Minggu, 17 Februari 2013

LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DILINGKUNGAN PEMERINTAH

          Bagi warga negara Republik Indonesia yang menginginkan mengabdi atau bekerja di instansi pemerintah dimohon bersabar dengan dibukannya kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah, sedangakan pengangkatan tenaga honorer sudah ditegaskan dengan peraturan pemerintah dan surat edaran baik Mentri Dalam Negeri Repubik Indonesia, Badan Kepegawaian, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang sudah disampaikan keseluruh jajaran instansi pemerintahan seluruh Indonesia.

          Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia telah ditegaskan dengan dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005  Pasal 8  yang berbunyi "Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali "Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." kemudian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan kembali hal tersebut dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.
          Seluruh instansi pemerintah untuk dibaca/mengulas kembali surat erdaran yang telah diedarkan dan diarsip dikantor masing-masing.

Minggu, 10 Februari 2013

UJIAN DINAS

Post By Masda

Dasar Hukum Ujian Dinas
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2002;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.
Pengertian Ujian Dinas
a. Pegawai negeri sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas;

b. Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat, yaitu:
1) ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2) ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.

c. Peserta Ujian Dinas
Ujian dinas diikuti oleh pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1) memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
2) tidak sedang dalam keadaan:
(a) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
(b) menerima uang tunggu; atau
(c) cuti di luar tanggungan negara.

d. Pegawai negeri sipil yang dikecualikan dari ujian dinas:
1) akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
2) akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3) akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
(a) meninggal dunia;
(b) mencapai batas usia pensiun;
(c) oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas.
4) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
(a) Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tk. I;
(b) Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
5) telah memperoleh:
(a) ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
(b) ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II.
6) menduduki jabatan fungsional tertentu.

e. Materi:
1) kebijakan negara, Pancasila, UUD 1945;
2) otonomi daerah;
3) Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
4) pengetahuan perkantoran dan organisasi dan manajemen;
5) tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja instansi;
6) bahasa Indonesia;
7) sejarah Indonesia;
8) visi dan misi pemerintah daerah.

f. Pelaksanaan ujian dinas:
1) ujian dinas dilaksanakan sebelum pegawai negeri sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi;
2) apabila ternyata pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.

g. Tanda Lulus Ujian Dinas
1) kepada pegawai negeri sipil yang lulus ujian dinas diberikan tanda lulus ujian dinas;
2) tanda lulus ujian dinas berlaku sepanjang pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum naik pangkat.

Kewenangan Ujian Dinas
Pejabat yang berwenang melaksanakan ujian dinas adalah Gubernur. Untuk memperlancar pelaksanaan ujian dinas, Gubernur membentuk Tim Ujian Dinas.
Persyaratan Ujian Dinas
  1. fotokopi sah surat kenaikan pangkat terakhir 2 (dua) lembar;
  2. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir bagi ujian dinas tingkat II 2 (dua) lembar;
  3. fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir 2 (dua) lembar;
  4. pasfoto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  5. memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas tingkat II;
  6. sekurang kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut;
  7. tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan negara

Prosedur Ujian Dinas
Prosedur pengusulan ujian dinas adalah sebagai berikut:
  1. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman menyampaikan pemberitahuan tentang pendaftaran peserta ujian dinas kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  2. Masing-masing instansi melakukan inventarisasi calon peserta ujian dinas dan mengirimkan daftar nominatif beserta berkas kelengkapannya ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman;
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman (tim ujian dinas) melakukan pencermatan berkas usulan calon peserta ujian dinas dari instansi. Terhadap berkas yang tidak lengkap dimintakan kelengkapannya kepada instansi pengirim;
  4. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman menyampaikan pemberitahuan tentang waktu pelaksanaan ujian dinas;
  5. Pelaksanaan ujian dinas;
  6. Koreksi hasil ujian dinas oleh tim ujian dinas;
  7. Pemberitahuan hasil ujian dinas kepada peserta melalui kepala instansinya;
  8. Pengambilan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman.
Bagan Prosedur :
ujian dinas



INFORMASI UKPPI PROVINSI JAWA TENGAH 2013
Kami informasikan kepada Kepala Seluruh Instansi Pemerintah Khususnya Kabupaten Kebumen, berkait dengan telah terselesaikanya pendidikan lebih tinggi yang telah ditempuh setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri di jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen menginformasikan tentang Uji Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 dengan surat edaran nomor 893.3/226/2013 dimana  kegiatan tersebut akan  dilaksanakan pada :
Hari                 : Kamis 
Tanggal           : 28 Februari 2013 
Waktunya        : pukul 07.00 sampai dengan selesai 
Tempat            : Menunggu pemberitahuan lebih lanjut
Jadwal             :
Untuk lebih lengkapnya informasi dapat di unduh disini :

Kamis, 07 Februari 2013

BANTUAN KUALIFIKASI GURU SMK KE STRATA DUA (S2) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

           Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme guru yang telah menempuh studi ke S1/D-IV apalagi yang telah lulus dan mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik diharapkan melanjutkan pendidikan ke S2 karena tuntutan jaman diharapkan lebih meningkatkan profesionalisme sesuai bidang yang diampu untuk mencerdaskan anak bangsa penerus perjuangan para leluhur yang mulia.
            Apalagi saat ini  Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menginformasikan kepada Rekan-rekan guru SMK Negeri maupun Swasta  yang sedang menempuh pendidikan lanjut ke Strata dua (S2) sesuai bidang yang diampunya dengan diberikan bantuan kepada rekan-rekan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 0197/D5.3/LL/2013 tetang bantuan Biaya Pendidikan S2 bagi guru SMK.
  Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada seluruh rekan guru untuk dapat menginformasikan usulan daftar nama guru SMK yang sedang menempuh pendidikan S1/D-IV. Sehubungan hal tersebut mohon untuk memberikan tembusan usulan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai daftar infentarisir guru yang sedang melanjutkan dan yang menerima bantuan tersebut.
Bagi rekan guru SMK Negeri dan Swasta dijajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen tembusan berkas usulan ke Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.
Adapun persyaratan bagi guru SMK yang akan diberi bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut :
  1. Bersetatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayawan bagi Non PNS (fotocopy SK dilegalisir)
  2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengan print out NUPTK online diketahui Kepala Sekolah.
  3. Belum mempunyai Ijazah S1/D-IV.
  4. Mengajukan permohonan (sebagaimana terlampir dalam blog)
  5. Surat ijin belajar dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan pendidikan dari instansi/unit lain.
  7. Mempunyai IPK ( indek Prestasi Komulatif) S1 > 2,75
  8. Program studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan atau tugas yang diembannya.
  9. Usia Maksimum 50 tahun pada saat pendaftaran.
  10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  11. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dimana yang bersangkutan menempuh studi atau lulus seleksi dari Perguruan Tinggi.
  12. Satu lembar copy ijazah terakhir dilegalisir sekolah asal.
  13. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (terlampir).
  14. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif.
  15. Foto copy buku NPWP.
  16. Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagaimana terlampir.

Bagi guru SMK yang memenuhi persyaratan , permohonan dikirim ke alamat :
Subdit PTK SMK
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung D lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman - Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat Kode Post 10270

Selasa, 29 Januari 2013

INFORMASI BANTUAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1/D IV DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

         Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme guru, serta tuntutan jaman di tahun 2014 diharapkan semua guru sudah memiliki kualifikasi akademik ke S1/D -IV sesuai dengan bidang yang diampu untuk mencerdaskan anak bangsa penerus perjuangan para leluhur yang mulia.
Pada saat ini bagi meraka yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik ke S1/D-IV dan sedang melanjutkan pendidikan sesuai bidangnya Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah  mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 0196/D5.3/LL/2013 tetang bantuan Biaya Pendidikan S1/D-IV bagi guru SMK.
           Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada seluruh rekan guru untu dapat menginformasikan usulan daftar nama guru SMK yang sedang menempuh pendidikan S1/D-IV. Sehubungan hal tersebut mohon untuk memberikan tembusan usulan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai daftar infentarisir guru yang sedang melanjutkan dan yang menerima bantuan tersebut.
         Bagi rekan guru SMK Negeri dan Swasta dijajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen tembusan berkas usulan ke Bidang Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.  

Adapun persyaratan bagi guru SMK yang akan diberi bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut :
  1. Bersetatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayawan bagi Non PNS (fotocopy SK)
  2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengan print out NUPTK online diketahui Kepala Sekolah.
  3. Belum mempunyai Ijazah S1/D-IV.
  4. Mengajukan permohonan (sebagaimana terlampir dalam blog)
  5. Surat ijin belajar dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan pendidikan dari instansi/unit lain.
  7. Program studi yang diambil sesuai dengan latar belakang pendidikan atau tugas yang diembannya.
  8. Usia Maksimum 52 tahun pada saat pendaftaran.
  9. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi dimana yang bersangkutan menempuh studi atau lulus seleksi dari Perguruan Tinggi.
  10. Satu lembar copy ijazah terakhir dilegalisir sekolah asal.
  11. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (terlampir).
  12. Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama Pribadi dan masih aktif.
  13. Foto copy buku NPWP.
  14. Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagaimana terlampir.
Bagi guru SMK yang memenuhi persyaratan , permohonan dikirim ke alamat :

Subdit PTK SMK
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, 
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung D lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman - Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat Kode Post 10270


LAMPIRAN SE  Direktorat Jenderal Pendidikan MenengahNOMOR : 0196/D5.3/LL/2013

Selasa, 15 Januari 2013

SUDAH SIAPKAH ANDA DENGAN KONSEKUENSI APLIKASI BARU PENDATAAN DIKDAS

SUDAH SIAPKAH GURU DENGAN KONSEKUENSI APLIKASI BARU PENDATAAN DIKDAS

PENYELESAIAN MASALAH TENAGA HONORER HARUS TETAP MENGACU PADA NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR (NSP) KEPEGAWAIAN

Jakarta-Humas BKN, Penyelesaian masalah tenaga honorer harus tetap mengacu pada Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian. Salah satu poin NSP Kepegawaian ini adalah tenaga honorer kategori I maupun kategori II harus memenuhi syarat dalam proses pemberkasan untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima DPRD Kabupaten Nias yang beraudiensi dengan Badan Kepeagwaian Negara (BKN) di ruang kerjanya di lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta. Kamis (6/12).

Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Di samping itu, harus dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.

Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Tumpak Hutabarat menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB). (aman-tawur)

PP Honorer Jadi PNS Di Tenggat April
Info Jadul : Pemerintah dan DPR RI memutuskan akan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap instansi pusat maupun daerah yang memiliki lebih dari 200 tenaga honorer tertinggal kategori satu. Langkah serupa juga dilakukan terhadap instansi pemerintah yang data honorernya mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah kepada BKN,” ujar Menpan-RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/2).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi itu, DPR RI juga mendesak pemerintah agar dapat menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS menjadi PP, paling lambat April 2012 dan selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II DPR.

Untuk itu, Kemenpan-RB bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BKN diminta segera menyelesaikan dan menuntaskan kegiatan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah secara tepat dan akurat.
"Pemerintah harus menyelesaikan RPP Honorer Tertinggal paling lambat April. RPP ini sudah terlalu lama molor," tegas Taufik.

Terkait dengan RPP honorer, Azwar mengatakan, saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi PP.
Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno mengemukakan, dari 152.130 tenaga honorer kategori I, hampir semuanya telah divalidasi dan diverifikasi. Hasilnya, hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 memenuhi kriteria (MK), dan 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK).

Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN per 31 Mei 2011 berjumlah 633.824 orang. Jumlah ini mengalami penambahan data kategori I sebanyak 8.956, sehingga jumahnya menjadi 642.780 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer di instansi pusat sebanyak 84.996 orang, dan di daerah mencapai 577.784 orang.

Proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (honorer K2) menjadi CPNS , Uji Kompetensi Tenaga Honorer Kategori 2, Ajang Pembuktian Kualitas Honorer dan masih ada 16.245 Honorer K2 Belum Masuk Data Base

JAKARTA--Sebanyak 16.245 tenaga honorer kategori dua (K2) belum terekam atau belum masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga akhir November yang terekam baru 562.095 dari total 656.322 honorer K2.

Menurut Kepala BKN Eko Sutrisno, hanya honorer K2 yang masuk data base saja akan diproses. Dimulai dari tahap verifikasi dan validasi tahap pertama kemudian uji publik.

"BKN telah mencetak daftar nama tenaga honorer K2 per instansi sesuai SE MenPAN & RB Nomor 3 Tahun 2012 sejumlah 544.278 orang," kata Eko kepada JPNN, Jumat (14/12). LINK MENPAN

Mengapa hanya 544.278 dan bukan 562.095? Eko menjelaskan, karena 17.817 orang merupakan luncuran dari tenaga honorer kategori satu (K1). Luncuran tenaga honorer K1 ini karena sumber pembiayaan gajinya bukan berasal dari APBN/APBD.

"Untuk luncuran dari honorer K1 tidak perlu dicetak lagi daftar namanya, karena sudah ada. Bahkan mereka sudah diverifikasi dan validasi juga," ujarnya.

Adapun penyebaran data 544.278 honorer K2 itu terdiri atas, 54.760 orang merupakan honorer di 22 kementerian/lembaga dan 489.518 honorer di 492 daerah. Sedangkan luncuran honorer K1, sebanyak 5.945 orang adalah honorer di 15 kementerian/lembaga dan 11.872 orang tersebar di 136 daerah.

"Jadi total honorer pusat yang masuk data base BKN adalah 61.215 orang dan honorer daerah 501.390 orang," tandasnya.

Lantas kapan mereka diangkat CPNS? Eko mengatakan, pengangkatannya dilakukan bertahap 2013 dan 2014. Namun untuk tesnya dilakukan serentak pada 2013. (Esy/jpnn)

Proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (honorer K2) menjadi CPNS

Proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (honorer K2) menjadi CPNS sedikit-demi sedikit mulai terlihat arahnya. Proses pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi PNS akan dilaksanakan melalui sebuah mekanisme seleksi. Honorer K2 harus lolos uji kompetensi dasar dan uji kompetensi bidang untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Saya secara pribadi akan mencoba menganalisa beberapa hal terkait tenaga honorer K2 ini.

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam hal pengangkatan honorer K2 ini diantaranya :

1. Tidak semua tenaga honorer K2 lolos verifikasi dan validasi oleh pihak Kemenpan dan BKN.

Dari jumlah tenaga honorer K2 yang didaftarkan oleh instansi pusat dan daerah sebanyak kurang lebih 600 ribu orang, lalu jumlahnya berkurang setelah perekaman data, nantinya yang lolos verifikasi dan validasi kurang lebih 530 ribu orang seperti yang tersirat saat Menpan memberikan sambutan dalam suatu acara di Aceh. Sumber Berita : Globe Journal

2. Tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang akan diselenggarakan sebelum penerimaan CPNS jalur umum.

Pelaksanaan tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang akan diselenggarakan sebelum penerimaan CPNS jalur umum. Saya perkirakan tahapan-tahapan proses seleksi penerimaan CPNS jalur honorer K2 ini akan diselenggarakan pada medio juni-Agustus 2013. Untuk penerbitan NIP-nya saya perkirakan akan bersamaan waktunya dengan CPNS dari jalur umum yaitu sekitar bulan Desember 2013.

3. Akan banyak tenaga honorer K2 yang jatuh di tes kemampuan dasar.

Berkaca pada hasil tes kemampuan dasar peserta ujian CPNS jalur umum tahun 2012 dimana yang lolos passing grade hanya sekitar 35%, maka tenaga honorer K2 yang akan lolos passing grade kurang lebih sama yaitu sekitar 35% dari 530 ribu honorer K2 atau sekitar kurang lebih 185 ribu orang. Nah, sekitar 185 ribu orang inilah yang akan melaju kembali kebabak kedua mengikuti tes kemampuan bidang.

4. Tenaga honorer yang lolos tes kompetensi dasar kemungkinan besar lolos seleksi CPNS.

Tenaga honorer yang lolos tes kompetensi dasar boleh sedikit bernafas lega karena kemungkinan untuk dapat diangkat menjadi PNS menjadi semakin terbuka lebar dan saya perkirakan peluangnya adalah 85% untuk dapat diangkat menjadi PNS dengan pertimbangan bahwa disamping dari hasil nilai ujian tes kompetensi bidang, masih akan ditambah lagi dengan penilaian atas masa kerja tenaga honorer yang bersangkutan dan juga penilaian atasan tempat dimana tenaga honorer bekerja.

5. Tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah.

Tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi diwacanakan akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah hingga masa pensiun dengan jumlah honor diatas UMP daerah yang bersangkutan dengan catatan daerah masih membutuhkan tenaganya.

6. Pengangkatan tenaga honorer K2 tetap harus sesuai dengan hasil analisa beban kerja, analisa jabatan dan proyeksi kebutuhan PNS 5 tahun kedepan.

Dalam pengangkatan tenaga honorer pejabat pembina kepegawaian harus tetap menyesuaikan dengan analisa beban kerja, analisa jabatan dan proyeksi postur PNS 5 tahun kedepan. Juga mempertimbangkan belanja pegawai dimana pemerintah telah membuat batasan bahwa instansi daerah yang boleh menerima PNS adalah daerah dengan belanja pegawai dibawah 50%. Jika pemerintah menetapkan peraturan ini dalam penerimaan PNS dari honorer K2 maka yang akan diserap oleh daerah menjadi PNS akan semakin sedikit karena daerah banyak yang mempunyai belanja pegawai diatas 50%.

7. Tenaga honorer K2 harus fokus untuk dapat lolos dari tes kompetensi dasar.

Tenaga honorer K2 harus fokus untuk dapat melewati passing grade atau ambang batas agar dapat lolos ke tahap selanjutnya. Analisa saya tambahan nilai sebagai penghargaan atas pengabdian dan masa kerja baru akan dipertimbangkan setelah tenaga honorer K2 melewati seleksi tes kemampuan bidang. Untuk itu tenaga honorer K2 harus benar-benar focus dulu untuk dapat melewati tahap pertama yaitu tes kemampuan dasar dengan cara mempelajari materi tes kemampuan dasar yang meliputi wawasan kebangsaan yang meliputi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu bhineka tunggal ika, UUD45, Pancasila dan NKRI, intelegensia umum meliputi tes bakat skolastik dan juga tes skala kematangan.

Saya pribadi berharap semoga pemerintah dapat mengangkat semua tenaga honorer kategori 2 menjadi PNS, jikalau toh tidak terangkat pada periode pemerintahan sekarang mungkin dapat dilanjutkan programnya mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS oleh periode pemerintahan baru berikutnya.

Tenaga Honorer yang masuk dalam kategori 2 diharapkan mempersiapkan kemampuan dirinya dalam menghadapi tatangan yang cukup berat nantinya akan bersaing dengan rekan-rekan seperjuangan untuk mendapatkan gelar CPNS jalur tenaga honorer.

Dalam hal ini BKN dan MENPAN mempersiapkan materi yang akan diujikan dalam kancah ujian kompetensi bagi tenaga honorer kategori 2. Dimana hasilnya nanti tenaga honorer harus siap menerima konsekwensi yang dia hasilkan sendiri melalui ajang mengasah kemampuan diri.

Kategori 2 pada pertengahan tahun 2013 direncanakan akan diselenggarakan ujian kompetensi bagi tenaga honorer kategori 2. Saat ini sejujurnya, ada beberapa pejabat pemerintahan dan sebagian masyarakat lewat statemen atau pernyataan di media ataupun sebagai pandangan pribadi yang tidak disampaikan ke khalayak umum bahwa kualitas tenaga honorer kategori 2 rendah dan tidak mempunyai kompetensi sama sekali. Hal ini terjadi karena menurut sebagian besar masyarakat tenaga honorer kategori 2 masuk menjadi tenaga honorer lewat jalur persaudaraan, pertemanan, kenalan, dan lain sebagainya dan tanpa melalui tes sama sekali.

Hal ini bisa juga benar untuk sebagian tenaga honorer namun tidak juga dapat digeneralisir. Karena ada juga dan bahkan banyak tenaga honorer yang melamar pekerjaan secara resmi dan tanpa ada yang membawa, murni berdasarkan ijazah dan pendidikan yang dimiliki.

Uji kompetensi inilah saatnya sebagai ajang pembuktian kepada masyarakat dan pemerintah tentang kualitas tenaga honorer kategori 2. Untuk itu tenaga honorer kategori 2 harus mempersiapkan diri mulai sekarang untuk menghadapi ujian kompetensi di tahun depan. Adapun materinya adalah kurang lebih :

Tes Persamaan Kata (Sinonim)
Tes Lawan Kata (Antonim)
Tes Padanan Hubungan Kata (Analogi)
Tes Pola Bilangan/ Deret Hitung (Series)
Tes Logika Kuantitatif (Penalaran)
Tes Penarikan Kesimpulan (Silogisme)
Test Toefl
Psycho Test
Bahasa Indonesia
Pancasila
Tata Negara
Sejarah Indonesia
Kebijaksanaan Pemerintah
Bahasa Inggris
Pemerintahan Propinsi, Kota, Kabupaten
Kemampuan bidang
Selamat berjuang untuk menggapai masa depan yang cerah dan gemilang. Persiapkan dengan membaca dan memahami seluruh materi yang akan digunakan sebagai uji kemampuan secara umum seperti uraian diatas.


Semoga bermanfaat.

SUMBER :

Rabu, 02 Januari 2013

PENCANANGAN CAR FREE DAY DI KABUPATEN KEBUMEN

Post By Admin MASDA

        Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan rapat koordinasi dengan semua jajaran Instansi yang ada Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 yang dilaksanakan di ruang rapat Sekertaris Daerah Kabupaten Kebumen berkait pelaksanaan CAR FREE DAY. Diharapkan suluruh lapisan masyarakat untuk ikut mendukung acara CAR FREE DAY pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013 yang dilaksanakan di Alun-alun Kebumen dengan berpakaian olah raga.
          Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen menghimbau kepada seluruh warga sekolah dan warga UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen untuk menugaskan/menghadiri acara CAR FREE DAY. Sesuai surat Nomor 054.2/4 tanggal 02 Januari 2013 yang ditujukan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga unit kecamatan, Kepala SLTP se kabupaten Kebumen, Kepada Kepala SLTA se kabupaten kebumen.
         Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olah Raga di tanda tangani oleh Ibu Dra. Dyah Woro Palupi
          Kegiatan tersebut terdapat refisi ulang berkait dengan hari pelaksanaan yaitu dilakanakan pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013, sedangkan waktu dan tempat pelaksanaan tetap.


Surat Edaran Terlampir : Unduh
                                       Unduh revisian