah diadakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari kamis 03 April 2014 bertempat di SDN 1 Kutosari UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan Kebumen yang sedianya akan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen beserta Pejabat yang terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Tetapi Beliau berhalangan hadir karena urusan kedinasan yang lebih penting  makan dimandatkan kepada Kepala Seksi Kurikulum DIKDAS Ibu Titu Harini, S.Pd untuk melakukan sosialisasi persiapan Diklat Kurikulum 2013 yang rencana akan dilaksanakan pada akhir bulan April 2014.

            Kegiatan tersebut akan diikuti oleh 19 kelas yang setiap kelasnya terdiri dari 40 kepala sekolah dasar yang berada di kabupaten kebumen baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Diharapkan nantinya kepada kepala sekolah yang didiklat selama lima hari berturut-turut untuk disosialisasikan kepada rekan guru yang ada disekolah. Sesuai harapan di tahun ajaran 2014/2015 kedepan seluruh sekolah semua jenjang akan mendapatkan pelatihan / diklat kurikulum 2013.
             Kepada rekan Tim Operator Diklat Kurikulum 2013 untuk mempelajari lebih dalam berkait aplikasi yang serba online diharapkan dapat menguasai dengan baik, untuk itu saya siapkan modul praktis menguasai aplikasi tersebut. Untuk user dan password  dapat di coba seluruhnya sampai aplikasi dapat dipergunakan saat kegiatan berlangsung.


MODUL PRAKTIS DAPAT DIUNDUH DISINI

Post by Admin
Date : 04 April 2014

Selasa, 25 Maret 2014

KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2014 BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN 


Berdasarkan surat undangan nomor 005/446 tanggal 26 Maret 2014 perihal undangan kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang diikuti oleh kurang lebih 1517 orang yang sudah siap dibagikan SK KP dari berbagai instansi/dinas/badan yang rencana akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 28 Maret 2014 pelaksanaan di Gedung Pertemuan Setda Kabupaten Kebumen pukul 07.30 wib sampai dengan selesai.
Acara 
  1. Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2014 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
  2. Pengarahan dan pembinaan Oleh Bupati Kebumen.

Keterangan :
  1. Mengenakan Pakaian Dinas Batik dan atribut lengkap.
  2. Dimohon hadir tepat waktu.
  3. Usulan kenaikan pangkat yang belum tercantum dalam lampiran surat masih dalam proses di KANREG I BKN Yogyakarta atau BKD Provinsi Jawa Tengah.
  4. Bagi UPT Dinas Dikpora di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen mohon untuk menyertakan seorang petugas yang menangani kepegawaian untuk koordinasi pada saat penyerahan SK KP.


Surat ditanda tangani 
An Bupati Kebumen 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen

ttd

Supriyandono, SH
Pembina Utama Muda
NIP 19600111 198603 1 014

Surat Undangan dapat diunduh disini beserta Lampirannya



Selasa, 25 Februari 2014

BIMBINGAN TEKNIS PENATAUSAHAAN ASET/BARANG MILIK NEGARA DAN BIMBINGAN TEKNIS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2014

Berdasarkan Keputusan Bupati Kebumen Nomor 1.01.01.20.03.5.2  tanggal 19 Desember 2013 tetang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkatan Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2014, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen melalui Seksi Administrasi Tenaga Kependidikan pada Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan antara lain :
  1. Bimbingan Teknis Penatausahaan Aset/Barang Milik Daerah bagi pengurus barang pada UPTD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen, UPT Sanggar Belajar Kabupaten Kebumen dan SMP/SMA/SMK Negeri dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. (Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Nomor 005/782 tanggal 24 Februari 2014) surat edaran di unduh disini
  2. Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran bagi Kepala UPTD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen, Kepala UPT Sanggar Belajar Kabupaten Kebumen dan Kepala Seksi dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. (Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen Nomor 005/784 tanggal 24 Februari 2014) surat edaran di unduh disini
Dimohon kepada pimpinan unit kerja untuk menugaskan pengurus barang dilingkungan kerja masing-masing untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan kepada pimpinan unit kerja untuk mengikuti sesuai undangan yang disampaikan kepada pimpinan unit kerja masing-masing.

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat lebih meningkatkan profesionalisme dalam bekerja sesuai bidang tugasnya sehingga akan lebih memacu kreatifitas kerja.
Bagi pengurus barang akan lebih berhati-hati dalam melakukan inventarisir barang yang dikelolanya sehingga asset negara dapat terpelihara dan terkendali atas keberadaan barang-barang tersebut. Pada saat barang dicek keberadaannya dapat terdeteksi sejauh keberadaan barang masih utuh, rusak, terkena bencama alam atau kehilangan.

DAFTAR PESERTA BINTEK 

Diharapkan Kepada Peserta bintek untuk membawa :

  1. LAPTOP,
  2. FLASDISK / UFD
  3. STOPKONTAK/ROOL KABEL LISTRIK

Minggu, 23 Februari 2014

SOSIALISASI PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN dan RB) No 16 Tahun 2009 tetang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dimana didalamnya ada Penilaian Kinerja Guru (PKG). Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen akan mengadakan kegiatan sosialisasi PKG kepada UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kebumen No 800/697 tanggal 20 Februari 2014 perihal Sosialisasi PKG.

Dimohon kepada UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen untuk melakukan pendataan Asessor diwilayah masing-masing dan data tersebut untuk segera dikirim ke Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Administrasi PTK) paling lambat tanggal 28 Februari 2014.



Selasa, 11 Februari 2014

Kelulusan K II Bukan Cuci Gudang terbukti dengan hasil Selekasi yang diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta


Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan, pengangkatan tenaga honorer kategori II bukan produk cuci gudang. Dalam penetapan kelulusan memang ada beberapa pertimbangan, atau kebijakan afirmasi oleh Kementerian PANRB,  seperti masa kerja dan usia.
Namun penentuan kelulusan juga melihat, apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam formasi jabatan yang akan diisi.  Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan. “Meskipun mendapat perlakuan khusus, tapi kualitas tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya dalam rapat kerja tindak lanjut penerimaan tenaga honorer kategori I dan hasil seleksi tenaga honorer kategori II, di DPR-RI, Senin (03/02).

Menanggapi kecurigaan masyarakat tentang penerimaan tenaga honorer kategori II tersebut, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa tidak serta merta Pemerintah menerima tenaga honorer yang tidak berkualitas. Semua diklasifikasikan sesuai kebutuhan, jadi tidak ada yang dipaksakan untuk lulus. “Capek sedikit tidak apa-apa karena kecurigaan oknum-oknum tertentu, yang pasti yang berkualitas berdasarkan kebutuhan pasti masuk,” tandasnya.
Diungkapkan, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes CPNS tercatat sebanyak 605.170 orang. Dari jumlah itu, 254.774 atau 42 persen diantaranya merupakan tenaga pendidik. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54 persen merupakan tenaga teknis/administrasi.
Dari berbagai masukan dan aspirasi daerah, yang paling banyak dibutuhkan oleh daerah adalah tenaga kependidikan. “Karena itu kami mengalokasikan antara empat puluh sampai limapuluh persen yang akan diterima menjadi CPNS,” tambah Menteri.
Ditambahkan, pengangkatan tenaga honorer k-II ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan  dari PP 48 /2005 dan PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Inti dari PP dimaksud antara lain, Pengangkatan TH K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sangat diprioritaskan bagi  tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh & tenaga teknis/administrasi tertentu. Pengangkatan TH K-II menjadi CPNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
Penentuan kelulusan didasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing gradeyang ditetapkan oleh Kemenpan atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTNNamun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. 
Honorer K2 Berdasarkan Jabatan
No
Jabatan
Jumlah
%
1
Pendidik
254.774
42.10
2
Kesehatan
17.124
2.83
3
Penyuluh
5.585
0.92
4
Teknis/Adm
327.696
54.25
Jumlah
605.179
100



JakartaDaerah wajib umumkan kelulusan honorer K-II secara transparan menyusul diumumkannya kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori II mulai Senin (10/02), Kementerian PANRB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Menteri mewajibkan  PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat ditempel  di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).

Ditambahkan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.
Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2013 dan tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan dan pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.
Ditegaskan, sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaianNegara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah Kementerian PANRB, berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.   (bby/HUMAS MENPANRB)

PENGUMUMAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KATEGORI  II  TAHUN 2014 JAJARAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

Daftar nama peserta yang lulus seleksi sesuai dengan surat pengumuman khusus jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dinyatakan LULUS sebanyak 168 orang dari jumlah peserta tes yang terdaftar dan mengikuti seleksi tes sejumlah 354 orang yang dilaksanakan pada hari minggu dari berbagai SKPD ini dapat di unduh disini


Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) telah mengumumkan hasil pengolahan seleksi Tenaga Honorer Kategori-2 (TH K-2). Dari jumlah peserta tes sejumlah 354 Orang, dinyatakan LULUSsebanyak 168 Orang dengan rincian sebagai berikut:
Daftar lengkap kelulusan Hasil Kelulusan Seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) dapat di unduh di website berikut:
  1. Kementrian PAN-RB
  2. Badan Kepegawaian Negara
  3. Liputan 6
  4. Jawa Pos National Network
Kutipan sebagia/seluruh bersumber dari web :
1. http://menpan.go.id
2. http://kepegawaian.kebumenkab.go.id/

Kamis, 06 Februari 2014

1. PNS yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Yang Lebih Tinggi masih memerlukan pengalaman yang cukup untuk dapat memenuhi kompetensi sesuai pangkatnya, oleh karena itu untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah perlu persyaratan masa kerja dan pangkat tertentu disamping persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi adalah sebagai berikut :
a. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setara, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c, apabila telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setara, Diploma I atau yang setara, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a, apabila telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Juru golongan ruang I/c sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
c. Diploma II, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda golongan ruang II/a sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
d. Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
e. Sarjana (S1) atau Diploma IV, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, apabila telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II/c sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
f. Dokter, Apoteker, Magister atau yang setara, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
g. Doktor (S3), dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c, apabila telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
3. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tersebut dapat diberikan dengan ketentuan :
a. Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi, termasuk ijazah yang diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
c. Memiliki surat izin belajar / Surat Keterangan Belajar ; d. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
e. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
g. Formasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat yang bersangkutan bekerja tersedia untuk kenaikan pangkat tersebut.

1. Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari :
a. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I, disyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Juru golongan ruang I/c dan Pengatur Muda golongan ruang II/a;
b. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II, disyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dan Pengatur golongan ruang II/c;
c. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III, disyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; d. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat IV, disyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan Penata golongan ruang III/c.
2. Untuk dapat mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi;
c. Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
d. Memiliki surat keterangan penggunaan gelar akademik;
e. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh; f. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
g. Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah pertama kali tidak lulus, masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian untuk yang kedua dan seterusnya.
3. Disamping persyaratan tersebut, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Juru Muda Tingkat I (I/b) bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Juru golongan ruang I/c;
b. Telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Juru Tingkat I (I/c) bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;
c. Telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a) bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
d. Telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
e. Telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur (II/c) bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
f. Telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda (III/a) bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
g. Telah menduduki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata golongan ruang III/c.
4. Materi Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri dari ujian tertulis dan ujian praktek.
5. Ujian tertulis, meliputi :
a. Pengetahuan umum, meliputi :
1. pengetahuan aktual;
2. pengetahuan populer;
3. pengetahuan pemerintahan dan pembangunan,
b. Pengetahuan substansi, meliputi :
1. pengetahuan perkantoran;
2. pengetahuan kepegawaian;
3. pengetahuan administrasi dan manajemen.
6. Ujian Praktek sebagaimana ,meliputi :
a. karya tulis;
b. wawancara.
7. Peserta Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yang dinyatakan lulus diberikan surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah.

III. KENAIKAN PANGKAT REGULER KE PEMBINA GOLONGAN RUANG IV/A KE ATAS
1. Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil ke Pembina Golongan Ruang IV/a ke atas harus melalui mekanisme pertimbangan BAPERJAKAT.
2. Kriteria untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat reguler bagi PNS Pembina Golongan Ruang IV/a ke atas memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pertimbangan obyektif lainnya.

VIII. KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
a. Surat tugas belajar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku;
b. Surat izin belajar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku;
c. Surat keterangan penggunaan gelar akademik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan surat keterangan penggunaan gelar akademik.
d. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Penggunaan Gelar dan kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

UNTUK INFORMASI UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DARI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAJ KABUPATEN KEBUMEN SILAHKAN DIUNDUH DI SINI

Kutipan sebagian/seluruhnya bersumber dari :
1. http://www.bkd.brebeskab.go.id
2. http://www.bkn.go.id